Header Ads


MATINYA KEADILAN


Oleh : Syahril Abu Khalid

(Mubalig & Pemerhati Kebijakan Publik)


SEMUA negara di dunia ini pasti memiliki instrumen hukum dan aturan yang mengatur warga negaranya, sebagai bagian dari penyelenggaraan negara dalam rangka melakukan penegakan hukum berdasarkan asas keadilan.


Mukadimah


Tidak terkecuali Indonesia. Indonesia adalah negara yang dikenal sebagai negara hukum, dalam artian setiap tindak kejahatan yang dilakukan harus mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan aturan dan perundangan-undangan yang berlaku.


Dengan adanya hukum itulah, setiap manusia terjaga dan terpelihara dari berbagai macam jenis pelanggaran dan tindakan keburukan, sehingga tercipta kehidupan bermasyarakat yang adil, aman, harmonis dan damai.


Namun realitasnya, ada banyak kasus-kasus kriminal dan pelanggaran hukum yang justru mengusik rasa keadilan publik. Seolah hampir seluruh kasus-kasus yang mengemuka ke publik, kita dipertontonkan dengan suatu realitas, bahwa keadilan telah mati dinegeri ini.


Fakta Empiris


Sebagai contoh, adalah saat seorang nenek, bernama Minah warga Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (19/11/2009) silam jadi pesakitan di persidangan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Jateng.


Minah didakwa mencuri tiga buah kakao atau coklat di perkebunan milik perusahaan PT Rumpun Sari Antan. Ia mengambil buah kakao rencananya untuk benih.


Tanpa didampingi penasihat hukum, Minah harus menjawab semua pertanyaan majelis hakim. Akhirnya majelis hakim menjatuhkan hukuman satu bulan dengan masa percobaan tiga bulan tanpa harus menjalani kurungan tahanan.


Pada tahun 2015 silam, Nenek Asyani, asal Situbondo, Jawa Timur divonis bersalah bersalah karena terbukti mencuri dua batang pohon jati milik perhutani untuk dibuat tempat tidur.


Nenek Asyani divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 1 hari hukuman percobaan. Namun Asyani membantah dengan alasan batang pohon jati itu diambil dari lahannya sendiri oleh almarhum suaminya.


"Saya sudah bersumpah mati tidak ada gunanya. Pasti ada suap. Saya tidak mencuri. Sumpah pocong, Pak," kata Nenek Asyani seperti dikutip dari Liputan6.com. Sungguh sangat memilukan hati.


Dan kasus yang menghebohkan publik pada Desember 2020 kemarin adalah meninggalnya 6 orang anggota laskar FPI (Front Pembela Islam) yang terlibat dalam bentrok dengan polisi di Jalan tol Jakarta-Cikampek.


Keenamnya telah tewas ditembak polisi. Mereka dijerat tersangka lantaran diduga menyerang anggota kepolisian. Padahal keterangan melalui saksi mata dan kesaksian dari anggota FPI justru berbanding terbalik. Perseteruan mana yang benar antara pihak kepolisian dan FPI akhirnya menjadikan pihak ketiga yakni Komnas HAM untuk turun tangan mengusut tuntas kasus tersebut.


Namun faktanya, kasus yang menewaskan 6 anggota laskar FPI dalam bentrok dengan kepolisian di tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020 itu sampai saat ini seolah ditelan bumi. Nyawa anak bangsa yang meninggal itu seolah tak berarti, lantaran mereka berhadapan dengan aparat kepolisian.


Pada saat yang sama, untuk mematikan langkah hukum dari pihak FPI, justru Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa (Ormas) Front Pembela Islam ( FPI). 


Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12/2020).


Tidak tanggung-tanggung, pihak pemerintah melalui aparat kepolisian pun melakukan berbagai macam pencekalan dan upaya pembungkaman terhadap tokoh publik yakni Habib Rizieq Syihab selaku Imam besar dan Pimpinan FPI itu, dengan ditahan dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Covid-19) dalam kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu. 


Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan Pasal 216 KUHP, dengan ancaman hingga 6 tahun penjara, dan beliau mendapatkan denda Rp 50 juta.


Namun kasus yang sama pun terjadi baru-baru ini, berkaitan dengan kerumunan antrian makanan di McDonald's, dimana McDonalds Indonesia resmi menawarkan promo paket makanan kolaborasinya dengan boyband kenaamaan Korea Selatan, BTS pada Rabu (9/6/2021) pukul 11.00 WIB.


BTS Meal ini pun langsung diserbu oleh para fans BTS, ARMY yang ada di seluruh Indonesia. Antusias para ARMY dengan promo BTS Meal ini, bahkan menyebabkan antrean hingga berjam-jam di semua gerai McDonalds di Indonesia.


Polisi pun harus turun tangan untuk menangani kerumunan massa akibat antrean ojek online dan penggemar BTS di tengah pandemi Covid-19 ini. Namun anehnya pihak McDonalds hanya didenda sebesar Rp 50 juta akibat dari kerumunan massa tersebut.


Pihak McDonalds tidak dikenai Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat, juga tidak dikenai Pasal 216 KUHP, dengan ancaman hingga 6 tahun penjara sebagaimana yang terjadi kepada Imam besar Habib Rizieq Syihab.


Pertanyaannya, ada apa?. Karena itu, sungguh keadilan itu telah mati. Mereka yang menegakkan hukum, tetapi mereka pula yang melanggarnya. Sangat Ironis realitas ini terjadi pada negeri yang katanya adalah negara hukum. Pancasila yang diagung-agungkan dan disakralkan dengan sila kelima " Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" adalah omong kosong.


Begitulah realitas hukum jika aparat penegak hukumnya tidak amanah, dan hukumnya pun hukum buatan manusia, apalagi hukumnya diambil dari warisan penjajah. Maka dapat dipastikan upaya untuk meraih keadilan adalah mimpi disiang bolong. Karena itulah, seakan keadilan telah mati dinegeri ini.


Keadilan Hanya Ada Dalam Islam


Keadilan hanya bisa diraih jika hukum itu berasal dari zat yang menciptakan alam semesta, manusia dan kehidupan ini, dialah Allah SWT. 


Allah SWT berfirman :


اِنِ الْحُكْمُ اِلَّا لِلّٰهِ ۗيَقُصُّ الْحَقَّ وَهُوَ خَيْرُ الْفَاصِلِيْنَ


"Hak menetapkan hukum itu hanyalah milik Allah. Dia menerangkan kebenaran dan Dia Pemberi keputusan yang terbaik. (QS. Al-An’am : 57).


Ayat diatas menjelaskan secara muhkam (jelas) maknanya, bahwa Allahlah pemilik hukum, Dialah sumber kebenaran dan pemberi keputusan hukum yang paling baik bagi manusia. 


Allah pun bersaksi atas diri-Nya, Malaikat dan orang yang berilmu dalam menegakkan keadilan dengan firmanya :


شَهِدَ اللّٰهُ اَنَّهٗ لَآ اِلٰهَ اِلَّا هُوَۙ وَالْمَلٰۤىِٕكَةُ وَاُولُوا الْعِلْمِ قَاۤىِٕمًاۢ بِالْقِسْطِۗ لَآ اِلٰهَ اِلَّا هُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ


”Allah menyatakan bahwa tidak ada tuhan selain Dia; (demikian pula) para malaikat dan orang berilmu yang menegakkan keadilan, tidak ada tuhan selain Dia, Yang Mahaperkasa, Maha-bijaksana". (QS. Ali Imran : 18)


Oleh karena itu, rekam jejak keadilan dalam sejarah peradaban Islam telah ditorehkan selama berabad-abad lamanya. Sedikitnya kasus kriminal dan adilnya penegakkan hukum telah mewarnai sejarah agung peradaban Islam. 


Karenanya Nabi SAW telah mengingatkan tentang keadilan dalam sebuah hukum harus senantiasa dijunjung tinggi, tak pandang bulu siapapun dia. Sebagaimana dalam sabdanya :


فقال : إنما أهلك الذين من قبلكم أنهم كانوا إذا سرق فيهم الشريف تركوه ، وإذا سرق فيهم الضعيف أقاموا عليه الحد ، وايم الله : لو أن فاطمة بنت محمد سرقت لقطعت يدها


“Sesungguhnya yang telah membinasakan umat sebelum kalian adalah jika ada orang terhormat dan mulia di antara mereka mencuri, mereka tidak menghukumnya. Sebaliknya jika orang rendahan yang mencuri, mereka tegakkan hukuman terhadapnya. Demi Allah, bahkan seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya!”. (HR. Bukhari no. 6788 dan Muslim no. 1688).


Khatimah


Begitulah hukum Islam bekerja, semua pelaku pelanggaran hukum akan ditindak tegas tanpa pandang bulu, serta adil dan bijaksana dalam mengambil keputusan hukum. Semua itu membutuhkan dua domain, yakni pelaku penegak hukum dan hukum yang dijalankan. 


Dua domain diatas hanya mungkin bisa terealisasi jika pelaku penegak hukumnya adalah orang-orang yang bertakwa dan hukum yang dijalankan adalah Syariat Islam, serta negara yang menaunginya adalah negara Khilafah Rasyidah Islamiyah. Hanya dengan itu keadilan akan kembali hidup dan tatanan kehidupan yang aman, harmonis dan damai akan tercipta.


Wallahualam bissawab []

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.