Header Ads


Pedofilia Subur Dalam Sistem Kapitalisme


Oleh: Ummu Raihan (Pemerhati Sosial)

Pelecehan seksual terhadap anak atau pedofilia semakin meningkat. Kasus ini bukan hanya terjadi dikota-kota metropolitan,  tetapi didesa yang sangat jauh dari keramain pun, pedofilia bisa saja terjadi. Seperti yang terjadi pada anak-anak yang tinggal di Desa Tira Kecamatan Sampolawa. Sekitar 21 anak menjadi korban kekerasan seksual dari seorang pemuda yang bernama FU. FU saat ini sudah diamankan oleh kepolisian dari Sampolawa. Kasus ini sudah dilimpahkan ke Polres Buton. Sebelum ditangkap, FU melarikan diri di Raha. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Kapolsek Sampolawa, bahwa selama ini, pelaku mengamankan diri di Raha kemudian akhirnya dilalukan penjemputan di Palabusa, Kota Baubau untuk menjalani proses pemeriksaan. “jadi kasus ini sudah kami limpahkan di Polres Buton,” tambahnya. (satulis.com, 19/6/2021).

Pelaku dalam melancarkan aksi bejatnya ini dengan cara mengajak para bocah naik ke motornya, kemudian digiring ke pinggiran kampung. Setelah itu pelaku melancarkan aksinya di lapangan yang berumput atau di gubuk dalam kebun warga dengan iming-iming uang. Jika para bocah menolak, pelaku mengancam akan membunuh korban.

Pedofilia ini selalu mengintai anak-anak, sehingga tidak ada rasa aman bagi mereka, baik yang bermukim dikota maupun didesa. Orang tua pasti merasa was-was terhadap anak-anaknya. Apalagi pelaku seperti yang terjadi didesa Tira, Kecamatan Sampolawa mengiming-iming dengan uang dan motor. Anak-anak pasti senang ketika ditawarkan naik motor dan diberikan uang. Tidak terlintas dipikirannya bahwa yang mengajaknya ini akan berbuat buruk kepadanya. 

Pedofilia Subur, Sanksi Tidak Tegas

Kasus pedofilia ini seperti fenomena gunung es. Masih banyak kasus pedofilia yang lain, belum terungkap di media masa. Tidak terungkapnya ini bisa disebabkan karena para korban tidak cerita keorang tuanya, atau orang tua malu untuk mengungkapkan, atau melaporkan kasus tersebut kepihak yang berwajib. Mereka takut atau malu jika diketahui oleh masyarakat lain perihal yang dialami anaknya. Karena seperti itu, sehingga para pelaku pedofilia terus melancarkan aksinya. 

Pedofilia atau pelecehan seksual ini tidak terjadi secara tiba-tiba, tetapi ada sesuatu yang membuatnya untuk menjadi pelaku pedofilia. Misalnya karena keseringan melihat atau menonton vidio-vidio asusila, korban dari Broken Home, dan faktor lingkungan. Karena keseringan melihat atau nonton, nafsu bejadnya muncul sehingga untuk menyalurkannya, ia menjadikan anak-anak sebagai korban karena sangat sulit menjadikan orang dewasa sebagai korban. 

Dengan majunya teknologi seperti saat ini, vidio-vidio tersebut sangat mudah diakses. Para pecandu bisa membukanya melalui google atau Youtube. Atau para pecandu ini saling berkirim vidio, pada akhirnya tersebar. Jika dulu vidio ini susah didapatkan, akan tetapi dengan adanya gawai pintar semuanya menjadi mudah. Smartphone juga bisa menjadikan pemiliknya berkelakuan buruk seperti FU (pelaku pedofilia di Desa Tira). 

Vidio-vidio atau gambar-gambar yang tak senonoh ini bermunculan digoogle atau diyoutobe, karena difasilitasi oleh sistem. UU yang mengatur tentang pornografi memang ada, tetapi UU yang ada tidak mampu mengatasi lajunya pornografi. Bahkan belum lama ini, ada artis yang beredar vidio syurnya. Namun sayang, sang pelaku tidak ditahan karena masih memiliki anak kecil. Pihak berwajib juga masih memanggil pakar ITE untuk menyelidiki kasus sang artis, padahal sangat nyata itu sudah melanggar UU Pornografi. 


Hukum yang diberikan tidak memberikan efek jera, sehingga kasus-kasus pornografi selalu bermunculan. Begitupula dengan pedofilia. Memang saat ini penguasa sudah menetapkan hukum bagi pelaku pedofilia yaitu kebiri. Namun, hukuman itu belum tepat juga, karena sistim yang ada tidak sejalan dengan sanksi yang diberikan. Niat hati ingin memberikan efek jera kepada para pelaku, tetapi sistem tidak mendukung. Sistem yang dipakai di negara ini, tidak melarang adanya foto atau vidio yang tak senonoh bermunculan digoogle atau diyoutobe. Saat membaca berita digoogle atau media-media online lainnya, sering terselip iklan yang bergambar tidak bagus. Hal ini memicu untuk melihatnya. Ditambah lagi yang melihat tidak memiliki pondasi ilmu Islam, maka dia akan ketagihan. Oleh karena itu akidah yang kuat sangat wajib dimiliki umat Islam.

Dalam sistem ini juga tidak mengatur tata cara pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Laki-laki dan perempuan diberikan kebebasan untuk bergaul. Bahkan dalam benak kaum remaja jika tidak bergaul dengan dunia luar disebut kampungan, norak atau sebutan lainnya.

Pelaku pedofilia tidak akan pernah jera, jika hukuman yang diiberikan hanya berupa penjara 5 tahun, 15 tahun atau kebiri. Karena hukuman tersebut sangat ringan. Karena pelaku yang dikebiri jika korbannya mengalami luka-luka jika tidak maka cukup 5  sampai 15 tahun dipenjara. (liputan6.com). Dalam hukuman yang diberikan, terkesan berat. Akan tetapi sayang, dalam sistem ini juga bisa yang  bersalah akan menjadi benar, bahkan mampu memenangkan perkara. Jual beli hukum sudah menjadi rahasia umum. Anak-anak akan terbebas dari intaian predator seksual hanya khayalan saja. Begitu juga dengan pelaku akan tetap ada.

Islam Sebagai Solusi

Agar para predator seksual ini jera, hukuman yang diberikan juga harus setimpal dengan perbuatannya. Saat sanksi diberikan jangan ada rasa belas kasih kepada mereka, walaupun pelakunya berusia remaja. Jika ada belas kasih kepada pelaku dengan alasan melanggar HAM. Pasti pelaku akan tumbuh subur apalagi sangat sulit dideteksi, apakah dia serang pedofilia atau bukan.

Hukum yang memberikan efek jera itu tidak akan bisa diterapkan dalam sistem saat ini. Sistem saat ini bertentangan dengan Islam, hanya orang-orang tertentu yang melakukan cocokologi agar sistem Kapitalisme-Demokrasi sesuai dengan Islam. Hukum yang memberikan efek jera ini hanya akan diterapkan jika sistemnya juga sistem Islam, yaitu sistem yang bersumber dari Allah Swt. 

Dalam sistem Islam, pedofilia termasuk perbuatan jarimah (tindak pidana). Predator seksual seperti pedofilia akan mendapatkan sanksi yang berat berupa jilid jika dia belum menikah, dan rajam hingga mati jika dia sudah atau pernah menikah. Jika yang dilakukan adalah sodomi (liwath), hukumannya adalah hukuman mati. Jika yang dilakukan adalah pelecehan seksual (at taharusy al jinsi) yang tidak sampai pada perbuatan zina atau homoseksual, hukumannya ta’zir.

Jika sanksi yang diberikan berat seperti itu, pasti para pelaku akan jera. Selain sanksi yang diberikan kepada pelaku pedofilia, negara juga akan memberikan sanksi dan menutup perusahaan-perusahaan yang memperjual belikan vidio dan gambar asusila yang beredar dimedia-media online. Dengan cara seperti itu, generasi muda akan terhindar dari pedofilia.

Selain itu, negara Islam akan mengatur pergaulan antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan syariat Islam. Islam melarang perempuan dan laki-laki berkhalwat. 

Penguasa islam juga memberikan kesejahteraan kepada rakyatnya, sehingga orang tua tidak harus meninggalkan anak-anaknya bersama neneknya hanya untuk mengais rizki. Seorang ibu akan fokus mendidik putra dan putrinya dengan ilmu Islam, sehingga akidah tertanam dalam jiwa mereka. Jika dalam diri generasi sudah diliputi rasa iman yang kuat, maka hal ini mampu menangkal mereka menjadi pelaku pedofilia.

Sungguh indah ketika Islam sudah diterapkan dalam semua lini kehidupan. Orang tua tidak lagi diliputi perasaan khawatir. Karena negara akan melindungi semua warga negaranya. Wallahu’alambishowab(*)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.