Header Ads


Nasib Guru Honorer Yang Tidak Jelas

 

 Deasy Ummu Rifki (Pegiat Literasi Kota Kendari)


Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Irwan mengkritisi cara rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengangkat guru honorer menjadi ASN PPPK melalui seleksi. Menurut Irwan, pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK seharusnya dilakukan berdasarkan masa pengabdian mereka selama ini. Guru honorer yang masa pengabdiannya sudah cukup seharusnya tidak mengikuti proses seleksi lagi untuk diangkat sebagai PPPK.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menekankan urgensi revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi tenaga honorer karena memuat pasal-pasal pengangkatan honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, hingga tenaga kontrak untuk diangkat menjadi PNS.


“Hingga saat ini, draf revisi UU ASN yang kami bahas, ini masih draf, saya tidak menjamin ini akan berlaku. Setidaknya ada hal menggembirakan, ada peluang tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS,” kata Syamsurizal dalam keterangannya di Jakarta,
(Ahad, 2/5/2021).


Dengan masih adanya peluang bagi honorer menjadi PNS, dia mengajak berdoa agar pasal-pasal yang memihak pada kepentingan honorer ini tidak berubah sampai RUU Perubahan atas UU ASN ditetapkan menjadi UU yang baru, salah satunya Pasal 131A.


Pasal 131A itu pada intinya memberikan pengaturan bagi para tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus untuk diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan 15 Januari 2014 untuk menjadi PNS.

Bahwa salah satu poin revisi UU ASN menyangkut tuntutan honorer yang meminta diangkat menjadi PNS dan ada juga poin mengenai wacana pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Selain itu, Syamsurizal meminta pemerintah lebih memperhatikan nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan meningkatkan status dan kesejahteraan di berbagai instansi negara. Hingga saat ini, kesejahteraan dan status tenaga honor atau PPPK masih rentan karena sebagian besar status mereka tidak jelas selama bertahun-tahun.

Penyebab ini semua adalah karena sistem sekuler yang berupaya untuk memusnahkan wahyu sebagai otoritas ilmu tertinggi dalam pendidikan untuk kepentingan mereka. Sekularisasi ilmu pengetahuan sudah menjelma menjadi musuh dalam selimut bagi umat Islam yang menggerogoti keimanan. Keimanan yang berdasarkan wahyu telah pudar dan digantikan oleh peradaban materialis ala Barat.


Kapitalitalisasi pendidikan mendorong negara berorientasi pada berlipat gandanya keuntungan yang diperoleh dari pengelola sektor pendidikan. Mekanisme yang dijalankan, memberi  upah yang sangat rendah pada pekerja (guru). Menghargai jasa guru dengan nominal yang bahkan tidak cukup untuk hidup.


Guru adalah sebagai tulang punggungnya pendidikan bangsa, yang akan membawa para generasi  mendatang ke depan pintu gerbang tercetaknya generasi yang lebih baik.

Guru dalam pandangan islam

Dalam Islam, guru memiliki kedudukan yang sangat tinggi dan mulia di sisi Allah Swt. Karena guru adalah sosok yang dikaruniai ilmu oleh Allah Swt, dengan ilmu-ilmunya itu, dia menjadi perantara manusia yang lain untuk mendapatkan, memperoleh, serta menuju kebaikan di dunia maupun di akhirat. Selain itu, guru tidak hanya bertugas mendidik peserta didiknya agar cerdas secara akademik, tetapi guru juga mendidik peserta didiknya agar cerdas secara spiritual yakni memiliki kepribadian Islam.

Pada masa khilafah Islam, guru mendapat penghargaan yang tinggi, termasuk pemberian gaji dari negara.

Negara wajib menyediakan pendidikan gratis yang berkualitas bagi seluruh rakyat. Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya, al Ikham menjelaskan bahwa negara (khilafah) berkewajiban untuk memenuhi sarana pendidikan, sistemnya dan orang-orang yang digaji untuk mendidik masyarakat.

Sehingga selain mendapatkan gaji yang besar, mereka juga mendapatkan kemudahan untuk mengakses sarana dan prasarana untuk meningkatkan kualitas mengajarnya. Hal ini tentu akan membuat guru bisa fokus untuk menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan pencetak SDM berkualitas yang dibutuhkan negara untuk membangun peradaban yang agung dan mulia.

Wallahu a'alam bi ash-shawab(**)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.