Header Ads


Sekolah Kena pajak, Ada Apa Denganmu Negeriku?

 


Sri Maulia Ningsih,S.Pd

(Guru Pesantren di Kabupaten konawe)

Pademi belum berakhir namun wacana kebijakan pemerintah tentang pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa pendidikan sudah diwacanakan, pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa pendidikan sebesar 7% dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Jika tidak ada aral melintang, rencana ini akan diterapkan usai pandemi korona, (kontan.co.id,8/09/2021).

Meskipun demikian, Anggota Panja RUU KUP dari Fraksi PDIP Said Abdullah membeberkan sejauh ini, pembahasan dengan pemerintah, bahwa PPN akan dikenakan kepada sekolah yang tidak menjalankan Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) atau tidak berorientasi nirlaba.

Misalnya, sekolah internasional yang umumnya menelan biaya ratusan juta per tahun. Sehingga, asas ability to pay dalam perpajakan Indonesia bisa dirasakan antara sekolah negeri dengan sekolah swasta internasional dengan dalih keadilan dalam perpajakan, (Kontan.co.id, 08/09/2021).

Jika kita mendengar sejenak pernyataan atas kebijakan-kebijakan saat ini sepertinya tak ada masalah dan terkesan adil namun jika kita lebih jeli maka akan kita dapati bahwa kebijakan-kebijakan pemerintah atas kesejahteraan rakyat sepertinya jauh panggangan dari api.

Betapa tidak, Fakta kebijakan ini menyempurnakan gambaran lepasnya tanggung jawab negara untuk melayani pendidikan secara berkualitas dan gratis, Lebih dari itu  negara sibuk mencari celah memperbanyak pungutan dari rakyat. Bahkan Pendidikan anak negeri yg sudah sekarat tak luput menjadi incaran pajak.

Ditambah lagi dengan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), jumlah anak yang putus sekolah meningkat drastis terhitung sejak Januari-tahun 2021 dengan alasan yang berbeda-beda dan umumnya tidak mampu secara finansial (yoursay.com, 07/03/2021)

Lain halnya dengan sistem islam yang mengurusi urusan masyarakat secara menyeluruh tak terkecuali urusan pendidikan.

Dalam Islam, negaralah yang berkewajiban untuk mengatur segala aspek yang berkenaan dengan sistem pendidikan yang diterapkan. Bukan hanya persoalan yang berkaitan dengan kurikulum, akreditasi sekolah/PT, metode pengajaran, dan bahan-bahan ajarnya, tetapi juga mengupayakan agar pendidikan dapat diperoleh rakyat secara mudah dan gratis. Rasulullah saw. bersabda,

«الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»

“Seorang imam (khalifah/kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari dan Muslim)

Dalam islam, setiap kegiatan pendidikan harus dilengkapi dengan sarana-sarana fisik yang mendorong terlaksananya program dan kegiatan tersebut sesuai dengan kreativitas, daya cipta, dan kebutuhan.

Sarana itu dapat berupa buku-buku pelajaran, sekolah/kampus, asrama siswa, perpustakaan, laboratorium, toko-toko buku, ruang seminar-audiotorium tempat dilakukan aktivitas diskusi, majalah, surat kabar, radio, televisi, kaset, komputer, internet, dan lain sebagainya.

Dengan demikian, majunya sarana-sarana pendidikan dalam kerangka untuk mencerdaskan umat menjadi kewajiban negara untuk menyediakannya bukan malah mencari peluang pajak untuk memajaki pendidikan seperti sistem pendidikan yang ada sekarang ini.

Berdasarkan sirah Nabi saw. dan tarikh Daulah Khilafah Islam (Al-Baghdadi, 1996), negara memberikan jaminan pendidikan secara gratis dan kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh warga negara untuk melanjutkan pendidikan ke tahapan yang lebih tinggi dengan fasilitas (sarana dan prasarana) yang disediakan negara.

Kesejahteraan dan gaji para pendidik sangat diperhatikan dan merupakan beban negara yang diambil dari kas baitulmal. Sistem pendidikan bebas biaya tersebut didasarkan pada ijmak Sahabat yang memberikan gaji kepada para pendidik dari baitulmal dengan jumlah tertentu.

Contoh praktisnya adalah Madrasah al-Muntashiriah yang didirikan Khalifah al-Muntahsir Billah di kota Baghdad. Di sekolah ini, setiap siswa menerima beasiswa berupa emas seharga satu dinar (4,25 gram emas). Kehidupan keseharian mereka dijamin sepenuhnya oleh negara. Fasilitas sekolah disediakan seperti perpustakaan beserta isinya, rumah sakit, dan pemandian.

Begitu pula dengan Madrasah an-Nuriah di Damaskus yang didirikan pada abad 6 H oleh Khalifah Sultan Nuruddin Muhammad Zanky. Di sekolah ini terdapat fasilitas lain seperti asrama siswa, perumahan staf pengajar, tempat peristirahatan, para pelayan, serta ruangan besar untuk ceramah dan diskusi.

Bahkan dalam sistem islam jika seseorang memiliki karya berupa buku karya sendiri maka hasil karya tersebut di bayar sesuai berat karya buku yang ditulis tersebut sangat berbanding terbalik dengan sistem yang ada hari ini yang syarat akan kapitalisasi dunia pendidikan dan pengabaian terhadap pengurusan rakyat.

Maka, jika ada sistem yang lebih memperhatikan urusan pendidikan seperti sejarah yang dikemukakan di atas maka tidakkah kita rindu untuk diatur dengan sistem tersebut? Yakni sistem yang menerapkan  islam kaffah. Dengan demikian tidak ada lagi wacana sekolah kena pajak, bahkan sekolah gratis untuk semua rakyatnya. wallahua'lam bishawab.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.