Header Ads


Menyoal Gaji TKA China, Tenaga kerja Lokal Kian Merana

 


Oleh: Sulastri (Relawan opini).

 

Datangnya Tenaga Kerja Asing (TKA) dari China kerap mengudang kritik publik. Salah satunya kedatangan TKA China ini pada waktu Indonesia masih dalam kondisi Pandemi Covid-19 yang masih mewabah. Selain itu, banyak pula yang menilai kedatangan TKA China ke Indonesia akan membuat potensi tenaga kerja di Indonesia sulit terserap, serta karena gaji TKA di Indonesia yang terbilang cukup tinggi.

 

Ekonom Senior Faisal Basri membeberkan gaji tenaga kerja asing (TKA) asal China di Indonesia. Ia menyebutkan gaji TKA yang diberi izin masuk oleh pemerintah mencapai Rp17 juta hingga Rp54 juta (Lajur.co.Kendari).

 

Maka dari itu, ia menyebut omong kosong kalau ada pejabat negara menyebut semua TKA yang masuk adalah staf berkeahlian khusus. Menurut dia, mereka adalah pengemudi, koki, hingga manajer gudang yang seharusnya bisa digantikan oleh tenaga kerja RI.

 

” Apakah mereka tenaga ahli? Ya tidak, gaji mereka itu Rp17 juta sampai Rp54 juta,” ujarnya dalam Core Media Discussion: Waspada Kerugian Negara dalam Investasi Pertambangan, Selasa (12/10).

 

Menyoal gaji TKA yang cukup besar mungkin sebuah kewajaran, jika memang mereka tenaga ahli yang punya kemampuan tinggi di bidang tertentu. Tapi sayangnya, tenaga kasar selefel buruh pun bertebaran di Indonesia. Padahal, jika tenaga kerja lokal bisa dipekerjakan dibagian buruh kasar, mengapa harus mendatangkan buruh kasar dari luar negeri. Pun dengan menyerap tenaga kerja lokal dapat mengurangi pengangguran dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, kesenjangan gaji antara pekerja asing dan pekerja lokal dapat memicu konflik sosial diantara mereka.

 

Ketika dengan berdalih tidak adanya tenaga ahli dalam negeri yang menjadi alasan didatangkannya para TKA, itu sebenarnya hanyalah akal-akalan. Begitu banyak tenaga ahli yang bisa dioptimalkan pemerintah agar mandiri dalam mengelola SDA negeri. Sayangnya, pemerintah yang kapitalistik saat ini telah memposisikan dirinya hanya sebagai regulator, bukan pengurus rakyat.

 

Ini menunjukkan pada publik, kebijakan ekonomi masih beraliran kapitalisme liberal. Ekonomi akan terus bergantung dengan para kapitalis, baik kapitalis asing maupun aseng. Cara berpikir para pejabat negeri lebih mendahulukan kepentingan investor dan membelakangi kepentingan rakyatnya sendiri.

 

Alih-alih mengandalkan ahli dalam negeri, pemerintah justru bangga menghadirkan tenaga kerja asing. Sikap ketergantungan kepada pihak asing, semakin menjadikan negeri ini tak bisa berdikari. Jadilah peran mereka sebagai pengurus rakyat diserahkan kepada korporasi. Kerja pemerintah hanya  merumuskan regulasi yang nyatanya hanya berpihak pada korporasi.

 

Jika ditelusuri, investasi memang merupakan fokus kebijakan rezim Jokowi. Wajar saja jika proses administrasi yang berbelit, serta kebijakan yang berpotensi menghambat masuknya investor pun dipangkas melalui pemberlakuan UU Omnibus Law.

 

Di sisi lain, kebijakan yang sarat kepentingan korporasi asing, aseng, dan asong ini pada akhirnya menggeser kepentingan masyarakat. Konflik sosial antara pekerja lokal dengan tenaga kerja asing bukan hanya terjadi di satu tempat, tapi nyaris di semua wilayah. Ini tak lain merupakan sinyal kekecewaan masyarakat atas kebijakan pemerintah yang cenderung berpihak pada tenaga kerja asing.

 

Dari banyaknya kisruh yang telah terjadi di negeri ini baik karena masalah keberpihakan penguasa kepada TKA yang cenderung mengabaikan tenaga kerja lokal atau  masalah lain yang memicu kurangnya kepercayaan masyarakat kepada penguasa, seharusnya menjadi koreksi untuk memperbaiki kualitas kepemimpinannya selama ini.

 

Namun inilah watak asli kapitalis, mendahulukan kepentingan pribadi dan investor merupakan hal lumrah yang akan terus terjadi, meski harus mengorbankan rakyatnya sendiri.

 

Hal ini tak akan terjadi dalam sistem Islam.Tak akan ada pembiaran yang dilakukan Khilafah terhadap setiap urusan rakyatnya, terlebih hal yang menyangkut hajat hidup mereka. Maka, Islam memiliki dua kebijakan yang dilakukan untuk memenuhi kemaslahatan rakyat yang berkaitan dengan Tenaga kerja Asing.

 

Pertama, mengetahui asal negara tenaga kerja asing sebelum diterima bekerja di negara Khilafah. Jika orang tersebut berasal dari negara kafir yang menyerang kaum muslimin (harbi), Khalifah tidak akan memberikan izin untuk bekerja di negara Khilafah.

 

Sementara, negara luar yang memiliki hubungan perjanjian dengan negara Khilafah—bukan dalam rangka menyerang kaum muslimin—, diperbolehkan menjalankan pekerjaannya dalam Khilafah. Dengan catatan, wajib sesuai hukum syariat yang disepakati antara Khilafah dan negara mereka.

 

Kedua, usaha mereka dibatasi pada komoditas yang terkategori kepemilikan individu. Mereka tidak diizinkan mengelola kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Kalaupun mereka diminta oleh Khilafah untuk mengerjakan sebuah proyek, sifatnya adalah perusahaan/individu yang dikontrak/dipekerjakan oleh negara, bukan sebagai pengelola. Selain itu, Khilafah akan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi rakyat demi kesejahteraan mereka.

 

Peran dan tanggung jawab kepala negara sebagai pengurus dan pelayan masyarakat akan berjalan secara sempurna dalam Khilafah. Kebutuhan pokok rakyat akan terpenuhi, terjamin pula peluang yang sama untuk memenuhi kebutuhan pelengkap—sesuai kadar kemampuannya secara alami. Hal ini yang akan menghilangkan berbagai sebab ketegangan, pertentangan, dan konflik.

 

Rasulullah saw. bersabda, “Seorang Imam adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat), dan ia akan diminta pertanggungjawaban terhadap urusan rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim)

 

Dalam hadis yang lain Rasulullah saw. pernah memberikan dua dirham kepada seseorang, kemudian beliau berkata kepadanya, “Makanlah dengan satu dirham, dan sisanya belikanlah kapak, lalu gunakanlah ia untuk bekerja.” (Al-Hadits)

 

Masih banyak hadis yang menunjukkan kewajiban pemimpin dalam Islam untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya, termasuk menyediakan berbagai sarana kepada para pencari kerja. Sebab, hal ini merupakan bagian dari pemeliharaan dan pengaturan urusan rakyat.

Waĺahualambishawab.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.