Header Ads


PELECEHAN SEKSUAL AKIBAT SALAH PERGAULAN

 


Oleh: Ani Hayati, S.H.I (Ummu Rozan)

 

Baru-baru ini diberitakan, ada 10 pria di Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pencabulan terhadap dua remaja putri secara bergilir dalam kurun waktu yang berbeda. Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, aksi rudapaksa para pelaku terhadap korban pertama dilakukan di di Gunung Merah, Kecamatan Ranomeeto, Senin (25/10/2021) lalu.

 

“Saat itu, salah seorang pelaku menghubungi korban melalui aplikasi Messenger Facebook untuk diajak bertemu,” katanya. Setelah menyetujui bertemu, salah seorang pelaku menjemput dan membawa korban di Gunung Merah. Di sana, para pelaku sudah menunggu dan langsung melakukan aksi bejatnya. “Korban sempat menolak dengan melakukan perlawanan. Namun akhirnya korban tidak bisa berbuat banyak karena pelaku yang berjumlah 10 pria. Jadi para pelaku bergiliran mencabuli korban,” jelasnya.

 

Usai melakukan aksi bejat tersebut, salah seorang pelaku kemudian mengantarkan korban pulang ke rumahnya. Saat berada di rumah, orang tua korban curiga melihat kondisi anaknya yang  pucat dan lemas. Setelah dicek, korban mengalami pendarahan dan mengaku telah dicabuli sejumlah orang. “Satu korban dirawat di rumah sakit di Konsel karena mengalami pendarahan,” ungkapnya.

Orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian itu di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Ranomeeto. Usai menerima laporan, pihak kepolisian langsung bergerak cepat mengejar para pelaku dan berhasil mengamankan tujuh orang.

 

 “Ada tujuh orang pelaku yang sudah kami tangkap. Menurut keterangan para pelaku yang kami tangkap ini, total pelakunya itu ada 10 orang. Jadi tiga orang lagi masih kami kejar,” tambahnya

Ia menyebut, setelah melakukan pengembangan, ada korban lain yang juga dicabuli oleh 10 pelaku yang sama. Saat ini, kasus tersebut masih terus didalami oleh penyidik Satreskrim Polres Kendari, termasuk melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lain.

“Modus para pelaku saat melakukan aksinya sama, yakni menghubungi korban, mengajaknya bertemu, dan membawanya ke Gunung Merah, lalu melakukan aksi bejatnya,” pungkasnya. (kendariinfo.com, 28/10/2021).

 

Fakta diatas menunjukan betapa rusaknya aktivitas pergaulan di kalangan kaula remaja, dengan mudahnya mereka diajak bertemu  melalui aplikasi Messenger Facebook, tanpa berfikir panjang apa yang akan terjadi setelah pertemuan tersebut. Dan ternyata pertemuan itu mendatangkan malapetaka, yaitu adanya aktivitas pelecehan seksual secara paksa. Lantas, siapakah yang salah? dan bagaimana Islam memandang terhadap masalah demikian?

 

Islam memberikan solusi terahadap kasus pelecehan seksual, baik untuk penanggulangan maupun pencegahannya dengan tiga mekanisme.

Pertama, menerapkan sistem pergaulan Islam yang mengatur interaksi laki-laki dan perempuan dalam ranah sosial maupun privat. Dasarnya akidah Islam.

 

Sistem Islam akan menutup celah bagi aktivitas yang mengumbar aurat dan sensualitas di tempat umum. Sebab, kejahatan seksual bisa dipicu rangsangan dari luar yang kemudian mempengaruhi naluri seksual.

Islam membatasi interaksi laki-laki dan perempuan kecuali disektor yang membutuhkan adanya interaksi tersebut seperti pendidikan (sekolah), ekonomi (perdagangan, pasar), dan kesehatan (rumah sakit, klinik, dan lain-lain). Sehingga, jika tidak ada kepentingan itu, laki-laki dan perempuan dilarang untuk bertemu dan berinteraksi.

 

Kedua,  Islam memiliki sistem control sosial berupa amar ma’ruf nahi mungkar. Saling menasehati dalam kebaikan dan ketaqwaan, juga menyelesaikan segala bentuk kemaksiatan yang dilakukan dengan cara yang baik. Sehingga tak perlu segan untuk menasehati seseorang agar meninggalkan maksiatnya saat itu juga.

 

Ketiga, Islam memiliki sistem sanksi terhadap pelaku kejahatan seksual. Contohnya, sanksi bagi pelaku pemerkosaan berupa had zina, yaitu dirajam (dilempari batu) hingga mati, jika pelakunya Muhshan (sudah menikah) dan dijilid (dicambuk) 100 kali serta diasingkan selama setahun, jika pelakunya Ghairu Muhshan (belum menikah).

 

Hukuman tegas demikian dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus sebagai penghapus dosa yang telah dilakukan ketika sampai waktunya di yaumul hisab nanti.

Ketiga mekanisme tersebut dapat terlaksana dengan baik jika adanya institusi yang menerapakan syariat Islam secara menyeluruh tanpa terkecuali.  Wallahu a’lam bi ash-shawab.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.