Header Ads


Khilafah dan Jihad : Solusi Tuntas Untuk Dunia

 


Risnawati, STP (Pegiat Opini Muslimah)

 

Dilansir dari laman Republika.Co.Id, JAKARTA -- Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII membahas makna jihad dan khilafah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ijtima ulama yang digelar Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut merekomendasikan agar masyarakat dan pemerintah tidak memberikan stigma negatif terhadap makna jihad dan khilafah.

Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menerangkan pada dasarnya sistem kepemimpinan dalam Islam bersifat dinamis. Sesuai dengan kesepakatan dan pertimbangan kemaslahatan yang ditujukan untuk kepentingan menjaga keluhuran agama (hirasati al-din) dan mengatur urusan dunia (siyasati al-duniya).

"Dalam sejarah peradaban Islam, terdapat berbagai model atau sistem kenegaraan dan pemerintahan serta mekanisme suksesi kepemimpinan yang semuanya sah secara syar'i," kata Kiai Asrorun saat konferensi pers pada penutupan ijtima ulama di Jakarta, Kamis (11/11).

 

Pasalnya, rekomendasi MUI dalam hasil kongres Ulama dibulan Februari lalu mengenai Jihad dan Khilafah dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Agar Masyarakat dan Pemerintah tidak memberikan stigma negatif terhadap makna jihad dan khilafah,”  Tak cukup hanya menghapus cap negatif terhadap jihad dan khilafah, seyogyanya ulama mengurai bahwa khilafah adalah sistem pemerintahan yang dicatat sejarah mampu menjadi solusi problem ekonomi umat, mewujudkan persatuan-kekuatan muslim seluruh dunia dan membela muslim tertindas di penjuru mana pun dengan seruan jihad.

 

Meluruskan Makna Syar’i Khilafah dan Jihad

 

Kepemimpinan dengan ideologi Islam menjadi karakter dan ciri khas mulia dalam peradaban Islam. Ini berbeda dengan sistem sekuler kapitalisme yang mengundang bencana. Inilah yang diungkapkan Al-Qadhi Taqiyuddin an-Nabhani. Beliau menjelaskan makna syar’i Khilafah yang digali dari nas-nas syar’i, bahwa Khilafah adalah: kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslim di dunia, untuk menegakkan hukum-hukum syariat Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia (yakni mengemban dakwah dengan hujah dan jihad).

Selain itu, istilah Khilafah didefinisikan juga sebagai pengganti Nabi saw. dalam menjalankan agama dan mengurus dunia, di antaranya seperti Abu Bakar dan para Khulafaur Rasyidin sepeninggalnya, dan yang lain seperti mereka. Semoga Allah meridai mereka. Khilafah merupakan pengganti Nabi dalam menjaga agama dan mengurus dunia. Dengan demikian, Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi kaum muslim di dunia untuk melaksanakan hukum-hukum Islam dan mengemban dakwah ke seluruh alam. Maka, antara syariat atau ajaran Islam secara kafah tidak bisa dilepaskan dengan Khilafah

Sedangkan Jihad adalah upaya mengerahkan segenap kemampuan untuk melakukan peperangan di jalan Allah, baik secara langsung atau dengan cara membantu dalam sektor keuangan, menyampaikan pendapat (tentang jihad), atau menggugah semangat. Perang untuk menegakkan kalimatullah inilah yang disebut sebagai “jihad”.

Memang benar bahwa makna bahasa dari jihad adalah bersungguh-sungguh. Namun bila lantas karena itu jihad diartikan sebagai berusaha dengan sungguh-sungguh untuk memajukan dan menyebarkan agama Islam, sama sekali tidak tepat. Hal ini terkait dengan kaidah pengambilan makna lafaz dalam Islam. Muhammad Husain Abdullah dalam kitabnya Mafahim Islamiyah (2002, Al Izzah Bangil) menjelaskan bahwa untuk menentukan makna lafaz maka yang harus diteliti pertama kali adalah makna syara’, kalau ada maka yang diambil adalah makna syara’nya.

Bila tidak ada maka dibawa ke makna istilah, dan bila tidak ada baru mengambil makna bahasanya. Bila kita kaji dari nas-nas jihad, baik dari Alquran maupun sunah, tampak bahwa syara’ telah menanggalkan jihad dari makna bahasanya. Syara’ menggunakan kata jihad dengan makna qital (perang) dan apa saja yang terkait dengannya, dan tidak ada kata jihad di dalam Alquran yang bermakna selain qital. Dengan demikian, istilah jihad merupakan lafazh yang memiliki makna syar’i, sehingga makna inilah yang harus kita ambil, bukan makna bahasanya.

Jadi, arti “jihad” adalah khusus untuk perang atau yang berkaitan langsung dengan urusan peperangan. Para mujahid adalah orang-orang yang terjun dalam peperangan secara langsung. Hukum jihad adalah fardu kifayah, berdasarkan nas-nas Al-Qur’an dan hadis. Sebagaimana firman Allah, “(Dan) perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah (syirik) lagi dan (sehingga) agama itu hanya untuk Allah semata.” (QS Al-Baqarah 193)

Begitu pula, Imam Taqiyyuddin An Nabhani dalam kita Asy-Syakhshiyyah Islamiyyah Jilid 2, menjelaskan definisi jihad sebagai mencurahkan kemampuan untuk berperang di jalan Allah secara langsung, atau dengan bantuan harta, pemikiran, memperbanyak perbekalan dan lain sebagainya. Imam Ibnul Atsir menyatakan: “Jihad adalah memerangi orang kafir, yaitu berusaha dengan sungguh-sungguh mencurahkan kekuatan dan kemampuan, baik berupa perkataan atau perbuatan.”( An-Nihaayah fii Ghariibil Hadiits (I/319), karya Ibnul Atsir).

 

Mewujudkan Islam Rahmatan Lil’alamiin

Islam dengan seluruh aturannya adalah agama yang sempurna, agama yang mulia yang mampu menjaga umatnya dari keburukan. Hal ini akan tampak ketika seluruh aturannya diterapkan dan ditegakkan secara kafah dalam seluruh aspek kehidupan dalam naungan Khilafah. Islam adalah rahmat bagi seluruh alam, pemersatu seluruh warganya, baik muslim maupun nonmuslim, apa pun warna kulit, agama, ras, dan suku bangsanya. Penerapan syariat Islam secara kafah dalam Khilafah akan mendatangkan rahmat, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya, tanpa diskriminasi.

Secara historis, sistem Khilafah muncul sebagai kekuatan yang luar biasa hingga menguasai 2/3 dunia, sebagai bangsa besar dan mulia. Khilafah menerapkan Islam secara kaffah, baik untuk urusan dalam negeri maupun luar negeri. Hal ini yang ditakuti musuh-musuh Islam sekarang. Mereka berusaha menjegal kebangkitan umat Islam di seluruh penjuru dunia dengan berbagai upaya yang sistematis.

Walhasil, wajib menumbuhkan kesadaran  umat dalam memahami Khilafah dan jihad yang merupakan ajaran Islam hanya akan tumbuh jika di tengah-tengah umat yang di dalamnya terdapat pembinaan yang terus-menerus hingga umat menjadikan akidah Islam sebagai satu-satunya pandangan hidupnya dan syariat Islam sebagai satu-satunya aturan yang mengatur seluruh perbuatannya. Maka, harus ada sinergi antara entitas Islam (ulama, parpol Islam, ormas Islam, gerakan Islam, dan seluruh elemen umat Islam) yang senantiasa menjelaskan kepada umat dan seluruh elemen bangsa ini bahwa ancaman sesungguhnya terhadap bangsa dan negara ini adalah kapitalisme sekuler, bukan syariat Islam dan pejuang Islam. Sudah saatnya mewujudkan kembali Islam Rahmatan lil ‘alamiin di muka bumi. Allahu Akbar!

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.