Khilafah dan Jihad : Solusi Tuntas Untuk Dunia
Risnawati, STP (Pegiat Opini Muslimah)
Dilansir
dari laman Republika.Co.Id, JAKARTA -- Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia
ke-VII membahas makna jihad dan khilafah dalam konteks Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI). Ijtima ulama yang digelar Komisi Fatwa Majelis Ulama
Indonesia (MUI) tersebut merekomendasikan agar masyarakat dan pemerintah tidak
memberikan stigma negatif terhadap makna jihad dan khilafah.
Ketua
MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menerangkan pada dasarnya sistem
kepemimpinan dalam Islam bersifat dinamis. Sesuai dengan kesepakatan dan
pertimbangan kemaslahatan yang ditujukan untuk kepentingan menjaga keluhuran
agama (hirasati al-din) dan mengatur urusan dunia (siyasati al-duniya).
"Dalam
sejarah peradaban Islam, terdapat berbagai model atau sistem kenegaraan dan
pemerintahan serta mekanisme suksesi kepemimpinan yang semuanya sah secara
syar'i," kata Kiai Asrorun saat konferensi pers pada penutupan ijtima
ulama di Jakarta, Kamis (11/11).
Pasalnya,
rekomendasi MUI dalam hasil kongres Ulama dibulan Februari lalu mengenai Jihad
dan Khilafah dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Agar Masyarakat
dan Pemerintah tidak memberikan stigma negatif terhadap makna jihad dan
khilafah,” Tak cukup hanya menghapus cap
negatif terhadap jihad dan khilafah, seyogyanya ulama mengurai bahwa khilafah
adalah sistem pemerintahan yang dicatat sejarah mampu menjadi solusi problem
ekonomi umat, mewujudkan persatuan-kekuatan muslim seluruh dunia dan membela
muslim tertindas di penjuru mana pun dengan seruan jihad.
Meluruskan
Makna Syar’i Khilafah dan Jihad
Kepemimpinan
dengan ideologi Islam menjadi karakter dan ciri khas mulia dalam peradaban
Islam. Ini berbeda dengan sistem sekuler kapitalisme yang mengundang bencana.
Inilah yang diungkapkan Al-Qadhi Taqiyuddin an-Nabhani. Beliau menjelaskan
makna syar’i Khilafah yang digali dari nas-nas syar’i, bahwa Khilafah adalah:
kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslim di dunia, untuk menegakkan
hukum-hukum syariat Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia
(yakni mengemban dakwah dengan hujah dan jihad).
Selain
itu, istilah Khilafah didefinisikan juga sebagai pengganti Nabi saw. dalam
menjalankan agama dan mengurus dunia, di antaranya seperti Abu Bakar dan para
Khulafaur Rasyidin sepeninggalnya, dan yang lain seperti mereka. Semoga Allah
meridai mereka. Khilafah merupakan pengganti Nabi dalam menjaga agama dan
mengurus dunia. Dengan demikian, Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi kaum
muslim di dunia untuk melaksanakan hukum-hukum Islam dan mengemban dakwah ke
seluruh alam. Maka, antara syariat atau ajaran Islam secara kafah tidak bisa
dilepaskan dengan Khilafah
Sedangkan
Jihad adalah upaya mengerahkan segenap kemampuan untuk melakukan peperangan di
jalan Allah, baik secara langsung atau dengan cara membantu dalam sektor
keuangan, menyampaikan pendapat (tentang jihad), atau menggugah semangat.
Perang untuk menegakkan kalimatullah inilah yang disebut sebagai “jihad”.
Memang
benar bahwa makna bahasa dari jihad adalah bersungguh-sungguh. Namun bila
lantas karena itu jihad diartikan sebagai berusaha dengan sungguh-sungguh untuk
memajukan dan menyebarkan agama Islam, sama sekali tidak tepat. Hal ini terkait
dengan kaidah pengambilan makna lafaz dalam Islam. Muhammad Husain Abdullah
dalam kitabnya Mafahim Islamiyah (2002, Al Izzah Bangil) menjelaskan bahwa
untuk menentukan makna lafaz maka yang harus diteliti pertama kali adalah makna
syara’, kalau ada maka yang diambil adalah makna syara’nya.
Bila
tidak ada maka dibawa ke makna istilah, dan bila tidak ada baru mengambil makna
bahasanya. Bila kita kaji dari nas-nas jihad, baik dari Alquran maupun sunah,
tampak bahwa syara’ telah menanggalkan jihad dari makna bahasanya. Syara’
menggunakan kata jihad dengan makna qital (perang) dan apa saja yang terkait
dengannya, dan tidak ada kata jihad di dalam Alquran yang bermakna selain
qital. Dengan demikian, istilah jihad merupakan lafazh yang memiliki makna
syar’i, sehingga makna inilah yang harus kita ambil, bukan makna bahasanya.
Jadi,
arti “jihad” adalah khusus untuk perang atau yang berkaitan langsung dengan
urusan peperangan. Para mujahid adalah orang-orang yang terjun dalam peperangan
secara langsung. Hukum jihad adalah fardu kifayah, berdasarkan nas-nas
Al-Qur’an dan hadis. Sebagaimana firman Allah, “(Dan) perangilah mereka itu,
sehingga tidak ada fitnah (syirik) lagi dan (sehingga) agama itu hanya untuk
Allah semata.” (QS Al-Baqarah 193)
Begitu
pula, Imam Taqiyyuddin An Nabhani dalam kita Asy-Syakhshiyyah Islamiyyah Jilid
2, menjelaskan definisi jihad sebagai mencurahkan kemampuan untuk berperang di
jalan Allah secara langsung, atau dengan bantuan harta, pemikiran, memperbanyak
perbekalan dan lain sebagainya. Imam Ibnul Atsir menyatakan: “Jihad adalah
memerangi orang kafir, yaitu berusaha dengan sungguh-sungguh mencurahkan
kekuatan dan kemampuan, baik berupa perkataan atau perbuatan.”( An-Nihaayah fii
Ghariibil Hadiits (I/319), karya Ibnul Atsir).
Mewujudkan
Islam Rahmatan Lil’alamiin
Islam
dengan seluruh aturannya adalah agama yang sempurna, agama yang mulia yang
mampu menjaga umatnya dari keburukan. Hal ini akan tampak ketika seluruh
aturannya diterapkan dan ditegakkan secara kafah dalam seluruh aspek kehidupan
dalam naungan Khilafah. Islam adalah rahmat bagi seluruh alam, pemersatu
seluruh warganya, baik muslim maupun nonmuslim, apa pun warna kulit, agama,
ras, dan suku bangsanya. Penerapan syariat Islam secara kafah dalam Khilafah
akan mendatangkan rahmat, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya,
tanpa diskriminasi.
Secara
historis, sistem Khilafah muncul sebagai kekuatan yang luar biasa hingga
menguasai 2/3 dunia, sebagai bangsa besar dan mulia. Khilafah menerapkan Islam
secara kaffah, baik untuk urusan dalam negeri maupun luar negeri. Hal ini yang
ditakuti musuh-musuh Islam sekarang. Mereka berusaha menjegal kebangkitan umat
Islam di seluruh penjuru dunia dengan berbagai upaya yang sistematis.
Walhasil,
wajib menumbuhkan kesadaran umat dalam
memahami Khilafah dan jihad yang merupakan ajaran Islam hanya akan tumbuh jika
di tengah-tengah umat yang di dalamnya terdapat pembinaan yang terus-menerus
hingga umat menjadikan akidah Islam sebagai satu-satunya pandangan hidupnya dan
syariat Islam sebagai satu-satunya aturan yang mengatur seluruh perbuatannya.
Maka, harus ada sinergi antara entitas Islam (ulama, parpol Islam, ormas Islam,
gerakan Islam, dan seluruh elemen umat Islam) yang senantiasa menjelaskan
kepada umat dan seluruh elemen bangsa ini bahwa ancaman sesungguhnya terhadap
bangsa dan negara ini adalah kapitalisme sekuler, bukan syariat Islam dan
pejuang Islam. Sudah saatnya mewujudkan kembali Islam Rahmatan lil ‘alamiin di
muka bumi. Allahu Akbar!
Post a Comment