Header Ads


Narkoba Semakin Membius, Butuh Solusi Serius

 


Oleh : Astina (Pegiat Opini Muslimah Kolaka)

 

Narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang. Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan. Pemanfaatan dari zat-zat itu adalah sebagai obat penghilang nyeri serta memberikan ketenangan. Penyalahgunaannya bisa terkena sanksi hukum.

 

Narkotika dapat digunakan oleh masyarakat karena masih tersedia dan kemungkinan besar mudah untuk didapatkan, salah satunya dengan mengandalkan kurir narkoba. Kurir narkoba kini menjadi sebuah pekerjaan yang bisa menghasilkan banyak uang sehingga dapat membantu perekonomian keluargaya.

 

Salah satu berita dari Kota Kendari, dua orang pria rela menjadi kurir narkoba demi mendapat keuntungan sebesar Rp. 10.000.000. Polisi berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu berinisial FW (29) dan J (44) di Kelurahan Labibia, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (9/2/2022) sekitar pukul 20.00 Wita.

 

Kabag Ops Polres Kendari Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah mereka. Keduanya ditangkap di tempat terpisah namun tidak berjauhan. “Penangkapan pertama FW dilakukan di rumahnya dan petugas menemukan lima paket sabu dengan berat 167,40 gram,” ujar Jupen di Kendari, Sabtu (12/2/2022).

 

Setelah menangkap FW, polisi kemudian mengamankan JU tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama dengan barang bukti 2,12 gram. Barang haram tersebut mereka dapatkan dari seseorang bernama Ilong di sekitaran MTQ. “Saat pengembangan, ternyata FW merupakan residivis kasus yang sama, pernah ditahan pada 2019,” ujarnya. Kedua pelaku ini baru kali pertama mendapatkan sabu dari Ilong dengan cara sistem tempel. FW mengaku dari hasil penjualan barang haram tersebut mereka mendapatkan keuntungan sebesar Rp10 juta.

 

Akibat perbuatannya, FW dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara atau seumur hidup. Sementara J dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara paling lama 20 tahun.

 

Tak Cukup Rehabilitasi, Sekularisasi Akar Masalah

Menjadi seorang kurir narkoba mungkin adalah pilihan kesekian kalinya untuk dijadikan sebuah pekerjaan, apalagi keuntungan yang didapatkan sangat besar, berbeda dengan pekerjaan lainnya yang hanya mendapat beberapa ratus ribu saja. Sistem sekuler saat ini membuat orang tidak lagi memandang halal atau haramnya sebuah pekerjaan, asalkan bisa menghasilkan uang yang banyak maka pekerjaan itu akan dilakukan. Saat ini pekerjaan juga sulit untuk didapatkan, banyak masyarakat di negeri kita ini yang masih pengangguran dan tidak berpenghasilan karena sulitnya lapangan pekerjaan. Tidak bisa dipungkiri karena pekerjaan sulit untuk didapatkan, maka ketika ada tawaran pekerjaan dan menjanjikan penghasilan yang tinggi, tanpa pikir panjang kesempatan itu langsung diambil dan diterima tanpa mempertimbangkan halal dan haramnya lagi.

 

Menghadapi kehidupan sekarang yang penuh dengan tuntutan kehidupan, khususnya bagi para lelaki sebagai pencari nafkah, tentunya menuntu mereka untuk mencari pekerjaan yang bisa mencukupi kebutuhan dan keinginan hidup keluarganya, apalagi jika mempunyai pasangan dengan banyak tuntutan. Pekerjaan yang hanya dengan upah sedikit tentu tidak akan mencukupi kebutuhan hidup keluarganya, sehingga mereka akan berusaha untuk mencari pekerjaan dengan upah yang banyak.

 

Penyalahgunaan narkoba dan obat-obat terlarang lainnya masih belum bisa diselesaikan hingga saat ini. Masih banyak pemakai atau pecandu narkoba yang sering ditemukan bahkan dengan orang yang berulang. Pengguna narkoba juga berasal dari berbagai kalangan, dari anak-anak hingga dewasa, dari yang miskin sampai yang kaya. Terlebih lagi para pengguna narkoba tidak dimasukkan ke penjara, tapi rehabilitasi seperti amanat undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 54 yang menyatakan bahwa “Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Wajib Menjalani Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.”

 

Dalam sistem sekuler rehabilitasi menjadi salah satu hukuman bagi para pengguna narkoba dan rehabilitasi ini terlihat tidak membuat jera para pengguna narkoba, masih banyak pengguna yang sudah direhabilitasi kemudian menggunakan kembali. Ini membuktikan bahwa rehabilitasi ini tidak dijalankan dengan baik.

 

Kembali Kepada Islam

Sistem sekuler saat ini telah menjauhkan umat dari Islam, mereka yang sudah tidak mempertimbangkan halal haramnya sebuah pekerjaan dan hanya mementingkan dunia, mengumpulkan uang untuk bisa hidup enak didunia, dan semua tentang dunia. Mereka sudah tidak terlalu memikirkan akhirat, padahal dunia ini hanya sementara hanya tempat persinggahan untuk mengumpulkan bekal pulang ke kampung halaman yaitu akhirat. Tidak menjadikan agama sebagai pondasi kehidupan dan aturan kehidupan, membuat banyak kemaksiatan bertebaran.

 

Karena Islam memiliki aturan yang komprehensif. Negara bertindak sebagai pengayom dan pengatur urusan rakyatnya. Memberikan lapangan pekerjaan yang dibutuhkan laki-laki untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Islam juga menempatkan aqidah sebagai pondasi dasar perilaku manusia. Standar halal haram, selalu terikat dengan hukum syara adalah bagian dari konsekuensi keimanan individunya.

 

Maka, dalam pandangan Islam narkoba diharamkan karena dua faktor: Pertama, ada nash yang mengharamkan narkoba, yakni hadits dari Ummu salamah RA bahwa Rasulullah SAW telah melarang dari segala sesuatu yang memabukkan (muskir) dan melemahkan (mufattir). (HR Ahmad, Abu Dawud no 3686). Kedua, karena menimbulkan bahaya (dharar) bagi manusia. Dalam fiqh, dikenal kaidah “Al ashlu fi al madhaar at tahrim” (hukum asal benda yang berbahaya (mudharat) adalah haram).

 

Berdasarkan keharaman ini, maka Islam akan mencegah dan memberantas narkoba, yakni dengan cara, Pertama: meningkatkan ketakwaan setiap individu masyarakat kepada Allah. Ketakwaan setiap individu masyarakat akan menjadi kontrol bagi masing-masing sehingga mereka akan tercegah untuk mengkonsumsi, mengedarkan apalagi membuat narkoba.

 

Kedua: menegakkan sistem hukum pidana Islam dan konsisten menerapkannya. Sistem pidana Islam, selain bernuansa ruhiah karena bersumber dari Allah SWT, juga mengandung hukuman yang berat. Jika pengguna saja dihukum berat, apalagi yang mengedarkan, kurir atau bahkan memproduksinya; mereka bisa dijatuhi hukuman mati sesuai dengan keputusan qâdhi (hakim) karena termasuk dalam bab ta’zîr.

 

Ketiga: merekrut aparat penegak hukum yang bertakwa. Dengan sistem hukum pidana Islam yang tegas, yang notabene bersumber dari Allah SWT, serta aparat penegak hukum yang bertakwa, hukum tidak akan dijualbelikan.

 

Walhasil, Islam merupakan agama pembawa rahmat yang mampu menyolusi berbagai problematika kehidupan kita. Solusi sempurna yang dimiliki Islam akan bisa terwujud jika negara kita mengadopsi sistem pemerintahan Islam. Sistem inilah yang biasa disebut dengan Khilafah ‘ala minhaji an-nubuwwah. Wallahu a’lam

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.