Header Ads


Kisruh Haji, Bagaimana Islam Mengaturnya?

 


Oleh : Sinta Nesti Pratiwi


Sekira 17 ribu calon haji Indonesia diduga bermasalah administrasi dalam proses registrasi pemberangkatan ke Arab Saudi. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy mengatakan factor penyebabnya berkaitan  dengan ketentuan vaksinasi COVID-19 yang saat ini disyaratkan Pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Kesehatan mencatat baru sekitar 76 persen calon haji yang akan diberangkatkan tahun ini sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis lengkap.

Menurut Muhadjir vaksinasi COVID-19 dosis lengkap menjadi salah satu syarat utama untuk memberangkatkan jamaah calon haji dari Indonesia. Sehingga calon haji yang belum divaksinasi dosis lengkap terancam tidak diberangkatkan. (haji.okezone.com/19/5/2022)

Ketidaksiapan pemerintah dalam melayani calon jamaah haji membuat hati para jamaah dirundung kecewa.  Pemerintah dinilai lamban dalam mengatasi hal tersebut. Semestinya ketika pemerintah Arab Saudi sudah membuka jamaah umroh bagi seluruh penjuru dunia, pemerintah sudah bisa menyampaikan administrasi apa saja yang bisa lengkapi para calon jamaah haji.

Sementara di satu sisi, sudah ada calon jamaah haji yang melunasi pembayaran serta melaksanakan manasik haji, namun  ujung-ujungnya batal berangkat dikarenakan syarat administrasi belum terpenuhi.

Hati siapa yang tidak kecewa mendengar kabar tersebut.  Alangkah baiknya jika dari awal pemerintahan berkoordinasi dengan pihak pemerintah Arab Saudi. Agar syarat keberangkatan jamaah bisa dipersiapkan lebih dini sehingga meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Inilah akibat diterapkannya pengaturan ibadah haji yang bertolak  belakang dengan sistem Islam. Hal itu bisa kita cermati dari beberapa hal berikut ini. Pertama, dalam teori bisnis syariah, memang ada ketentuan yang melarang adanya 2 akad dalam 1 obyek. Pada praktik dana talangan haji, terdapat 2 obyek, yakni uang dan jasa pengurusan seat haji. Jadi diperlukan dua akad pula yakni qard untuk uang dan ijarah untuk layanan.

Kedua, bank penyelenggara dana talangan haji memberikan tambahan dalam bentuk ujrah sebagai biaya atas akad qard. Tambahan biaya dianggap bukan ujrah tapi bunga atas pinjaman dana yang diberikan sehingga dianggap riba. Jika ujrah, seharusnya fee tersebut digunakan untuk layanan penyelenggaraan haji seperti jasa layanan bimbingan ibadah manasik haji buat jamaah sejak di tanah air, jasa pengurusan paspor buat jamaah, jasa pengurusan visa haji di Kedutaan Besar Saudi Arabia, jasa booking kamar hotel atau penginapan baik di Mekkah, Madinah ataupun Jeddah, dll.

Sementara, pada praktiknya, tidak ada satupun jasa layanan tersebut yang diberikan oleh bank pemberi dana talangan selain hanya sebatas meminjamkan dana sebagai syarat administrasi untuk mendapatkan porsi haji.

Ketiga, dana talangan haji melanggar ketentuan syarat haji adalah mampu (istitha’ah). Pendapat ini menganggap orang yang berutang untuk mendaftar haji adalah orang yang belum mampu secara finansial sehingga belum wajib haji walaupun pada praktiknya saat ini yang berutang bukan hanya yang miskin saja, namun orang kaya juga banyak yang melakukannya.

Keempat, dana talangan haji mengajak orang untuk berhutang. Kadang orang bisa tertib jika berhutang namun susah disiplin jika menabung. Tergantung keyakinan masing-masing apakah menabung untuk daftar haji setelah tabungan cukup atau menggunakan dana talangan untuk dapat porsi haji sekarang dan mengangsurnya kemudian.

Kelima, bank mengenakan biaya/ujrah layanan pengurusan seat haji yang dikaitkan berdasarkan besarnya dana talangan haji dan waktu jatuh tempo. Jika ini terjadi maka memang bisa dikategorikan sebagai riba dan tentu saja semua sependapat untuk menganggapnya sebagai hal yang haram.

Keenam, dana talangan haji termasuk takalluf dan memberatkan. Pendapat ini menganggap bahwa daftar haji dengan dana talangan termasuk perbuatan yang memaksakan diri atau takalluf yang bukan pada tempatnya. Sedangkan salah satu wajib haji adalah mampu dari segi biaya tanpa perlu menggunakan pinjaman dana.

Seperti inilah potret sistem buatan manusia, di mana dalam hal untuk memenuhi niat baik, beribadah ketanah suci tidak dilayani secara total oleh negara. Sangat berbeda dengan sistem Islam yang sumber hukumnya berdasarkan Al-Qur'an akan betul-betul melayani para jamaah haji sebab ini persoalan ibadah ketaqwa'an hamba kepada Rabb nya. Wallahu 'alam bisshawab.

 

 

 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.