Header Ads


Tren Perceraian Meningkat, Institusi Keluarga Kian Gawat

Oleh: Hasriyana, S.Pd

(Pemerhati Sosial Asal Konawe)

 

Kasus Perceraian di tengah masyarakat masih saja menjadi bagian dari persoalan yang belum bisa diselesaikan oleh negara. Hal ini terjadi hampir di seluruh wilayah di Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Konawe.

 

Sebagaimana dilansir dari media Tribunnewssultra.com, sebanyak 290 perkara perceraian tercatat di Pengadilan Agama Unaaha Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara selama enam bulan terakhir. Hal ini diungkap Panitera Pengadilan Agama Unaaha, Drs. Safar di ruang kerjanya, Senin (27/6/2022). Safar mengatakan, untuk perkara permohonan juga tercatat sebanyak 194 di pengadilan tersebut.

 

Apalagi kasus tingginya angka perceraian yang memang banyak terjadi di tengah masyarakat menjadi indikasi rapuhnya rumah tangga. Bahkan rata-rata usia pernikahan yang dijalani di bawah lima tahun, masih seumur jagung. Ditambah usia para pihak yang bercerai masih terbilang mudah yaitu 25-35 tahun.

 

Belum lagi banyaknya muda mudi saat ini yang terbilang masih muda lalu menikah di antaranya disebabkanMBA atau married by accident. Sehingga menikahnya karena keterpaksaan saja, bukan karena telah mampu menikah. Hal ini karena pergaulan bebas yang terjadi di kalangan remaja hari ini. Pacaran dan gaul bebas pun sudah menjadi hal yang biasa, bahkan menjadi sebuah cap "gaul", jika seseorang memiliki pacar. Sehingga wajar banyak terjadi kasus perceraian, karenan minimnya landasan dalam membangun hubungan.

 

Pun, kurang siapnya pasangan muda ini secara mental untuk mengarungi kehidupan rumah tangga. Karena tidak sedikit dari mereka menganggap jika telah bersama kekasih hati hidupnya akan bahagia setiap hari. Padahal dalam kehidupan suami istri, mental menghadapi berbagai macam persoalan yang menghadang itu sangatlah dibutuhkan. Seperti kata orang bijak bahwa jika telah menikah, seseorang butuh banyak kesabaran. Kesabaran dalam menghadapi liku-liku kehidupan.

 

Ditambah lagi karena minimnya ilmu terkait bagaimana membangun dan membina rumah tangga. Hak dan kewajiban bagi setiap suami maupun istri, hingga bagaimana menyikapi sikap istri yang cenderung dengan perasaan serta pria dengan kecenderungan logikanya. Semua itu membutuhkan ilmu sehingga ketika ada persoalan antara suami istri maka solusinya dan menyikapinya pun harus dengan tepat.

 

Karenanya tidak heran jika tren perceraian meningkat, yang mana membuat institusi keluarga kian gawat. Kalau sudah seperti itu banyak didapati anak yang kurang dalam mendapatkan hak-haknya, sebab fungsi keluarga tidak lagi berjalan dengan baik.

 

Sementara dalam Islam, Islam menetapkan bagi setiap muslim untuk menuntut ilmu agama. Sebagaimana Rasulullah Saw. bersabda yang artinya, "Mencari ilmu adalah kewajiban setiap muslim, dan siapa yang menanamkan ilmu kepada yang tidak layak seperti yang meletakkan kalung permata, mutiara, dan emas di sekitar leher hewan." (HR Ibnu Majah). Maka untuk mengetahui bagaimana hak dan kewajiban terhadap pasangan diperlukan ilmu agama dan itu haruslah dicari dengan cara menuntut ilmu, seperti mengikuti majelis ilmu.

 

Selain itu, sistem Islam juga akan menutup keran yang berpeluang  terjadinya pergaulan bebas dengan melaksanakan aturan dan memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku. Memisahkan kehidupan pria dan wanita hingga melarang adanya khalwat dan campur baur yang dapat menimbulkan kemaksiatan hingga pada perzinahan.

 

Padahal Allah Swt. telah dengan jelas melarang segala aktivitas yang dapat mengantarkan pada zina. Sebagaimana dalam Al-Quran surah Al-Isra ayat 32 yang artinya, "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk."

 

Oleh karena itu, tidak mudah membendung banyaknya kasus perceraian yang terjadi, jika individu tidak memiliki kesiapan mental dan ilmu berumah tangga. Di tambah lagi kondisi saat ini tak sedikit membuat orang stres dan tertekan. Maka dari itu, bagi pasangan yang hendak atau telah menikah baiknya mempersiapkan berbagai hal yang dapat menciptakan kelanggengan dalam hubungan suami istri dan hal itu juga ditopang oleh peran sistem, sehingga terjadi sinergi yang dapat membuat kokoh kehidupan berumah tangga. Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.