Header Ads


Polemik Holywings: Kreativitas yang Bablas!

Oleh: Zulhilda Nurwulan (Relawan Opini Kendari)

 

Holywings kembali berulah. Kali ini tindakan Holywings sangat tidak bisa ditolerir. Hal ini berkaitan dengan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh sejumlah karyawan Holywings. Sebagaimana diketahui, Holywings memberikan promo miras gratis bagi yang bernama “Muhammad” dan “Maria”. Sontak, hal ini akhirnya memicu kontroversi di ruang publik.

Dilansir dari Pikiran-rakyat.com, Himpunan Advokat Muda Indonesia (Hami) melaporkan Holywings Indonesia ke Polda Metro Jaya, pada Jumat, 24 Juni 2022. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

“Berdasarkan laporannya dugaan penistaan agama. Karena Muhammad identik dengan Islam, Maria identik degan Katolik,” ucapnya.

Tentu, tindakan Holywings ini sudah sangat melewati batas dengan membawa-bawa simbol agama dalam aktivitas produksi miras. Lantas, apakah hal ini sesuatu yang disengaja?

Promosi Holywings, Kesengajaan Terstruktur

Dilansir dari KOMPAS.com, Polisi menyatakan bahwa konten promosi minuman keras (miras) diduga bernada penistaan agama yang diunggah oleh Holywings Indonesia bertujuan untuk menarik pengunjung. Sebab, penjualan di sejumlah cabang Holywings masih di bawah target 60 persen.

“Motifnya mereka buat konten untuk menarik minat para pengunjung terhadap outlet yang dianggap penjualannya masih di bawah target 60 persen,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Mapolres Jaksel, Jumat (24/6/2022) malam.

Alasan menjadikan nama “Muhammad” dan “Maria” untuk meningkatkan omset penjualan sungguh sangat keji. Sangat jelas, tindakan yang mereka lakukan untuk mengucilkan ajaran agama.

Ustad Felix Siauw dalam acara Catatan Demokrasi yang ditayangkan tvOne, Selasa, 28 Juni 2022, mengatakan bahwa kasus Holywings tentu sesuatu yang disengaja. Menurutnya, kasus Holywings bukan sesuatu yang tidak disengaja sebagaimana yang dilontarkan pihak manajemen dalam permohonan maaf mereka. Melainkan, hal ini sengaja dibenturkan dengan hal yang sangat sensitif untuk menarik perhatian dan menimbulkan kontroversi agar menghasilkan sesuatu yang viral. Bahkan, menurut ustad Felix Siauw hal ini merupakan kesengajaan yang terstruktur.

“Misalnya contoh kayak yang tadi, minuman keras disandingkan dengan tokoh religius yang saat ini tentu saja dalam Islam Nabi Muhammad, kalau di dalam Agama Kristen misalnya Maria misalnya.”

Ia pun menambahkan, semakin jauh benturan yang diciptakan maka semakin besar kemungkinan kasus itu “viral” dan “famous”. Sehingga, hal yang mustahil jika kasus ini tidak diketahui oleh manajemen ataupun para petinggi Holywings. Mengingat, dalam urusan marketing segala hal perlu dikoordinasikan dengan seluruh jajaran mulai dari tukang sapu hingga pada para petinggi kantor.

Namun, ada juga pihak yang bahkan masih membela Holywings dengan dalih merupakan sebuah kreativitas.

Eko Kuntadhi, seorang pegiat sosial media yang saat itu juga menjadi salah satu pembicara dalam program Catatan Demokrasi bersama ustad Felix Siauw melontarkan tanggapan berbeda. Menurutnya, hal ini cuma sekadar kreativitas marketing yang ingin diciptakn pihak Holywings untuk menarik pelanggan.

“Kalau saya lihat ya, gak juga terlalu jauh. Ini orang kreatif mau cari marketing, mau bikin heboh jangan ditarik-tarik ini adalah struktur yang nggak juga,” ujar Eko Kuntadhi.

Meskipun demikian, Ia pun tidak menampik jika hal itu merupakan kreativitas yang kebablasan.

Lemahnya Hukum yang Mengatur Kasus Penistaan Agama

Kasus penistaan agama tidak habis-habisnya dipertontonkan. Hal ini seolah sudah menjadi hal yang lumrah. Lemahnya penerapan hukum terkait kasus ini disinyalir sebagai penyebab kasus penistaan agama selalu dan terus berulang.

Berbeda halnya jika yang diserang tidak berkaitan sama agama, contohnya kebijakan pemerintah. Bahkan, ada pasal dan aturan perundang-undangan tentang hukuman bagi masyarakat yang “mengolok” presiden. Sebagaimana tertuang dalam draft RUU KUHP Bab II, Pasal 218 ayat 1 disebutkan hukuman penjara paling lama tiga tahun atau minimal 6 bulan bagi orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden.

Sehingga, betapa tidak adilnya perlakuan terhadap tindakan penistaan agama yang bahkan dianggap sebagai bentuk kreativitas marketing belaka. Apakah kedudukan presiden lebih mulia dibanding Rasulullah dan juga bunda Maryam?

Hanya orang yang ingin menyerang Islam yang bisa menjawab pertanyaan ini.

Harusnya Menyikapi Penistaan Agama

Butuh sanksi yang tegas bagi pelaku tindakan penistaan agama agar tidak terulang terus-menerus. Sebagai negara hukum, seyogianya pemerintah sudah menetapkan sanksi yang jelas terkait kasus penistaan agama, bentuknya bisa penjara atau pembinaan. Semua bergantung pada kebijakan pemerintah sebagai pembuat hukum dan regulator.

Namun, ada hal yang lebih urgen dari sekadar hukuman penjara maupun pembinaan, yakni penerapan hukum yang tidak sebatas berlandaskan asas manfaat dan kepentingan suatu kelompok melainkan perlu patuh pada hukum Allah.

Polemik Holywings tidak sebatas kasus penistaan agama namun ada hal yang lebih butuh penanganan tepat, yakni larangan peredaran miras. Sehingga, menutup Holywings bukan langkah yang solutif jika di tempat lain miras masih bisa didapatkan dengan mudah. Padahal, Allah telah melarang mengonsumsi khamr (miras) karena merupakan pangkal dari segala kejahatan.

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al Maidah 90)

Kemudian, menyikapi penistaan agama oleh Holywings pun Islam punya solusi. Islam bahkan tidak segan-segan menjatuhkan hukuman mati bagi siapa pun yang menghina nabi Muhammad Saw. Hal ini tersebab, betapa mulianya beliau Saw dibanding rasa cinta terhadap keluarga bahkan nyawa diri sendiri.

Sebagaimana yang dikisahkan oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz ketika menjawab pertanyaan bawahannya, haram hukumnya membunuh sesama Muslim yang mencaci seseorang, kecuali bila yang dihina Rasulullah. “Jika demikian, halal darahnya,” katanya.

Dengan demikian, bukan hal yang sembarangan ketika terkait dengan Rasulullah Saw, karena pelakunya akan mendapatkan hukuman yang keras. Wallahu’alam 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.