Header Ads


Aktivitas Penambangan Ilegal, Butuh Ketegasan Negara

 

Ninning Anugrawati, ST., MT (Pemerhati Kebijakan Publik)

 

Sulawesi Tenggara merupakan salah satu provinsi yang kaya akan barang tambang berupa logam dan non logam. Keberadaannya kemudian dilirik oleh para pengusaha pertambangan baik lokal maupun mancanegara. Besarnya aliran masuk dalam bisnis pertambangan menjadikan para pengusaha tergiur dalam usaha tersebut. Namun, untuk menjalaninya butuh proses legalitas yang dianggap panjang dan rumit. Sehingga, banyak dari para pengusaha pertambangan yang mengambil jalan pintas dengan cara langsung melakukakan aktivitas tersebut tanpa melalui proses legalitas atau perizinan.

Melansir Telisik.id (3 September 2022), bahwasanya aktivitas penambangan galian C yang diduga dilakukan secara ilegal di Kelurahan Waborobo dan Labalawa, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau marak terjadi. Selain membuat pencemaran lingkungan, aspal jalan yang menghubungkan Kota Baubau dan Kabupaten Buton Selatan menjadi rusak. Bagaimana tidak, truk pengangkut material yang digunakan berkapasitas di atas 5 metrik ton. Bukan saja di daerah tersebut namun hampir seluruh daerah kawasan pertambangan selalu terdapat aktivitas penambangan ilegal. Bahkan, hingga tahun 2022 Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, terdapat lebih dari 2.700 lokasi pertambangan tanpa izin (Peti) atau tambang ilegal yang tersebar di seluruh Indonesia.

Keberaadaan aktivitas penambangan ilegal yang telah berlangsung dari tahun ketahun dianggap meresahkan. Sebab, secara administratif selalu bermasalah, tidak ada kontrol dan edukasi dari pemerintah dan pastinya tidak menjalankan kaidah penambangan yang baik dan benar. Bahkan, sangat jauh dari kaidah tersebut. Padahal, kaidah penambangan yang baik dan benar ini sudah termaktub dalam perundang-undangan Minerba. Hanya saja, yang menjadi prioritas hanyalah profit, tanpa memperhatikan keselamatan para pekerja sehingga dalam aktivitasnya selalu terdapat korban jiwa yang tidak sedikit.

Hal tersebut sering kali terjadi pada tambang-tambang emas yang digali oleh warga dengan hanya menggunakan peralatan seadanya  dan sistem penyanggaan yang jauh dari layak dan aman. Terlebih lagi, dampak negatifnya terhadap lingkungan. Aktivitas penambangan yang dilakukan dengan ketamakan hanya membuka lahan secara serampangan pasti akan sangat merusak lingkungan. Apalagi saat musim penghujan datang.  Ketika kawasan hijau sebagai daerah penyangga banjir digundulkan tanpa sistem drainase yang baik, maka akan berakibat fatal pada linkungan. Akibatnya, terjadi banjir, longsor, maupun air limpasan yang mengandung logam berat dan zat berbahaya.

Dari aspek sosial tak kalah rumit. Berbagai masalah perebutan lahan hingga menelan korban jiwa juga marak terjadi. Penggunaan jalan umum sebagai jalan keluar masuk kendaraan penambangan akan menimbulkan debu penyebab berbagai penyakit pernapasan.

Dampak negatif yang timbul dari aktivitas penambangan ilegal sangat kompleks. Sehingga, sangat dibutuhkan peranan dari negara untuk menyisir dan menindak tegas para pengusaha penambangan ilegal. Membentuk tenaga khusus yang dapat memantau keberaadaan para penambang ilegal. Sehingga, tidak ada lagi kasus-kasus penambangan ilegal yang bermunculan.

Solusi Islam Dalam Masalah Pertambangan

Sebagai seorang muslim, tentunya kita meyakini bahwa segala kekayaan alam yang terdapat di bumi ini merupakan ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dia tidak hanya menciptakan tetapi juga menurunkan segenap aturan dalam mengelola dan memanfaatkan kekayaan alam tersebut. Pun, manusia dibekali akal oleh-Nya. Dengan akal tersebut manusia dapat membedakan sesuatu yang baik dan buruk.

Islam telah menugaskan Negara Khilafah untuk melakukan pengaturan atas urusan-urusan ummat, termasuk pengaturan terkait bahan galian tambang. Dalam Islam, barang tambang yang jumlahnya melimpah baik logam maupun non logam merupakan kepimilikan umum yang mesti dikelolah oleh negara. Hasilnya dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat. Dalam sebuah Hadits, Rasulullah saw. bersabda,  “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya” (HR al-Bukhari).

Kepemilikan umum haram dimiliki oleh individu, terlebih lagi oleh pihak asing. Riwayat lain menyebutkan, Rasulullah saw. bersabda, "Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api (HR Ibnu Majah). 

Akan tetapi, jika depositnya kecil dan tidak vital untuk kaum muslimin, maka boleh dikuasai oleh individu. Sebagaimana dahulu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membolehkan Bilal bin Harits al-Mazaniy memiliki barang tambang yang sudah ada (sejak dulu) di bagian wilayah Hijaz. Saat itu Bilal telah meminta kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam agar memberikan daerah tambang tersebut kepadanya. Beliau pun memberikannya kepada Bilal dan boleh dimilikinya. Hanya saja, mereka wajib membayar khumus (seperlima) dari (barang) yang diproduksi kepada Baitul Mal. Baik yang dieksploitasi itu sedikit atau pun banyak.

Dari sisi teknis, kegiatan penambangan pastilah mengubah bentang alam. Namun, kerusakan yang besar pada lingkungan dapat dicegah dengan memperhatikan kaidah penambangan yang baik dan tidak mengeksploitasi kekayaan alam dengan ketamakan. Sebab, dalam Islam, dorongan seseorang melakukan perbuatan adalah untuk meraih ridho Allah Subhanahu wa Ta’ala, bukan mengejar profit yang sebesar-besarnya.

Selai itu, individu  maupun pengusaha penambangan dilarang untuk membahayakan orang lain demi kepentingannya semata dalam memperoleh profit yang besar. Sebagaiman Rasulullah saw. pernah berpesan, "Tidak boleh melakukan perbuatan yang bisa membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain." (HR Ibnu Majah).

Eksploitasi yang tidak memperhatikan kaidah penambangan yang baik tentunya akan berdampak pada kerusakan lingkungan dan hal tersebut hukumnya haram. Allah Swt. berfirman, “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan.” (Al a’raf:56).

Keberadaan Negara Khilafah sebagai ra’in dan junnah akan menindak tegas para pelaku penambang ilegal. Bahkan, terhadap penambang legal yang tidak melaksanakan kaidah penambangan yang baik dan benar. Nabi saw. bersabda, ”Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu perisai, dimana (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan) nya.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dll).

Olehnya, mari kita bersegera menjalankan semua ketentuan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya, dan berusaha menegakkan sebuah institusi yang menjamin terwujudnya hal tersebut.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.