Aktivitas Penambangan Ilegal, Butuh Ketegasan Negara
Ninning
Anugrawati, ST., MT (Pemerhati Kebijakan Publik)
Sulawesi
Tenggara merupakan salah satu provinsi yang kaya akan barang tambang berupa
logam dan non logam. Keberadaannya kemudian dilirik oleh para pengusaha
pertambangan baik lokal maupun mancanegara. Besarnya aliran masuk dalam bisnis
pertambangan menjadikan para pengusaha tergiur dalam usaha tersebut. Namun,
untuk menjalaninya butuh proses legalitas yang dianggap panjang dan rumit.
Sehingga, banyak dari para pengusaha pertambangan yang mengambil jalan pintas
dengan cara langsung melakukakan aktivitas tersebut tanpa melalui proses legalitas
atau perizinan.
Melansir
Telisik.id (3 September 2022), bahwasanya aktivitas penambangan galian C yang
diduga dilakukan secara ilegal di Kelurahan Waborobo dan Labalawa, Kecamatan
Betoambari, Kota Baubau marak terjadi. Selain membuat pencemaran lingkungan,
aspal jalan yang menghubungkan Kota Baubau dan Kabupaten Buton Selatan menjadi
rusak. Bagaimana tidak, truk pengangkut material yang digunakan berkapasitas di
atas 5 metrik ton. Bukan saja di daerah tersebut namun hampir seluruh daerah
kawasan pertambangan selalu terdapat aktivitas penambangan ilegal. Bahkan,
hingga tahun 2022 Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat,
terdapat lebih dari 2.700 lokasi pertambangan tanpa izin (Peti) atau tambang
ilegal yang tersebar di seluruh Indonesia.
Keberaadaan
aktivitas penambangan ilegal yang telah berlangsung dari tahun ketahun dianggap
meresahkan. Sebab, secara administratif selalu bermasalah, tidak ada kontrol
dan edukasi dari pemerintah dan pastinya tidak menjalankan kaidah penambangan
yang baik dan benar. Bahkan, sangat jauh dari kaidah tersebut. Padahal, kaidah
penambangan yang baik dan benar ini sudah termaktub dalam perundang-undangan
Minerba. Hanya saja, yang menjadi prioritas hanyalah profit, tanpa
memperhatikan keselamatan para pekerja sehingga dalam aktivitasnya selalu
terdapat korban jiwa yang tidak sedikit.
Hal
tersebut sering kali terjadi pada tambang-tambang emas yang digali oleh warga
dengan hanya menggunakan peralatan seadanya
dan sistem penyanggaan yang jauh dari layak dan aman. Terlebih lagi,
dampak negatifnya terhadap lingkungan. Aktivitas penambangan yang dilakukan
dengan ketamakan hanya membuka lahan secara serampangan pasti akan sangat
merusak lingkungan. Apalagi saat musim penghujan datang. Ketika kawasan hijau sebagai daerah penyangga
banjir digundulkan tanpa sistem drainase yang baik, maka akan berakibat fatal
pada linkungan. Akibatnya, terjadi banjir, longsor, maupun air limpasan yang
mengandung logam berat dan zat berbahaya.
Dari
aspek sosial tak kalah rumit. Berbagai masalah perebutan lahan hingga menelan
korban jiwa juga marak terjadi. Penggunaan jalan umum sebagai jalan keluar
masuk kendaraan penambangan akan menimbulkan debu penyebab berbagai penyakit
pernapasan.
Dampak
negatif yang timbul dari aktivitas penambangan ilegal sangat kompleks.
Sehingga, sangat dibutuhkan peranan dari negara untuk menyisir dan menindak
tegas para pengusaha penambangan ilegal. Membentuk tenaga khusus yang dapat
memantau keberaadaan para penambang ilegal. Sehingga, tidak ada lagi
kasus-kasus penambangan ilegal yang bermunculan.
Solusi
Islam Dalam Masalah Pertambangan
Sebagai
seorang muslim, tentunya kita meyakini bahwa segala kekayaan alam yang terdapat
di bumi ini merupakan ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dia tidak hanya
menciptakan tetapi juga menurunkan segenap aturan dalam mengelola dan
memanfaatkan kekayaan alam tersebut. Pun, manusia dibekali akal oleh-Nya.
Dengan akal tersebut manusia dapat membedakan sesuatu yang baik dan buruk.
Islam
telah menugaskan Negara Khilafah untuk melakukan pengaturan atas urusan-urusan
ummat, termasuk pengaturan terkait bahan galian tambang. Dalam Islam, barang
tambang yang jumlahnya melimpah baik logam maupun non logam merupakan
kepimilikan umum yang mesti dikelolah oleh negara. Hasilnya dikembalikan untuk
kesejahteraan rakyat. Dalam sebuah Hadits, Rasulullah saw. bersabda, “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus
rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya” (HR al-Bukhari).
Kepemilikan umum haram dimiliki oleh individu, terlebih lagi oleh pihak asing. Riwayat lain menyebutkan, Rasulullah saw. bersabda, "Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api (HR Ibnu Majah).
Akan
tetapi, jika depositnya kecil dan tidak vital untuk kaum muslimin, maka boleh
dikuasai oleh individu. Sebagaimana dahulu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa
Sallam membolehkan Bilal bin Harits al-Mazaniy memiliki barang tambang yang
sudah ada (sejak dulu) di bagian wilayah Hijaz. Saat itu Bilal telah meminta
kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam agar memberikan daerah tambang
tersebut kepadanya. Beliau pun memberikannya kepada Bilal dan boleh
dimilikinya. Hanya saja, mereka wajib membayar khumus (seperlima) dari (barang)
yang diproduksi kepada Baitul Mal. Baik yang dieksploitasi itu sedikit atau pun
banyak.
Dari
sisi teknis, kegiatan penambangan pastilah mengubah bentang alam. Namun,
kerusakan yang besar pada lingkungan dapat dicegah dengan memperhatikan kaidah
penambangan yang baik dan tidak mengeksploitasi kekayaan alam dengan ketamakan.
Sebab, dalam Islam, dorongan seseorang melakukan perbuatan adalah untuk meraih
ridho Allah Subhanahu wa Ta’ala, bukan mengejar profit yang sebesar-besarnya.
Selai
itu, individu maupun pengusaha
penambangan dilarang untuk membahayakan orang lain demi kepentingannya semata
dalam memperoleh profit yang besar. Sebagaiman Rasulullah saw. pernah berpesan,
"Tidak boleh melakukan perbuatan yang bisa membahayakan diri sendiri dan
membahayakan orang lain." (HR Ibnu Majah).
Eksploitasi yang tidak memperhatikan kaidah penambangan yang baik tentunya akan berdampak pada kerusakan lingkungan dan hal tersebut hukumnya haram. Allah Swt. berfirman, “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan.” (Al a’raf:56).
Keberadaan Negara Khilafah sebagai ra’in dan junnah akan menindak tegas para pelaku penambang ilegal. Bahkan, terhadap penambang legal yang tidak melaksanakan kaidah penambangan yang baik dan benar. Nabi saw. bersabda, ”Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu perisai, dimana (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan) nya.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dll).
Olehnya,
mari kita bersegera menjalankan semua ketentuan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan
Rasul-Nya, dan berusaha menegakkan sebuah institusi yang menjamin terwujudnya
hal tersebut.
Post a Comment