Header Ads


Menyoal Peredaran Minol di Tengah Masyarakat Muslim

 


Yuni Damayanti

 

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Baubau melalui Bidang perdagangan mensinyalir ada sejumlah pengecer minuman alkohol (minol) di duga kegiatanya menabrak aturan. Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag kota Baubau, Dedi Djabir mengatakan, berdasarkan hasil monitor, ada sebagian pengecer minol tidak mengindahkan aturan.

 

“Peredaran minol tidak semuanya ataupun masih ada tempat titik-titik melanggar Peraturan Daerah (Perda) kita dan Peraturan Menteri perdagangan”. Dedi menjelaskan, untuk peredaran minol  setidaknya ada beberapa titik yang tidak dibolehkan. Pertama dilarang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, gelanggang olahraga atau gelanggang remaja, pemukiman dan perkantoran, ( Butonpos, 17/09/2022).

 

Miris dengan peredaran minuman alkohol disekitar kita, sebab minol bisa dikatakan sebagai induknya kejahatan. Bahkan banyak kriminalitas yang muncul setelah mengkonsumsi minol seperti pencurian, pembunuhan, pemerkosaan dan seterusnya. Namun di sistem sekuler ini  minol dibiarkan bebas beredar karena mendatangkan keuntungan berupa materi.

 

 Kandungan minuman beralkohol yang biasa dikonsumsi manusia adalah etil alkohol atau etanol yang dibuat melalui proses fermentasi dari madu, gula, sari buah, atau ubi-ubian. Sementara yang terkandung dalam Miras oplosan bukanlah etanol melainkan metyl alkohol atau metanol. Metanol biasanya dipakai untuk bahan industri sebagai pelarut, pembersih dan penghapus cat. Metanol dapat ditemukan dalam tiner (penghapus cat) atau aseton (pembersih cat kuku). Tanpa dicampur apapun, metanol sangat berbahaya bagi kesehatan bahkan bisa menyebabkan kematian. Apalagi dicampur dengan berbagai bahan lain yang tidak jelas jenis dan kandungannya.

“Metanol bila dicerna tubuh akan menjadi formaldehyde atau formalin yang beracun, berbahaya bagi kesehatan. Reaksinya dapat merusak jaringan saraf pusat, otak, pencernaan, hingga kasus kebutaan”, terang dr. Eka Viora

 

Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa, dr. Danardi Sosrosumihardjo, Sp.J (K) menyatakan bahwa pada dasarnya kebiasaan minum minuman beralkohol sangat merugikan kesehatan. Terlalu banyak konsumsi alkohol sendiri dapat menurunkan kemampuan berpikir dan gangguan perilaku. Jika konsumsi berlebihan, bisa menyebabkan seseorang hilang kesadaran, kejang, hingga meninggal dunia. Penyakit serius lainnya yang disebabkan oleh alkohol diantaranya, tukak lambung, kerusakan pada hati, hingga komplikasi gangguan psikiatri berat, (https://sehatnegeriku.kemkes.go.id)

 

Melihat banyaknya efek samping dari minol ini seyogiaya pemerintah tidak memberikan izin peredaran minol di tengah-tengah masyarakat. Bukan hanya memikirkan keuntungan yang diperoleh dari penjualan minol, sebab negara ini memiliki banyak sember daya alam yang bisa dikelola untuk kesejahteraan rakyat. Jika masih beralasan bahwa pajak minol dapat menambah APBN ini diluar nalar. Mirisnya saat ini negara tidak ikut campur tangan perihal kebutuhan individu rakyatnya. Sehingga standar halal dan haram tidak akan di dapati dalam sistem ini.

 

Sekulerisme memisahkan agama dan kehidupan, tak heran jika negara yang mayoritas penduduknya muslim ini masih saja akrab dengan minol padahal sudah jelas dalam Islam minol itu haram untuk dikonsumsi. Yah, di negara sekuler selama ada permintaan terhadap barang haram, selama itu pula akan berusaha melakukan segala cara untuk mendapatkanya. Termasuk melanggar aturan dalam hal peredaran minol dan komposisinya.

 

Inilah urgensitas penerapan Islam karena dengan penerapan Islam, umat Islam terjaga dari barang-barang yang diharamkan. Dalam Islam, yang dijadikan standar dalam kebutuhan makanan adalah halal dan haram, sebab syariat telah menetapkan muslim wajib menaati apa yang telah disyariatkan, termasuk memilih makanan yang halal dan haram. Allah SWT berfirman:


"Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan salat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)." (TQS.al-Maidah:91) 

Rasulullah saw. juga pernah bersabda, yang artinya : "Rasulullah saw. mengutuk sepuluh orang yang karena khamr; pembuatannya, pengedarnya, peminumnya, pembawanya, pengirimnya, penuangnya, penjualnya, pemakan hasil penjualannya, pembelinya dan pemesannya.”(HR Ibnu Majah dan Tirmidzi)

 

Dengan penerapan hukum-hukum Islam dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk pemberlakuan sistem persanksian (nizhamul ‘uqubat) bagi pelaku pelanggaran. Dalam hal ini miras Islam akan menerapkan sanksi tegas bagi yang mengkonsumsi, mengedarkan dan memproduksinya. Karena semua itu termasuk tindak kriminal yang layak diberlakukan sanksi ta'zir atasnya. Bentuk, dan jenis, sanksinya pun ditetapkan sesuai dengan kadar kejahatan yang dilakukan. Sanksi bagi pelakunya bisa berupa diekspos di depan umum, dipenjara, dikenakan denda, dijilid, bahkan sampai dihukum mati dengan melihat tingkat kejahatan dan bahaya bagi masyarakat. Dengan demikian tidak akan pernah didapati peredaran minol campuran yang membahayakan, jika minol yang biasa saja dilarang beredar.

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.