Header Ads


Grusa-Grusu Memburu Bjorka, Ada Apa?

Teti Ummu Alif (Pemerhati Masalah Umat)

 

Beberapa waktu belakangan ini,  kemunculan Bjorka sang Hacker cukup membuat para pejabat ketar-ketir. Pasalnya, Bjorka membocorkan data pribadi dari kalangan pemerintah, data instansi pemerintahan bahkan, diduga membobol sebuah data rahasia milik salah satu pejabat publik (detik.com 20/9).

 

Sontak saja, aksi sang Hacker ditanggapi secara responsif. Pemerintah langsung memburu Bjorka dengan menggandeng Mabes Polri dan membentuk tim khusus lintas lembaga negara. Padahal, disaat yang sama publik merasa geram dengan kasus pembunuhan seorang Brigadir Polisi dengan tersangka utama eks Kadiv Propam Polri, Irjen Fs yang sudah berjalan berminggu-minggu. Sayangnya, kasus ini seolah tenggelam sejak berita kontoversi Bjorka mengemuka.

 

Tak ayal, tindakan pemerintah yang terkesan lebih responsif terhadap serangan Bjorka dibanding kasus Fs menimbulkan spekulasi ditengah masyarakat. Publik menilai kontroversi Bjorka sebagai pengalihan isu terkait kasus Fs. Menurut Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam, bisa jadi apa yang dilakukan Bjorka adalah pengalihan isu terkait kasus Fs. Karena, setelah berhari-hari media disuguhkan dengan kasus Fs tetiba hilang begitu saja seiring kemunculan Bjorka (RMOL.id 15/9).

 

Sebenarnya, spekulasi pengalihan isu wajar mencuat di ruang publik. Sebab, jika dilihat dari track record penyelesaian kasus Fs penegak hukum terkesan lamban dan mengulur waktu. Padahal, mereka memiliki semua perangkat untuk membuktikan kebenarannya. Sementara untuk kasus kontroversi Bjorka para aparat hukum begitu cepat merespon. Tak tanggung-tanggung, mereka membuat tim khusus hingga mereka salah menangkap orang demi memburu dan mengusut seorang Bjorka.

 

Ya, inilah gambaran ketika hukum diatur oleh kepentingan manusia yang berbentuk sistem kapitalisme-sekuler. Sistem yang saat ini dijadikan landasan kehidupan manusia terbukti gagal memberikan keadilan kepada rakyat. Karena, sekuler kapitalisme adalah sistem yang memarjinalkan keberadaan agama dalam kehidupan. Sehingga, manusia boleh membuat hukum sendiri sesuai dengan akalnya. Padahal, akal manusia terbatas.

 

Olehnya, dominasi hukum yang dibuat adalah kepentingan semata. Maka, wajar jika pihak berwenang lebih responsif dengan kontroversi Bjorka dibanding dengan kasus Fs. Sebab, bila kasus Fs terkuak secara detail ke publik maka, reputasi aparat dan internal mereka akan dipertaruhkan. Artinya eksistensi kekuasaan mereka akan terancam. Sementara dalam kasus kontroversi Bjorka aparat penegak hukum seolah-olah menjadi korban.

 

Sungguh berbeda dengan sistem Islam ketika menyelesaikan masalah diantara warga negara. Sistem Islam yang secara praktis diterapkan dalam institusi Khilafah akan menghukumi kasus-kasus yang ada sesuai ketentuan Allah Ta'ala. Ketika publik menuntut keadilan atas kasus Fs maupun Bjorka misalnya, maka kedua urusan ini akan diberikan kepada peradilan Khushumat. Sebuah peradilan yang dipimpin oleh Qadhi (hakim) Khushumat. Mereka bertugas menyelesaikan sengketa diantara masyarakat baik yang berkaitan dengan perkara muamalah atau uqubat (sanksi). Untuk perkara sengketa bisa melibatkan hak yang berkaitan dengan muamalah seperti utang-piutang, jual beli, dll. Sedangkan, untuk perkara uqubat (sanksi) seperti sanksi bagi pezina, pembunuhan, orang yang murtad, penganut aliran sesat, penyebar ide-ide sesat dan menyesatkan dan lain sebagainya. Semuanya bisa diadili di peradilan Khushumat ini.

 

Peradilan Khushumat membutuhkan mahkamah atau majelis. Karena, melibatkan dua pihak yaitu penuntut dan tertuduh. Semua bukti diajukan dan dibuktikan di mahkamah ini. Bukti tersebut bisa berupa saksi, sumpah atau dokumen. Qadhi atau hakim akan membuat keputusan sesuai bukti-bukti yang diajukan dan dibuktikan di peradilan. Dalam kasus pembunuh Brigadir J yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri jika terbukti sebagai kasus pembunuhan sengaja maka, peradilan Khushumat akan menerapkan sanksi-sanksi pidananya menurut Islam.

 

Syaikh Abdurrahman Al Maliki dalam kitabnya Nidzam Al-Uqubat, sanksi bagi pembunuhan sengaja adalah : pertama, hukuman mati (qishas). Kedua, membayar diyat (tebusan). Ketiga, memaafkan. Apabila, keluarga korban menuntut qishas maka pelaku pembunuhan sengaja akan dijatuhi hukuman qishas oleh hakim. Jika, keluarga korban meminta diyat (tebusan) maka pelaku wajib memberikan 100 ekor unta, 40 ekor diantaranya dalam keadaan bunting (hamil) kepada keluarga korban. Atau jika pelaku memiliki uang dinar atau dirham, diyat bisa dibayarkan dengan uang senilai 1.000 dinar atau senilai dengan 12.000 dirham. Bila dikonversikan yang 1.000 dinar dengan harga 1 dinar sekitar Rp.4.294.000 maka jumlah uang yang harus dibayar sama dengan Rp. 4.294.000.000.

 

Namun, jika keluarga korban memaafkan serta tidak menuntut qishas dan diyat maka pelaku tidak akan dihukum qishas atau membayar diyat. Penerapan uqubat Islam oleh Khilafah menimbulkan efek jawabir dan zawajir. Jawabir sebagai penebus dosa pelaku agar tidak mendapat sanksi kelak di akhirat dan membuat pelaku jera. Sedangkan, efek zawajir (pencegah) akan menimbulkan rasa ngeri ditengah masyarakat sehingga mereka tidak akan berbuat hal serupa. Alhasil, peradilan Khilafah akan memberikan keadilan bagi semua kalangan masyarakat baik muslim maupun non-muslim. Wallahu a'lam bishawwab.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.