Header Ads


Usut Penambangan Ilegal Di Kolaka, Islam Solusi Nyata

 

Risnawati (Pegiat Opini Muslimah)

 

Dilansir dari laman Liputan6.com, Jakarta TNI memberi sorotan terhadap aktivitas pertambangan nikel ilegal yang terjadi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Pasalnya, kegiatan tersebut sangat merugikan negara hingga triliunan rupiah, baik dari sisi ekonomi maupun ekologi.

 

Salah satu yang menjadi sorotan terkait aktivitas pertambangan nikel ilegal dalam kawasan hutan produksi yang dilakukan oleh PT Babarina Putra Sulung (BPS) di Desa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.

Panglima Kodam (Pangdam) XIV Hasanuddin Mayjen TNI Andi Muhammad mengatakan, sebelum izin usaha perusahaan bersangkutan dicabut, mereka diketahui hanya mengantongi izin batuan. Namun pada kenyataannya melakukan penambangan nikel ilegal.

 

"Saya minta aparat yang punya wilayah hukum, mulai dari Polres, Gakum Kehutanan dan Pengawan kelautan atau Polsus PWP3K maupun Kejaksaan, serta instansi terkait untuk bertindak tegas," serunya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/8/2022).

 

Sebelumnya, dikutip dari laman AmanahSultra.Id : Kolaka (17/5/2021) – Perusahaan tambang PT. Ceria Nugraha Indotama (CNI) kembali menuai sorotan. Karena, jebolnya tanggul penahan air tambang perusahaan itu. Akibatnya pemukiman warga di Desa Ponre Waru, Kecamatan Wolo Kolaka terendam. Menurut Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sultra bahwa PT.CNI diduga melanggar pasal 40 ayat 3 UU 20/2007 tentang penanggulangan bencana.

 

Telusuri Akar Masalah

Akibat penerapan sistem kapitalisme sekular telah membuat kerusakan dari semua aspek kehidupan. Sistem kapitalis hanya menguntungkan segelintir orang khususnya para korporat atau pengusaha, sehingga sistem ini gagal mensejahterakan rakyatnya. Selain itu, aktivitas penambangan yang terjadi selalu mengabaikan aspek kelestarian lingkungan dan perusahaan tambang selalu kebal hukum atas pelanggaran yang dilakukan.

 

Berbeda dengan Islam yang mampu mengatasi persoalan pertambangan. Karena, Islam memiliki seperangkat aturan sempurna yang mampu menyelesaikan seluruh problematika kehidupan, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam. Islam memiliki konsep kepemilikan yang lengkap. Yakni kekayaan alam merupakan kepemilikan umum yang tidak boleh dikuasai oleh individu maupun Negara.

 

Sistem kapitalisme demokrasi memang menghalalkan berbagai cara demi melakukan penguasaan terhadap apapun. Hal ini tidak lain karena asas kebebasan berkepemilikan yang dijadikan sebagai salah satu asas dasar. Kebebasan memiliki sesuatu, seolah-olah membolehkan seseorang memiliki kekayaan alam tanpa batas dengan cara apapun, tak heran jika dengan asas ini para kapitalis dengan mudah mampu menguasai kekayaan alam negeri ini. Pasalnya, kekayaan alam dinegeri yang sangat melimpah ini sebenarnya dapat dikelola dengan sempurna ketika penguasa mau mengambil alih pengelolaan seluruh sumber daya alam. Hal ini sejalan dengan apa yang diajarkan Islam terkait dengan kepemilikan sumber daya alam yang seharusnya dikelola oleh Pemerintah dan hasilnya dikembalikan kepada rakyatnya.

 

Butuh Penerapan Syariat

Allah SWT telah memperingatkan, “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada  mereka  sebagian dari perbuatan  mereka, agar mereka kembali.” (TQS. ar-Ruum: 41).

 

Islam dengan konsep kepemilikan umum terdiri dari tiga kategori, pertama sarana umum yang diperluakn oleh seluruh rakyat dalam pemenuhan kebutuhan hidup setiap harinya; seperti air Rasulullah Saw bersabda, “Kaum Muslim bersekutu (dalam kepemilikan) atas  tiga hal yaitu air, padang rumput dan api.” (HR. al-Bukhari).

 

Hadits tersebut menjelaskan, pertama : setiap harta yang di dalamnya terdapat sifat-sifat sarana umum maka tidak boleh dimiliki. Kedua: harta yang keadaannya asal pembentukannya menghalangi seseorang untuk memilikinya secara pribadi, karena termasuk sarana umum. Ketiga: barang tambang yang jumlahnya tidak terbatas, yaitu barang tambang yang diprediksi oleh para ahli pertambangan mempunyai jumlah yang sangat berlimpah. Hasil dari pendapatannya merupakan hasil milik bersama dan dapat dikelola oleh Negara dan haram dikelola oleh individu, swasta, apalagi asing.

 

Selain itu, hukum Islam tidak bisa jika diambil hanya sebagian saja, sebab kini kerusakan yang terjadi sudah sangat parah dan menyerang semua lini kehidupan. Jika Islam hanya diterapkan hanya pada satu aspek kehidupan saja, dipastikan tidak mampu menyelesaikan seluruh masalah, misalnya saja hukum Islam di bidang perkawinan memang diterapkan di Indonesia, tapi hal itu tidak menbuat masyarakat terhindar dari berbagai masalah lainnya.

 

Selain itu, pengelolaan tambang dalam Islam tidak boleh ada kedzaliman terhadap masyarakat atas pengelolaan tersebut. Negara sebagai raa’in (pengurus), bertanggungjawab mengurus hal ini dengan baik. Negara harus memerhatikan pula aspek lingkungan, kesehatan, maupun sosial masyarakat dengan adanya pengelolaan tambang. Maka, tidak ada cara lain kecuali meninggalkan sistem kapitalisme demokrasi, kemudian mengembalikan penerapan syariah secara kaffah. Sudah selayaknya pemimpin kita mengganti sistem kapitalis demokrasi dengan sistem Islam, karena persoalan pertambangan ini hanya akan tuntas jika diterapkan kembali syariah kaffah, sehingga bisa menjadi rahmatan lil ‘alamiin.

           

Sebagai konsekuensi keimanan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya, setiap Muslim, termasuk para penguasanya, wajib terikat dengan seluruh aturan syariah Islam. Karena itu semua perkara dan persoalan kehidupan, termasuk masalah pengelolaan sumberdaya alam, harus dikembalikan pada al-Quran dan as-Sunnah. Allah SWT berfirman: Jika kalian berselisih pendapat dalam suatu perkara, kembalikanlah perkara itu kepada Allah (al-Quran) dan Rasul-Nya (as-Sunnah) jika kalian mengimani Allah dan Hari Akhir  (Lihat QS. an-Nisa [4]: 59).

 

Dengan demikian, untuk mengakhiri konflik pengelolaan sumberdaya alam sebagaimana yang terjadi saat ini, maka kita harus kembali pada ketentuan syariah Islam. Selama pengelolaan sumberdaya alam didasarkan pada aturan-aturan sekular kapitalis, tidak diatur dengan syariah Islam, semua itu tak akan banyak manfaatnya bagi rakyat dan pastinya akan kehilangan berkahnya. Pasalnya, sebagian besar kekayaan alam kita hanya dinikmati oleh segelintir orang, terutama pihak asing, bukan oleh rakyat kebanyakan. 

 

Alhasil, mari kita bersegera menjalankan semua ketentuan Allah SWT dan Rasul-Nya, dengan cara melaksanakan dan menerapkan seluruh syariah Islam. Penerapan seluruh syariah Islam tentu membutuhkan peran negara. Tanpa peran negara yang menerapkan syariah Islam, rakyat secara umumlah yang dirugikan, sebagaimana terjadi saat ini. Wallahu a’lam.

 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.