Header Ads


Diskriminasi Pelayanan, Matinya Fungsi Riayah Negara

Oleh: Rut Sri Wahyuningsih

Institut Literasi dan Peradaban

“Saya menganggap diskriminasi tersebut justru akan membuat orang-orang kaya akan kembali menggunakan kendaraan pribadi dan malah berpotensi menyebabkan kemacetan,” kata Suryadi Jaya Purnama, anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS (republika.co.id, 1/1/2023). Kritikan Suryadi disampaikan setelah muncul rencana pemerintah menaikkan tarif KRL Commuter Line untuk penumpang kaya pada tahun ini. Kebijakan yang akan dikeluarkan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi itu dinilai akan membuat orang-orang beralih kembali memakai kendaraan pribadi sebab sejatinya transportasi massal itu ditujukan untuk semua kalangan, baik kaya maupun miskin.

Suryadi menilai, subsidi Rp 3,2 triliun untuk pengguna kereta api pada 2022 oleh Kemenhub terbilang masih sangat minim. Secara teknis, ia melihat, KRL Commuter Line masih mengalami overload, terutama pada jam-jam sibuk dan pengguna KRL belum bisa merasakan kenyamanan sepenuhnya. Tahun ini, ia meminta subsidi untuk transportasi massal diperbesar.

Dari wacana pembedaan tarif atau yang oleh pemerintah disebut  penyesuaian sistem pembayaran KRL untuk penumpang kaya, pemerintah akan menerbitkan kartu baru untuk membedakan profil penumpang. Dengan terbitnya kartu ini, penumpang kategori mampu tidak ikut menikmati subsidi karena tarif asli KRL saat ini di atas Rp 10 ribu. Faktanya, pengguna moda transportasi umum adalah rakyat dengan penghasilan menengah ke bawah, namun masih saja menggunakan istilah salah subsidi atau subsidi tidak tepat sasaran. Pertanyaannya, masihkan relevan istilah itu di tahun ini? Dan kalau boleh dikata, inilah kado pergantian tahun yang teramat pahit sebab rakyat belum mengalami perubahan nasib menjadi lebih baik.

Kapitalisme Hanya Hitung Untung Rugi, Bukan Pelayanan Umat

Kebijakan nyeleneh ini sangat ditentang oleh masyarakat, tarif dibuat berdasarkan jarak jauh dekat bukan penghasilan, sungguh semakin menunjukkan ketidakpahaman negara tentang fungsi fasilitas publik, baik secara peruntukkan maupun pembiayaan. Kesejahteraan yang seharusnya diwujudkan totalitas, tak peduli kaya miskin seolah menjadi sarana untuk mempersulit rakyat.

Sistem kapitalisme hanya berorientasi pada materi, sehingga penguasa mengatur urusan negaranya sebagaimana mengatur perusahaan yaitu setiap kebijakan akan diukur berdasarkan untung dan rugi. Masyarakat pun harus membayar jika ingin menggunakan fasilitas publik, padahal pajak pembangunan infrastruktur dan pengadaan moda transportasinya tetap ditarik dari rakyat berapapun penghasilan rakyat. Jika telat kena pinalti atau denda. Belum lagi dengan jenis pajak yang lain dan juga mahalnya biaya hidup karena kebutuhan publik lainnya seperti air dan listrik tidak gratis untuk rakyat. Berulang kali rakyat disuguhi narasi APBN terlalu terbebani oleh pembiayaan rakyat.

Bisa dikatakan rakyat menjadi obyek penderita. Pemerasan negara kepada rakyat berlangsung pada aspek apapun. Pun ketika negara menambah utang yang katanya untuk pembangunan pun rakyatlah yang harus bayar, pokok berikut ribanya. Kapan terwujud kesejahteraan bagi rakyat, jika kantong tak pernah terisi bahkan nasib masih disangsikan mampu bertahan. Padahal jika kita teliti lebih mendalam, penambahan utang yang dilakukan pemerintah justru makin menenggelamkan dalam kondisi tak berdaya, tak berdaulat di atas kaki sendiri. Setiap kebijakan negara akan diawasi dan bahkan didikte oleh pemberi utang, asing.

Marafiq Amm ( Fasilitas Umum) Penyediaannya Kewajiban Negara

Berbeda dengan Islam. Pelayanan kebutuhan publik ada pada pundak negara. Ibnu Majah telah meriwayatkan dari Abu Qatadah dan al-Khathib, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu: “Pemimpin suatu kaum adalah pelayan mereka.” (HR Ibn Majah). Pelayanan publik, dalam hal ini transportasi diselenggarakan dalam rangka membantu masyarakat lebih mudah dalam beraktifitas, entah itu bekerja atau belajar. Jelas membutuhkan biaya dan kecanggihan teknologi agar terwujud kemudahan dan kenyamanan, untuk itu negara yang wajib mengadakannya.

Pendanaan di dapat dari kas Baitul Mal, dari pos kepemilikan negara dan umum. Bukan dari pajak apalagi utang kepada asing, maka, negara bisa leluasa membangun pelayanan publik apapun. Sejarah mencatat bagaimana Khalifah Abdul Hamid II membangun jalur kereta api antara Hijaz , Damaskus, Amman hingga Madinah, yang dikenal dengan nama Hijaz Railway dengan tujuan untuk mempermudah perjalanan para jamaah haji. Semua dibangun secara mandiri dari Baitul mal.

Fasilitas publik itu diadakan untuk rakyat secara gratis, kalaulah rakyat harus membayar tidak akan mahal dan dibedakan, dan dana itupun masuk ke Baitul Mal untuk dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik yang lain, seperti misalnya sekolah, lapangan olahraga, rumah sakit, jalan dan lainnya. Prinsipnya adalah untuk mempermudah masyarakat beraktifitas.

Penataan ini hanya ada dalam sistem Islam, bukan yang lain. Maka, mengupayakan kembali tegaknya syariat untuk mendapatkan kesejahteraan hakiki bukanlah sekadar mengulang sejarah semata, melainkan kewajiban kaum Muslim sebagaimana firman Allah SWT,”Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?” ( QS Al-Maidah:50). Wallahu a’lam bishshowab.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.