Mewujudkan Rumah Layak Huni dengan Sistem Islam
Oleh: Asma Sulistiawati*)
IndonesiaNeo, OPINI - Memiliki rumah adalah impian setiap orang, mengingat rumah merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi. Sayangnya, masih banyak masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah karena berbagai faktor, salah satunya adalah kemiskinan. Bahkan, bagi mereka yang sudah memiliki rumah, banyak di antaranya yang masih dikategorikan sebagai tidak layak huni.
Baru-baru ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengungkapkan bahwa ada sekitar 26,9 juta rumah di Indonesia yang tergolong tidak layak huni akibat kemiskinan ekstrem. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah menargetkan untuk membangun 3 juta rumah dalam satu tahun melalui program renovasi rumah dengan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk sektor swasta. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Tata Ruang dan Pengendalian Risiko Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Azis Andriansyah, saat peresmian rumah layak huni sederhana yang diinisiasi oleh PT Djarum di Pendopo Kudus, Jawa Tengah, pada Kamis (24/4/2025).
Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono, juga menyampaikan pandangan senada, menekankan pentingnya sinergi antar kementerian dalam upaya mengatasi kemiskinan ekstrem, salah satunya melalui program perumahan yang terarah. “Tugas Kementerian Sosial adalah menghilangkan kemiskinan ekstrem dan meringankan beban masyarakat,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Jumat (25/4/2025).
Pernyataan ini disampaikan saat menghadiri Rapat Koordinasi Satu Data Perumahan dan Kawasan Permukiman bersama Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Fahri Hamzah di Jakarta. Pertemuan yang berlangsung di Gedung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini menjadi forum penting untuk menyatukan persepsi tentang data perumahan.
Agus Jabo menjelaskan bahwa Kementerian Sosial pada dasarnya bukan kementerian pengembangan teknis, melainkan fokus pada pengentasan kemiskinan ekstrem. Namun, karena banyaknya permintaan dari masyarakat, Kementerian Sosial juga terlibat dalam program renovasi rumah dan sanitasi. Ia menambahkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, Kementerian Sosial telah memiliki program Perumahan Layak Huni, meskipun kuotanya sangat terbatas. Dalam skema yang sedang berjalan, lembaganya fokus pada pembangunan atau revitalisasi rumah di daerah-daerah miskin. Agus Jabo menyatakan bahwa banyak masyarakat yang masih tinggal di rumah yang tidak layak huni. (Detik news, 25/04/2025)
Kemiskinan ekstrem masih menjadi masalah utama yang belum teratasi hingga saat ini. Salah satu dampak dari kemiskinan ekstrem ini adalah kesulitan bagi masyarakat untuk membangun rumah yang layak huni. Hal ini tentunya menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk upaya menyediakan rumah yang layak untuk dihuni.
Kesenjangan ekonomi yang terlihat jelas merupakan akibat dari penerapan sistem kapitalisme sekuler, yang menyebabkan orang kaya semakin kaya dan orang miskin semakin miskin. Untuk orang-orang yang berada dalam kemiskinan ekstrem, dampaknya terhadap masyarakat sangat signifikan, sehingga memiliki tempat tinggal yang layak menjadi hal yang sangat sulit. Selain itu, harga tanah dan bahan bangunan terus meningkat setiap tahunnya. Akibatnya, banyak orang terpaksa tinggal di lokasi yang tidak layak, seperti di bawah jembatan atau di pinggir sungai, yang tentunya mengancam keselamatan mereka.
Di samping itu, beban ekonomi yang ditanggung masyarakat semakin berat, ditambah dengan sulitnya mendapatkan pekerjaan, banyaknya pemutusan hubungan kerja, inflasi yang tinggi, dan tingginya tingkat pengangguran. Hal ini membuat masyarakat kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka, termasuk untuk memiliki rumah. Bahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, banyak orang harus berjuang keras.
Seharusnya, negara berfungsi sebagai pelindung rakyatnya, terutama dalam memenuhi kebutuhan perumahan yang layak. Namun, nyatanya, pengelolaan kebutuhan ini diserahkan kepada perusahaan-perusahaan. Jika korporasi diberikan wewenang untuk mengontrol pengembangan perumahan, otomatis tujuan utama mereka adalah mengejar keuntungan maksimum. Inilah yang menyebabkan harga rumah menjadi sangat tinggi dan sulit dijangkau, terutama oleh mereka yang hidup dalam kemiskinan ekstrem. Sementara itu, negara hanya berperan sebagai regulator yang lepas dari tanggung jawab dalam menjamin kebutuhan perumahan warganya.
Sistem Islam (Khilafah) akan menjamin setiap warganya mendapatkan kesejahteraan, termasuk pakaian dan makanan yang cukup, serta tempat tinggal yang layak dan berkualitas. Selain itu, sistem ini akan membuka peluang kerja seluas-luasnya dengan gaji yang layak dan sejahtera, sehingga masyarakat dapat memiliki tempat tinggal yang layak tanpa terjerat riba.
Sebuah rumah tidak hanya berfungsi sebagai tempat perlindungan dari terik matahari dan hujan. Dalam pandangan Islam, rumah lebih dari sekadar tempat tinggal; ia juga menjadi arena untuk menerapkan syariat, terutama yang berkaitan dengan keluarga, hubungan intim, waktu bercinta, pemisahan tempat tidur, dan penghormatan kepada tamu. Oleh karena itu, rumah dianggap sebagai salah satu kebutuhan pokok manusia yang harus dipenuhi.
Sebagaimana firman Allah SWT: "Tempatkanlah mereka (istri-istri) di mana kamu berada, sesuai dengan kemampuanmu. " (QS. Ath-Thalaq: 6)
Allah SWT, sebagai Ar-Razzaq atau Pemberi Rezeki, telah menyediakan segala sesuatu di bumi ini agar manusia dapat beribadah kepada-Nya dengan optimal. Oleh karena itu, selain masjid, rumah juga menjadi tempat ibadah, yang mengharuskan kita untuk memperhatikan kenyamanan hunian kita.
Khilafah, dengan tata pemerintahannya yang berlandaskan pada standar syariat, juga menuntut penciptaan lingkungan perumahan yang bebas dari pencemaran, sampah, dan zat-zat lain yang dapat membahayakan kehidupan.
Regulasi Islam dan kebijakan Khalifah bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memiliki rumah. Salah satu aturannya adalah mengenai tanah yang dibiarkan kosong selama tiga tahun oleh pemiliknya; dalam keadaan tersebut, negara berhak memberikan tanah tersebut kepada orang lain, termasuk untuk membangun tempat tinggal.
Allah juga telah menyediakan sumber daya alam yang melimpah untuk bahan bangunan, seperti kayu, batu sungai, dan batu kapur. Dalam Islam, sumber daya alam merupakan milik umum yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh seluruh umat Muslim dan dilarang untuk dimonopoli oleh pihak tertentu.
Wallahu a'lam bisshawab.
*) Pegiat Literasi
Post a Comment