Header Ads


Spekulasi Atau Kebutuhan? Mengkritisi Kebijakan Pemerintah Soal Tanah Terlantar


Oleh: Suryani

Dikutip dari KOMPAS.com- “tanah-tanah terlantar itu jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, tidak dipelihara, terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak, nah itu akan diidentifikasi oleh negara,” kata Kepala Biro Humas Dan Protokol Kementrian ATR/BPN, Harison Mocodopis, Rabu(16/7/2025).

Hukum yang berlaku:

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan Dan Tanah Terlantar.

Harison pun mmenjelaskan bahwa seluruh tanah dengan hak sesuai hukum pertahanan diindonesia bisa menjadi objek tanah terlantar. 

Kriteria tanah terlantar seperti apa yang akan diambil oleh negara?.

Itu meliputi Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengolahan (HPL), dan Hak Pakai. Contohnya, pada lahan yang berstatus HGU dan HGB, pemilik wajib melampirkan proposal usaha, rencana bisnis, hingga studi kelayakan saat pendaftaran. Umumnya, HGU digunakan untuk perkebunan, sedangkan HGB diperuntukkan bagi pembangunan perumahan, ruko, dan pusat perbelanjaan. Jika tidak ada perkembangan usaha dalam waktu dua tahun, pemerintah melalui Kementrian ATR/BPN akan menginvestasi dan mengidentifikasi lahan tersebut sebagai potensi tanah terlantar. Selain itu, lahan berstatus  Hak Milik juga dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar jika sengaja tidak digunakan atau dimanfaatkan hingga akhirnya dikuasai pihak lain. Contohnya, tanah berubah menjadi pemukiman selama 20 tahun tanpa sepengetahuan pemilik atau tanpa hubungan hukum

Tahapan penetapan tanah terlantar:

Pihak kementrian ATR/BPN akan memeriksa alasan dibalik kondisi lahan yang kosong jika pemilik tidak memberikan penjelasan yang layak , kementrian akan mengirimkan surat peringatan hingga tiga kali dan jika tidak ada perubahan, tanah itu bisa ditetapkan sebagai tanah terlantar dan diambil alih negara. 

Alasan terbentuknya peraturan:

Salah satu alasan dibentuknya peraturan ini karena pemerintah menganggap banyak tanah yang diberikan hak atas tanah (seperti hak guna usaha atau hak guna bangunan) kepada individu atau perusahaan namun tidak dimanfaatkan secara optimal dimana tanah-tanah ini dibiarkan terlantar.

Peran negara:

Sebenarnya, secara tidak langsung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan Dan Tanah Terlantar memberikan keuntungan besar bagi negara. Jika masyarakat mengelola lahan kosongnya maka akan ada manfaat yang tentunya juga untuk negara seperti pajak kepemilikan usaha maupun sumber daya yang dihasilkan, dan jika masyarakat tidak mengelola lahan  tersebut maka akan menjadi milik negara. jadi seperti apaun kondisinya negara selalu mendapatkan keuntungan. Bukankah seharusnya peraturan ditetapkan demi kesejahteraan bersama, lalu bagaimana dengan masyarakat, tidak mudah bagi mereka dapat mengelolah tanah yang kosong karena membutuhkan modal dan tenaga yang tidak sedikit. 

Akar permasalahan:

Pertama, spekulasi lahan yang merupakan bentuk dari sistem kapitalis, tanah sering diperlakukan sebagai komoditas investasi, banyak pemilik lahan atau investor memiliki lahan bukan untuk digunakan atau dikembangkan secara produktif, tetapi untuk menyinpannya agar nilainya naik, akibatnya banyak lahan kosong dibiarkan tidak dimanfaatkan, menunggu momen pasar yang tepat untuk dijual kembali dengan keuntungan lebih cepat dan besar. Kedua, ketergantungan pada modal besar, pengolahan lahan sering memerlukan  odal besar, teknologi, dan akses lainya. Hal ini menghambat individu atau perusahaan dalam mengelola lahan kosong karena keterbatasan sumber daya, meski mereka memiliki kemauan. Ketiga, negara berperan dalam pengaturan ekonomi, termasuk dalam urusan pertahanan. Oleh sebab itu, pemerintah dalam meningkatkan regulasi pendapatan sehingga meminta individu maupun masyarakat untuk mengelola lahan kosong mereka dengan membentuk peraturan sebagai tindakan tegas sehingga mau tidak mau harus dikelola. Kita dapat melihat ini semua adalah bentuk dari sistem kapitalis.

Solusi islam:

Dalam sistem pemerintahan islam (Khilafah) tanah yang tidak digarap dalam jangka waktu tertentu akan dicabut hak kepemilikannya dan akan di berikan kepada orang yang yang bisa mengelolahnya. Ini adalah bentuk intensif produktifitas dan human bagi penelantaran, pemilik tidak bisa menggu kenaikan harga tanah seperti dalam kapitalisme. Dalam sistem pemerintahan islam, negara bertugas memastikan tanah digunakan untuk pertanian dan pangan, perumahan rakyat, kepentingan publik (pasar, sekolah,  jalan, dll). Dan tanah tidak dijadikan komoditas spekulasi, islam melarang pemimbunan (ihtikar) dan perdagangan barang yang mengganggu hajat hidup banyak orang, termasuk tanah. Maka spekulasi harga tanah atau pembangunan properti seperti dalam sistem kapitalis, berlawanan dengan aturan islam.

Wallahu’alam.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.