Ketika Perisai itu Hilang
Oleh: Syahril Abu Khalid*)
IndonesiaNeo, OPINI - Wacana kemunculan Board of Peace (BoP) dan pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Majelis Ulama Indonesia serta sejumlah ormas Islam besar di Indonesia menyingkap satu kenyataan yang tidak bisa dihindari: sistem tata dunia internasional sedang mencari bentuk baru di tengah kebuntuan mekanisme lama. PBB, yang sejak Perang Dunia II diposisikan sebagai penjamin perdamaian global, secara faktual gagal menghentikan penjajahan yang paling lama dan paling terbuka di hadapan mata dunia, yakni Palestina.
Puluhan resolusi dikeluarkan, namun veto politik negara adidaya menjadikan keadilan internasional tidak lebih dari dokumen normatif tanpa daya paksa. Dalam konteks inilah BoP muncul, bukan sebagai kelanjutan dari tatanan multilateral yang mapan, melainkan sebagai jalur alternatif yang dibentuk di luar struktur PBB, dengan klaim mendorong stabilitas dan perdamaian pascakonflik.
Pertemuan MUI dan ormas Islam dengan Presiden menunjukkan adanya kegelisahan yang sahih dari umat Islam Indonesia: apakah BoP benar-benar menjadi instrumen memperjuangkan keadilan Palestina, atau justru berpotensi menggeser isu penjajahan menjadi sekadar proyek stabilisasi dan rekonstruksi tanpa penyelesaian akar masalah.
Secara politik, BoP dapat dibaca sebagai ekspresi pragmatisme geopolitik Barat, ketika mekanisme internasional lama tidak lagi efektif untuk mengamankan kepentingan, maka dibentuklah forum baru yang lebih lentur, lebih terkendali, dan lebih selektif dalam keanggotaan serta agenda. Dalam logika ini, perdamaian sering kali direduksi menjadi absennya perlawanan, bukan hadirnya keadilan.
Dalam perspektif syar‘i, perdamaian bukan sekadar berhentinya konflik bersenjata, melainkan tegaknya keadilan (al-‘adl) dan hilangnya kezaliman (raf‘u al-zulm). Al-Qur’an tidak memisahkan antara salam dan qist; bahkan, perintah berdamai selalu disertai dengan tuntutan keadilan.
Karena itu, kegelisahan sebagian ulama dan umat Islam terhadap BoP bukanlah penolakan emosional, melainkan pertanyaan mendasar: apakah inisiatif ini membawa Palestina menuju kemerdekaan dan kedaulatan, atau hanya mengelola penderitaan dalam kerangka politik global yang timpang. Sikap kehati-hatian MUI dan ormas Islam, termasuk penegasan bahwa Indonesia tidak boleh terikat pada skema apa pun yang mengaburkan perjuangan kemerdekaan Palestina, mencerminkan kesadaran fiqh siyasah bahwa kemaslahatan umat tidak boleh ditukar dengan simbol partisipasi internasional.
Lebih dalam dari itu, diskursus BoP membuka kembali pertanyaan lama yang belum pernah selesai dalam dunia Islam modern: tentang absennya otoritas politik kolektif umat. Dalam sejarah Islam, perlindungan terhadap wilayah Muslim yang dijajah bukanlah isu moral semata, melainkan fungsi struktural dari kepemimpinan umum (al-imamah al-‘uzhma).
Para fuqaha klasik mendefinisikan kepemimpinan ini sebagai institusi yang menggantikan fungsi kenabian dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia dengan keadilan. Dalam kerangka ini, jihad bukanlah tujuan ideologis, melainkan instrumen negara untuk melindungi dakwah, menghilangkan penghalang keadilan, dan menghentikan agresi. Ia ditempatkan sebagai opsi terakhir setelah hujjah, dakwah, dan upaya damai tidak lagi memiliki ruang karena penolakan, penindasan, atau penjajahan yang berkelanjutan.
Palestina, dalam perspektif fiqh, tidak dapat direduksi sebagai konflik dua pihak yang setara. Ia adalah kasus pendudukan (ihtilal) yang nyata, disertai pengusiran, pembunuhan, dan perampasan hak hidup. Dalam situasi seperti ini, literatur fiqh menyatakan bahwa keberadaan otoritas Islam yang sah memiliki kewajiban perlindungan (himayah) terhadap kaum Muslimin yang terzalimi. Hadis Nabi ï·º yang menyebut imam sebagai perisai (junnah) menegaskan bahwa peperangan, perlindungan, dan keputusan strategis umat tidak pernah dimaksudkan berjalan tanpa otoritas terpusat.
Hilangnya perisai ini dalam realitas kontemporer menjadikan umat Islam tercerai-berai dalam negara-bangsa, masing-masing terikat pada kepentingan nasional yang sempit, sementara luka Palestina menjadi isu kemanusiaan yang dikutuk bersama tetapi jarang mampu dihentikan secara struktural.
Dalam konteks inilah gagasan Khilafah sering muncul sebagai alternatif konseptual, bukan sebagai nostalgia romantik, tetapi sebagai refleksi atas kekosongan kepemimpinan kolektif umat. Secara syar‘i, keberadaan kepemimpinan umum dipahami oleh banyak ulama sebagai kewajiban, sementara bentuk, mekanisme, dan jalan penegakannya merupakan wilayah ijtihad siyasah.
Gagasan ini tidak otomatis berarti kekerasan, apalagi teror, sebagaimana sering disalahpahami. Dalam pemikiran politik Islam modern, termasuk yang dirumuskan oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, penegakan negara Islam ditempatkan dalam kerangka dakwah pemikiran dan perjuangan politik non-militer, sementara penggunaan kekuatan bersenjata dibahas sebagai kebijakan negara setelah berdiri, dan itupun terikat oleh syarat kemampuan, maslahat, serta tujuan perlindungan umat.
Dengan demikian, diskusi tentang Khilafah dalam konteks Palestina dan BoP seharusnya dibaca sebagai kritik struktural terhadap ketidakmampuan sistem internasional saat ini melindungi umat yang terjajah, bukan sebagai seruan simplistik untuk konflik global. Ia mengingatkan bahwa selama umat Islam tidak memiliki kesatuan politik yang mampu berbicara dan bertindak atas nama kepentingan kolektifnya, maka forum-forum internasional apa pun, termasuk BoP, akan selalu beroperasi dalam kerangka kepentingan pihak yang lebih kuat. Perdamaian yang lahir dari struktur timpang akan selalu rapuh, karena ia tidak berdiri di atas keadilan yang diakui oleh pihak yang dizalimi.
Pada akhirnya, perdebatan ini membawa kita pada satu kesimpulan ilmiah yang tenang: BoP adalah gejala dari krisis tata dunia, bukan solusi final bagi Palestina; dukungan Indonesia dan dunia Islam terhadap perdamaian harus selalu diikat dengan keadilan dan kemerdekaan yang nyata; dan absennya kepemimpinan kolektif umat tetap menjadi persoalan mendasar yang belum terjawab dalam politik global kontemporer. Selama perisai itu belum ada, umat Islam akan terus berada dalam posisi reaktif, bersuara, berdiplomasi, dan berempati, namun jarang memiliki daya paksa untuk menghentikan penjajahan yang berlangsung di hadapan mata dunia.[]
*) Muballigh & Pemerhati Kebijakan Publik


Post a Comment