Mengalas Cinta dengan Syari'at
Membaca Kasus Pembacokan Mahasiswi UIN Suska dalam Bingkai Islam
IndonesiaNeo, OPINI - Pagi hari di kampus seharusnya identik dengan langkah-langkah tergesa menuju kelas, salam singkat kepada teman, dan ketegangan sehat menjelang ujian atau sidang. Namun pada Kamis, 26 Februari 2026, suasana itu retak: seorang mahasiswi UIN Suska Pekanbaru berinisial F (23) mengalami pembacokan di lingkungan kampus ketika bersiap mengikuti sidang skripsi. Kepolisian menyebut pelaku berinisial R (21), membawa senjata tajam, dan motif awal mengarah pada dendam serta sakit hati. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 08.30 WIB dan korban segera dibawa untuk penanganan medis. Sehari setelahnya, korban dilaporkan menjalani operasi dan kondisinya stabil, masuk fase pemulihan pascaoperasi. Liputan lain menegaskan korban telah selesai tindakan operasi dan mulai membaik (Liputan6.com, 2026).
Kita tentu mendukung proses hukum berjalan tegas. Namun, sebagai masyarakat—terutama komunitas akademik—kita juga perlu mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa urusan relasi personal bisa berubah menjadi kekerasan yang mengancam nyawa? Mengapa “cinta” (atau klaim tentang cinta) dapat bergeser menjadi rasa memiliki yang berujung pada serangan? Dan lebih penting lagi: bagaimana pagar moral—khususnya dalam Islam—bekerja bukan sekadar untuk mengutuk setelah tragedi, tetapi mencegah sejak awal?
Kekerasan relasi bukan “drama asmara”: ia masalah kesehatan publik
Ilmu kesehatan publik punya istilah yang membantu kita membaca pola semacam ini: intimate partner violence (IPV), yaitu kekerasan atau agresi dalam hubungan romantik, termasuk pasangan kencan maupun mantan. Bentuknya tidak hanya fisik, tetapi juga bisa seksual, penguntitan, dan agresi psikologis seperti kontrol, ancaman, atau tekanan mental (Centers for Disease Control and Prevention [CDC], 2026). Karena itu, kasus yang tampak “personal” sebenarnya sering memiliki struktur sosial: ada pola kontrol, kecemburuan, dan normalisasi intimidasi.
WHO menegaskan kekerasan terhadap perempuan—terutama kekerasan pasangan intim dan kekerasan seksual—adalah persoalan kesehatan publik besar sekaligus pelanggaran hak asasi. Estimasi global menunjukkan sekitar 1 dari 3 perempuan mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan intim atau pelaku nonpasangan dalam hidupnya, dan mayoritasnya adalah kekerasan pasangan intim (World Health Organization [WHO], 2024). WHO juga memetakan faktor risiko yang sering muncul, termasuk perilaku kontrol, norma sosial yang mentoleransi kekerasan, serta ketimpangan relasi gender yang dipelihara secara sosial (WHO, 2024). Artinya, “sakit hati” tidak berdiri sendirian; ia sering menumpang pada cara pandang yang keliru tentang kuasa dan kepemilikan dalam relasi.
Di Indonesia, data Komnas Perempuan memberi alarm serupa. Ringkasan Eksekutif CATAHU 2024 mencatat jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan tahun 2024 sebanyak 445.502 kasus, naik 9,77% dibanding 2023 (Komnas Perempuan, 2025). Dari data kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP), tercatat 330.097 kasus, dan ranah personal mendominasi 309.516 kasus—jauh melampaui ranah publik dan negara (Komnas Perempuan, 2025). Pada ranah personal, terdapat Kekerasan Mantan Pacar (KMP) 632 kasus dan Kekerasan dalam Pacaran (KDP) 407 kasus (Komnas Perempuan, 2025). Data ini menegaskan satu hal yang sering tidak nyaman kita akui: relasi pacaran bisa menjadi ruang risiko ketika diisi kontrol, ancaman, dan mentalitas “kamu milikku.”
Skala ekstremnya tampak pada fenomena femisida: riset singkat UN Women dan UNODC memperkirakan sekitar 51.100 perempuan dan anak perempuan dibunuh oleh pasangan intim atau anggota keluarga pada 2023—sekitar 60% dari total pembunuhan perempuan yang disengaja pada tahun itu (UN Women & United Nations Office on Drugs and Crime [UNODC], 2024). Pesannya tegas: rumah dan relasi terdekat dapat berubah menjadi lokasi paling berbahaya ketika kekerasan dinormalisasi.
Dari “ditolak” ke agresi: penjelasan psikologi sosial
Psikologi sosial membantu menjelaskan mengapa penolakan atau putus hubungan dapat memicu agresi pada sebagian orang. Penelitian di Frontiers in Psychology menunjukkan bahwa pengalaman penolakan dapat memunculkan emosi negatif yang—dalam kondisi tertentu—mendorong respons agresif (Stubbs-Richardson et al., 2021). Sementara itu, tinjauan sistematis dan meta-analisis tentang rejection sensitivity (kepekaan tinggi terhadap penolakan) menemukan kaitan dengan kecemburuan, konflik relasi, dan bahkan keterkaitan dengan perpetrasi maupun viktimisasi IPV dalam hubungan romantik (Mishra & Allen, 2023). Di Indonesia, penelitian pada pria dewasa awal juga menunjukkan keyakinan patriarkal berpengaruh signifikan pada perilaku kekerasan dalam pacaran; dan ketika diuji bersama rejection sensitivity, keduanya berkontribusi terhadap perilaku kekerasan (Setiawan & Sanjaya, 2023).
Rangkaian temuan ini mengantar pada simpulan yang “menampar” cara kita berdalih: kekerasan karena “sakit hati” bukanlah takdir, melainkan kombinasi emosi yang tidak terkelola, budaya rasa memiliki, dan ketiadaan pagar nilai yang efektif. Di sinilah ideologi Islam—sebagai sistem nilai—punya tawaran penting.
Pagar moral Islam: fitrah diarahkan, bukan diledakkan
Islam tidak memandang ketertarikan kepada lawan jenis sebagai aib. Ia bagian dari fitrah manusia (gharizatu an-naw’) yang perlu diarahkan agar tidak berubah menjadi kerusakan. Al-Qur’an berbicara tentang fitrah dan memerintahkan manusia istiqamah pada jalan yang lurus (QS Ar-Rūm 30:30). Dalam relasi, pernikahan ditempatkan sebagai institusi yang melahirkan ketenteraman, kasih, dan rahmah (QS Ar-Rūm 30:21). Dalam bahasa sederhana: cinta yang sehat bukan cinta yang “menguasai,” melainkan cinta yang menenteramkan.
Menariknya, Islam bekerja dengan logika pencegahan. Larangan zina, misalnya, tidak hanya melarang hasil akhirnya, tetapi melarang mendekatinya: “Janganlah kamu mendekati zina” (QS Al-Isrā’ 17:32). Tafsir klasik menekankan frasa “mendekati” sebagai larangan terhadap jalan-jalan yang mengantarkan pada kerusakan, bukan hanya perbuatan puncaknya. Prinsip ini relevan untuk membaca relasi yang mulai dipenuhi kontrol, ancaman, dan permainan emosi: Islam memerintahkan kita memutus jalur kerusakan sedini mungkin.
Pada level adab praktis, pagar itu menjadi konkret:
- Menundukkan pandangan dan menjaga kehormatan diri (QS An-Nūr 24:30).
- Larangan khalwat: Nabi melarang seorang laki-laki berduaan dengan perempuan tanpa mahram (HR Bukhari No. 5233). Nabi juga mengingatkan bahwa dalam kondisi berduaan, “yang ketiga adalah setan” (HR At-Tirmidhi No. 2165).
- Membuka kanal halal yang realistis: Al-Qur’an mendorong komunitas membantu pernikahan (QS An-Nūr 24:32), dan Nabi menganjurkan yang mampu untuk menikah serta yang belum mampu untuk berpuasa sebagai pengendali dorongan (HR Bukhari No. 5066).
Pagar moral Islam juga menutup rapat dalih kekerasan. Prinsip “tidak boleh membahayakan dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya” adalah kaidah hukum yang sangat kuat (HR An-Nawawi No. 32). Untuk emosi yang sering menjadi bahan bakar kekerasan—marah—Nabi memberi nasihat yang singkat tetapi dalam: “Jangan marah” (HR Bukhari No. 6116).
Di atas semuanya, Islam memuliakan nyawa. Al-Qur’an menggambarkan membunuh satu jiwa tanpa hak seakan membunuh seluruh manusia (QS Al-Mā’idah 5:32). Maka, pembacokan bukan sekadar “salah langkah karena cemburu,” melainkan pengingkaran terhadap prinsip rahmah dan pelanggaran terhadap kehormatan manusia.
Ada satu hal lagi yang sering dilupakan publik: Islam juga melindungi kehormatan korban dari fitnah. Tuduhan asusila tidak boleh diproduksi dari gosip. Al-Qur’an menetapkan standar pembuktian yang sangat ketat dan memberi sanksi bagi penuduh yang gagal membuktikan (QS An-Nūr 24:4). Dalam konteks kasus kekerasan, ini penting agar masyarakat tidak memindahkan sorotan dari kekerasan pelaku menjadi pengadilan moral terhadap korban.
Dari tragedi ke pencegahan: agenda yang Islami sekaligus realistis
Kalau kita serius mencegah tragedi serupa, Islam tidak cukup hadir sebagai slogan “ini haram.” Ia perlu hadir sebagai ekosistem nilai yang membentuk cara bergaul, cara mengelola emosi, dan cara institusi menata ruang aman.
Pertama, level individu: literasi emosi dan adab relasi.
Mencegah kekerasan dimulai dari kemampuan mengelola marah, menghadapi penolakan dengan dewasa, dan menolak mentalitas kepemilikan. Di sinilah ajaran Islam tentang pengendalian diri (puasa), penjagaan pandangan, dan disiplin batas pergaulan menjadi latihan moral yang nyata, bukan sekadar wacana (QS An-Nūr 24:30; HR Bukhari No. 5066).
Kedua, level kampus: protokol keamanan dan dukungan psikososial.
Kampus harus mengakui bahwa kekerasan relasi bisa terjadi di lingkungan akademik. Ilmu pencegahan menekankan promosi relasi sehat, peningkatan keterampilan relasi, dan sistem dukungan yang mudah diakses (CDC, 2024). Kampus—apalagi kampus Islam—seharusnya mampu memadukan layanan konseling, edukasi relasi sehat, serta mekanisme pelaporan yang melindungi korban dan mencegah intimidasi berulang.
Ketiga, level negara dan penegakan hukum: kekerasan bukan urusan asmara.
Kasus ini memang sudah tepat ditangani sebagai tindak pidana, karena kekerasan fisik—termasuk penganiayaan berat seperti pembacokan—tidak boleh diturunkan derajatnya menjadi sekadar “drama hubungan.” Hanya saja, perkara ini dalam fiqh jinayah lebih dekat pada jarimah penganiayaan (jinayah ‘ala al-badan). Dalam kerangka syariah, penganiayaan semacam ini tetap termasuk pelanggaran serius terhadap penjagaan jiwa (hifz an-nafs) dan keselamatan tubuh; konsekuensi hukumnya dapat berada pada spektrum qishas luka (al-qishas fi al-juruh) bila terpenuhi syarat-syaratnya, atau diyat/irsy (kompensasi atas luka) serta ta’zir (sanksi diskresi hakim) bila qishas tidak bisa diterapkan secara setara atau tidak terpenuhi unsur pembuktiannya. Yang tak kalah penting: seluruh proses penetapan, pembuktian, dan penjatuhan sanksi berada pada otoritas negara (qadhi/penegak hukum), bukan individu, agar keadilan tidak berubah menjadi amarah massa dan masyarakat tidak tergelincir pada vigilantisme (main hakim sendiri).
Adapun jika riwayat hubungan pelaku dan korban memang berada dalam konteks “asmara”, maka penting membedakan dua hal: (1) kekerasan/penganiayaan tetap jarimah yang berdiri sendiri dan wajib diproses, apa pun latar relasinya; dan (2) pola relasi yang melanggar batas syariah harus dinilai secara hukum dengan disiplin pembuktian, bukan prasangka. Jika sampai pada zina, Islam menetapkan larangan keras dan sanksi yang tegas, sebagaimana firman Allah: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dera…” (QS An-Nūr 24:2). Ayat ini menegaskan bahwa zina bukan “urusan privat” yang dibiarkan tanpa rambu, melainkan pelanggaran moral-sosial yang merusak kehormatan, nasab, dan ketertiban.
Lebih tegas lagi bila salah satunya sudah menikah (muhshan/muhshanah): secara syariah, itu termasuk zina muhshan, yakni pelanggaran yang mengkhianati ikatan rumah tangga dan menzalimi pasangan yang sah. Karena itu para fuqaha memandangnya sebagai bentuk zina yang lebih berat konsekuensinya. Namun, syariah juga menetapkan standar pembuktian yang sangat ketat untuk menetapkan zina sebagai jarimah hudud—agar kehormatan manusia tidak dirusak oleh tuduhan liar dan agar hukum tidak berubah menjadi alat fitnah. Maka, indikasi “kedekatan” atau “hubungan” tidak otomatis boleh diputus sebagai zina, apalagi zina muhshan, tanpa mekanisme pembuktian yang diakui syariah.
Dari sini tampak bahwa Islam tidak hanya memberi nasihat moral, tetapi juga menuntut penegakan yang sistemik: pencegahan melalui penjagaan pergaulan dan kemudahan kanal halal, serta penindakan melalui peradilan yang adil atas kekerasan dan pelanggaran kehormatan. Dan semua itu meniscayakan peran negara sebagai pihak yang berwenang menutup pintu kerusakan sekaligus menjatuhkan sanksi—bukan individu atau massa. Dalam kerangka ideologi Islam, negara yang diposisikan untuk menjalankan fungsi itu secara menyeluruh adalah Khilafah Islamiyah: institusi yang bertugas menjadikan syariah sebagai basis kebijakan publik, memastikan aturan pergaulan dan perlindungan kehormatan berjalan, menyediakan perangkat qadhi/peradilan untuk pembuktian yang ketat, serta menegakkan sanksi tanpa tebang pilih. Dengan demikian, relasi tanpa pagar syariah memang membuka pintu kerusakan, tetapi jalan keluarnya bukan main hakim sendiri—melainkan penegakan hukum dan tata sosial Islam secara menyeluruh oleh negara, sebagaimana diproyeksikan dalam konsep Khilafah Islamiyah.
Penutup
Islam menawarkan pencegahan yang berlapis dan saling menguatkan: dari penjagaan pandangan dan pengendalian diri di tingkat individu, hingga penutupan pintu-pintu yang mengarah pada khalwat serta penguatan jalur halal melalui pernikahan di tingkat sosial. Semua itu bernaung di bawah kaidah besar bahwa tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain, sehingga relasi tidak dibiarkan berjalan mengikuti emosi, tetapi dipandu oleh tanggung jawab dan adab. Karena itu, cinta dalam Islam bukan lisensi untuk menguasai, menekan, apalagi melukai; cinta yang beradab adalah cinta yang tunduk pada batas halal-haram, melahirkan amanah, dan berujung rahmah—bukan ancaman. Namun pencegahan dan perlindungan tidak cukup bila hanya menjadi nasihat pribadi: ia memerlukan penegakan yang sistemik melalui negara, sebagaimana terlihat dalam praktik panjang sejarah Islam pada masa kekhilafahan, ketika aturan pergaulan, perlindungan kehormatan, dan sanksi atas kekerasan berada dalam payung otoritas yang jelas. Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.[]
*) Pemerhati Remaja Wakatobi


Post a Comment