Header Ads


Medis Berduka, Covid Tetap Melanda, Apa Kabar Dunia Kesehatan Kita?

 

drg. Endartini Kusumastuti (praktisi Kesehatan Masyarakat Kota Kendari)

 

Enam bulan sejak laporan kasus pertama Covid-19 di Indonesia pada 2 Maret 2020, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mencatat sudah genap 100 dokter yang gugur dalam melawan virus corona jenis baru atau SARS-CoV-2. (kompas.com, 31/08/2020)

Pasien Corona dengan kasus berat membutuhkan ventilator atau alat bantu napas. Sedangkan pada pasien Corona dengan kasus ringan tidak menggunakan ventilator atau alat bantu napas. Kesediaan tempat tidur juga menjadi hal utama untuk merawat pasien Corona. Para dokter menyatakan semakin banyak pasien maka tempat tidur dan tenaga medis yang dilibatkan juga harus sebanding. 

Dari data yang dihimpun oleh Satgas COVID-19, okupansi atau keterisian tempat tidur di rumah sakit, khususnya di DKI Jakarta, terus meningkat. Untuk ruang isolasi, kapasitasnya sudah mencapai 69 persen dan ICU khusus pasien Corona 77 persen. Tentunya kondisi tersebut sangat tidak ideal. Penuhnya tempat tidur di rumah sakit akan menambah beban tenaga medis yang akhirnya berdampak pada kesehatan mereka. Tak sedikit juga akhirnya nakes yang tertular COVID-19 bahkan ada yang meninggal dunia. (cnnindonesia.com, 06/09/2020)

Kesulitan Nakes Melawan COVID19

Sementara itu, informasi mengenai gugurnya para dokter ini juga disampaikan oleh platform info dan data terkini seputar Covid-19 di Indonesia dari spektrum sains dan ekosos, Pandemic Talks. Salah satu inisiatornya, Firdza Radiany mengungkapkan sejumlah penyebab meninggalnya para dokter itu disebut karena sistem dan kapasitas rumah sakit yang mulai penuh. Menurutnya, dokter-dokter yang meninggal itu karena kapasitas RS mulai penuh, occupancy rate nasional mencapai 41 persen. Dan sudah 14 provinsi yang ada di atas rata-rata nasional. Malahan Papua dengan kondisi terburuk yakni overcapacity 107 persen. (Kompas.com, 31/8/2020).

Occupancy rate adalah ketersediaan tempat tidur rumah sakit untuk pasien Covid-19. Selain itu, occupancy rate juga merupakan prosentase jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit dibagi jumlah tempat tidur RS yang disediakan. Firdza menambahkan, dengan angka-angka occupancy rate itu menyebabkan penuhnya jam kerja tenaga kesehatan termasuk para dokter.

Di sisi lain, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menuding banyaknya tenaga medis yang gugur tersebut, lantaran kurang disiplinnya penegakan protokol kesehatan oleh tenaga medis. Sungguh pernyataan yang sangat tidak berempati terhadap para tenaga medis yang telah berkorban dalam menangani pasien di rumah sakit.

Sekretaris Tim Audit dan Advokasi Kematian Dokter PB IDI, Dr dr Mahlil Ruby mengatakan, ada beberapa dampak yang ditimbulkan berkaitan dengan meninggalnya seratusan dokter karena Covid-19. Ruby menyampaikan, para dokter yang meninggal bukan hanya dokter yang menangani pasien Covid-19 saja, tetapi juga yang tidak khusus melayani Covid-19. 

Oleh karenanya, hal itu merugikan negara karena kehilangan putra-putri terbaik yang dididik belasan tahun untuk menjadi dokter yang handal. Menurut Ruby, investasi pendidikan dokter cukup mahal. Apa lagi banyak dokter yang gugur sebagai super spesialis atau konsultan spesialis. Mendidik seorang dokter sampai menjadi super spesialis butuh waktu 12-15 tahun. Sehingga negara sesungguhnya rugi karena kehilangan tenaga-tenaga profesional untuk melayani rakyat. (Kompas.com, 1/9/2020).

Keselamatan Dunia Kesehatan Hanya Dengan Islam

Pandemi bermula di negeri ini dan seluruh dunia akibat diabaikannya intervensi nonfarmasi berupa lockdown areal wabah. Meski intervensi yang disyariatkan Allah SWT ini, yakni lockdown syar’i, secara riset terbukti menekan pandemi, akan tetapi hingga kini tak kunjung dilakukan.

Dampak meninggalnya ratusan dokter tersebut akan bertambah berat dengan pasien Covid-19 yang semakin hari semakin bertambah. Hal ini tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi sebagian besar wilayah di Indonesia mengalami hal yang sama dan mengakibatkan berkurangnya jumlah kamar perawatan.

Rasulullah saw. dan para Khalifah telah melaksanakan sendiri layanan kesehatan. Nabi saw. (sebagai kepala Negara Madinah) pernah mendatangkan dokter untuk mengobati Ubay. Ketika Nabi saw. mendapatkan hadiah dokter dari Raja Muqauqis, dokter tersebut beliau jadikan sebagai dokter umum bagi masyarakat (HR Muslim).

Pada masa penerapan Islam sebagai aturan kehidupan bernegara, hampir setiap daerah terdapat tenaga medis yang mumpuni. Negara tentu sangat memperhatikan penempatan tenaga ahli kesehatan di setiap daerah. Islam tidak membatasi kebolehan pasien menginap selama sakitnya belum sembuh tanpa dipungut biaya apapun. Allah SWT telah memberikan tanggung jawab dan kewenangan penuh kepada Pemerintah/Khalifah untuk mengelola penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan pendidikan, termasuk pendidikan kedokteran.  Tugas mulia ini tidak boleh dilalaikan sedikit pun. Apapun alasannya.

Will Durant dalam The Story of Civilization menyatakan, “Islam telah menjamin seluruh dunia dalam menyiapkan berbagai rumah sakit yang layak sekaligus memenuhi keperluannya.  Contohnya, Bimaristan yang dibangun oleh Nuruddin di Damaskus tahun 1160 telah bertahan selama tiga abad dalam merawat orang-orang sakit tanpa bayaran dan menyediakan obat-obatan gratis.”  Para sejarahwan berkata bahwa cahayanya tetap bersinar tidak pernah padam selama 267 tahun.  

Menurut Ketua Institut Internasional Ilmu Kedokteran Islam, Husain F Nagamia MD, di dunia, rumah sakit yang sebenarnya baru dibangun dan dikembangkan mulai awal kejayaan Islam dan dikenal dengan sebutan ‘Bimaristan’ atau ‘Maristan’.  Rumah sakit, meski baru tahap awal dan belum bisa benar-benar disebut RS, pertama kali dibangun pada masa Khalifah al-Walid bin Abdul Malik dari Bani Umayyah. RS Islam pertama yang sebenarnya dibangun pada era Khalifah Harun ar-Rasyid (786 M – 809 M). Konsep pembangunan beberapa RS di Baghdad itu dan pemilihan tempatnya merupakan ide brilian dari ar-Razi, dokter Muslim terkemuka. Djubair, seorang sejarahwan yang pernah mengunjungi Baghdad tahun 1184 M, melukiskan bahwa rumah sakit-rumah sakit itu memiliki bangunan megah dan dilengkapi dengan peralatan modern.

Kebijakan kesehatan dalam Islam akan memperhatikan terealisasinya beberapa prinsip. Pertama: pola baku sikap dan perilaku sehat. Kedua: Lingkungan sehat dan kondusif. Ketiga: pelayanan kesehatan yang memadai dan terjangkau. Keempat: kontrol efektif terhadap patologi sosial. Pembangunan kesehatan tersebut meliputi keseimbangan aspek promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Promotif ditujukan untuk mendorong sikap dan perilaku sehat. Preventif diprioritaskan pada pencegahan perilaku distortif dan munculnya gangguan kesehatan. Kuratif ditujukan untuk menanggulangi kondisi patologis akibat penyimpangan perilaku dan munculnya gangguan kesehatan. Rehabilitatif diarahkan agar predikat sebagai makhluk bermartabat tetap melekat.

Semua pelayanan kesehatan dan pengobatan harus dikelola sesuai dengan aturan syariah termasuk pemisahan pria dan wanita serta hukum-hukum syariah lainnya. Juga harus memperhatikan faktor ihsan dalam pelayanan, yaitu wajib memenuhi 3 (tiga) prinsip baku yang berlaku umum untuk setiap pelayanan masyarakat dalam sistem Islam: Pertama, sederhana dalam peraturan (tidak berbelit-belit). Kedua, cepat dalam pelayanan. Ketiga, profesional dalam pelayanan, yakni dikerjakan oleh orang yang kompeten dan amanah.

Wallahualam bissawab.(*)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.