Header Ads


Menakar Rapuhnya Ketahanan Keluarga di Era Pandemi

 

Oleh: Yuni Damayanti (Pemerhati Sosial Asal Konawe)


Pandemi Covid-19 mengakibatkan persoalan diberbagai sektor kehidupan. Bukan hanya ekonomi dan pendidikan, pandemi Covid-19 ini pun menjadi pemicu tingginya angka perceraian di Kabupaten Konawe. Dari kasus perceraian di Kabupaten Konawe yang semakin tinggi pada 2020 ini. Faktor ekonomi menjadi alasan dominan yang menyebabkan kasus perceraian di Konawe semakin tinggi dari tahun sebelumnya.


Hal ini diungkapkan Humas Pengadilan Agama Unaaha, Massadi. Katanya, dimasa pandemi ini akan berbeda dengan sebelumnya, ketika aktivitas orang berbatas, sementara kebutuhan dasar itu tetap maka di situlah akan muncul pergolakan. Dari data Pengadilan Agama Unaaha, tingkat perceraian di Konawe meningkat. Jumlah pendaftar gugatan dalam satu hari mencapai 20 hingga 30 orang. Hingga kini, terdaftar 565 perkara gugatan cerai karena alasan ekonomi, KDRT dan kasus lainnya. 


Ia mengungkapkan bahwa tahun 2019 hanya sekira 500-an kasus perceraian dan tahun 2020 di bulan September saja sudah mencapai 600-an dan sampai akhir tahun akan melebihi angka itu (Telisik.id, 08/09/2020).


Rupanya tingginya angka perceraian di masa pandemi bukan hanya terjadi di kabupaten Konawe saja, di pulau Jawa pun mengalami hal yang sama. Angka Perceraian di Pulau Jawa meningkat akibat pandemi Covid-19. Direktorat Jenderal Badan Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Dirjen Badilag MARI) Aco Nur menduga hal itu dilatarbelakangi faktor ekonomi. 


Mayoritas penggugat cerai yang masuk dalam daftar pengadilan agama adalah istri, yang dilandasi faktor ekonomi. Penggugat perceraian umumnya di Pulau Jawa, khususnya di Provinsi Jawa Barat, kemudian di Kota Semarang dan Surabaya. Aco memaparkan saat awal penerapan PSBB pada April dan Mei 2020, perceraian di Indonesia di bawah 20 ribu kasus. Namun, pada Juni dan Juli 2020, jumlah perceraian meningkat menjadi 57 ribu kasus (Detik.com, 20/08/2020).


Tingginya angka perceraian menunjukan rapuhnya ketahanan keluarga saat ini. Sayangnya hal ini terjadi disebabkan oleh faktor ekonomi. Padahal negeri tercinta ini kaya sumber daya alam, bahkan di Sulawesi Tenggara sendiri terdapat beberapa perusaahan tambang besar. Tetapi nyatanya kehadiran beberapa perusahaan tambang itu masih kurang dalam menyerap tenaga kerja lokal saat pandemi. Ini dibuktikan dengan masih sulitnya rakyat memperoleh pekerjaan. Apalagi di musim pandemi ini justru kebanyakan laki-laki kehilangan pekerjaan, sebab banyaknya jumlah karyawan yang di PHK.


Ketahanan keluarga dalam sistem ini (kapitalis) bukanlah prioritas. Apalagi di masa pandemi, faktor kebutuhan hidup yang harusnya dipenuhi negara sebagai periayah umat, kurang berjalan dengan baik. Belum lagi ketersediaan lapangan pekerjaan bagi laki-laki. 


Hal ini dapat dilihat dari minimnya lapangan kerja yang tesedia untuk masyarakat  dan naiknya bahan-bahan kebutuhan pokok yang semakin sulit untuk dijangkau. Rumah tangga kelas menengah ke bawah didominasi dengan masalah kurangnya nafkah yang diberikan suami kepada istri atau suami kehilangan pekerjaan. Sedangkan untuk rumah tangga kelas menengah ke atas biasanya masalah yang dialami adalah keinginan istri untuk mendominasi mengatur masalah keuangan keluarga. 


Padahal harusnya penyediaan lapangan kerja ini  memperoleh perhatian besar dari pemegang kebijakan. Sebagaimana yang diatur dalam pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945, menyebutkan bahwa Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Hal itu tentu dengan harapan agar rakyat dapat sejahtera.


Ditambah lagi kurangnya pemahaman agama, membuat pasangan suami istri juga lemah dalam mempertahankan rumah tangganya. Seolah perceraian adalah solusi setiap kali mereka menemui masalah. Namun, bagi mereka yang memiliki pemahaman agama yang cukup, setidaknya mampu meminimalisir terjadinya kasus perceraian. Bahkan yang sudah sampai ke Pengadilan Agama, kasusnya dapat diselesaikan saat mediasi dengan jalan rujuk, sebab mereka mengetahui bahwa cerai adalah perbuatan halal, tetapi dibenci oleh Allah swt.


Sementara itu, keluarga dalam sistem Islam merupakan benteng utama dan pertama bagi kelangsungan hidup generasi Islam. Maka negara wajib menjaga ketahanan keluarga, salah satunya dengan menyediakan modal bagi pencari kerja, membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnyanya, memenuhi kebutuhan pokok rakyat dan menjamin distribusinya agar terjangkau oleh rakyat. Maka masalah ekonomi sulit ditemui ketika sistem Islam diterapkan.


Islam sebagai agama yang sesuai dengan fitrah manusia, telah mensyariatkan adanya pernikahan bagi setiap manusia. Dengan menikah seseorang dapat memenuhi kebutuhan fitrah insaniyah (kemanusianya) dengan cara yang benar sebagai suami istri. Lebih jauh lagi mereka akan memperoleh pahala disebabkan telah melaksanakan amal ibadah yang sesuai dengan syariat Allah swt.


Pernikahan dalam Islam merupakan ikatan yang kuat  (mitsaqan ghalizan) yang bertujuan membina dan membentuk terwujudnya hubungan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai pasangan suami istri  dalam kehidupan berkeluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan syariat Islam (surah An-Nisa: 21 dan Ar-Rum: 21).


Menikah menyebabkan munculnya keteraturan hidup dalam masyarakat. Munculnya sebagai basis pendidikan dan penanaman nilai kebaikan. Kemudian lahirlah keluarga sebagai pondasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan demikian lahirlah tatanan kehidupan kemasyarakatan yang ideal, karena peradaban yang kuat akan lahir dari keluarga yang kuat. Maka menikahlah dan membentuk keluarga yang kuat yang berlandaskan akidah Islam. Sehingga kita sudah berkontribusi melahirkan peradaban yang kuat dan bermartabat.


Berikut beberapa tips untuk menjaga ketahanan keluarga menurut Syaikh Shohibul Faroji Azmatkhan Al Husaini yaitu: Pertama, meluruskan niat dan tujuan Pernikahan. Kedua, memahami dan mengerti tujuan pernikahan. Ketiga, memahami, mengerti dan mengamalkan adab, akhlak, dan tugas seorang suami/istri. Keempat, komunikasi yang baik, berakhlak, santun dan saling menghargai. Kelima, pandai bersabar dan bersyukur. Keenam, menguatkan hubungan dengan Allah.


Dengan demikian, mewujudkan keluarga yang ideal dan tangguh di tengah kerasnya kehidupan yang jauh dari aturan-Nya tidaklah mudah. Terlebih minimnya dukungan dari sistem yang ada. Dari itu, hanya dengan penerapan aturan-Nya dalam seluruh aspek kehidupan kesejahteraan yang sesungguhnya akan mudah dinikmati oleh seluruh keluarga, sehingga masalah perceraian akan minim hanya karena persoalan ekonomi, sebab masalah tersebut telah menjadi tanggung jawab pemimpin sebagai pengurus urusan umat. 

Wallahualam bisshawab.(*)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.