Negara Islam, Ancaman Atau Solusi?
Oleh: Santi Zainuddin (Aktivis Dakwah Muslimah Kendari)
“Mari membangun Indonesia, sebagai negara Islami bukan negara Islam, agar semua umat Islam di Indonesia dapat berkontribusi, masuk dari berbagai pintu jangan eksklusif.” ucap Mahfud pada acara rapat koordinasi nasional Pemuda Muhammadiyah secara daring. Media Indonesia (Kamis,27/9).
Sesungguhnya ini bukan imbauan baru, Mahfud pernah mengungkapkan sebelumnya dengan lebih detail. Januari 2020, tempo.com, melansir beberapa pernyataan dalam diskusi panel dengan Menpan Malaysia, “Indonesia dan Malaysia bisa maju bersama dalam memperjuangkan nilai-nilai Islam dikedua negara karena banyak kesamaan, saya tidak mengatakan mendirikan Negara Islam tapi nilai-nilai Islam” (tempo.com).
Wacana tentang negara Islam vs negara Islam bagi Indonesia kembali disuarakan karena dipandang itulah yang cocok untuk Indonesia yang plural. Pertimbangan seorang muslim mestinya bukan rasionalitas/hawa nafsu ketika berbicara negara Islam. Sebab upaya berbagai kalangan untuk mengaburkan pandangan umat Islam terhadap ajaran Islam terus menguat. Kalau sebelumnya berita mempersalahkan tentang Khilafah, saat ini dipermasalahkan adalah negara Islam.
Sesungguhnya tujuan yang diinginkan adalah sama, menjauhkan kaum muslimin dari ajaran Islam yang sempurna, lebih jauh lagi menghadang kebangkitan umat. Penting untuk kita pahami, perjuangan mendirikan Negara Islam Madinah perjuangan yang mulia. Karena Negara Islam dalam arti negara yang menerapkan syariat Islam secara Kaffah adalah kewajiban syar'i. Sebab tanpa negara berdasarkan Islam, kewajiban untuk menerapkan semua syariat Islam yang merupakan konsekuensi dari keyakinan seseorang Muslim Tidak mungkin dilakukan.
Pasalnya, banyak syariat Islam yang membutuhkan institusi politik yang kini disebut negara. Hukum syariah Islam terkait sudut seperti potong tangan bagi pencuri rajam bagi pezina, tentunya membutuhkan lembaga politik atau otoritas hukum atau negara.
Demikian pula, menerapkan kebijakan mata uang berdasarkan Dinar dan Dirham (berbasis emas dan perak), pendidikan dan kesehatan gratis pengaturan kepemilikan publik seperti tambang yang melimpah (emas, minyak dan batubara) harus dikelola oleh negara, bukan diberikan pada swasta asing dan hasilnya harus bisa digunakan untuk kemaslahatan rakyat, tentunya membutuhkan otoritas negara.
Kewajiban Imamah atau kekhalifahan didasarkan pada Al-Qur'an, as-sunnah dan ijma sahabat kewajiban ini disepakati oleh para ulama. “Imam Mansur ibn Yunus ibn Idris Al bahuti Al hanafi menjelaskan. “meng (diangkat menjadi Imam Agung) atas umat Islam (adalah fardu kifayah). Karena manusia membutuhkan-Nya untuk menjaga kemurnian (agama) menjaga konsistensi agama, penunaian hak serta Amar makruf dan nahi munkar (kasyful Qina'an Matnil Iqna: juz 21/hal.61).
Syariah Islam yang diterapkan dalam Daulah Islam (negara Islam) yang disebut Khilafah, bukanlah merupakan ancaman bagi masyarakat. Bagaimana Mungkin Syariah Islam yang berasal dari Allah SWT yang memiliki sifat ar-rahman dan ar rahim disebut sebagai ancaman. Syariat Islam yang bersumber dari Al-Qur'an dan as-sunnah justru merupakan rahmatan lil alamin, memberikan kebaikan kepada manusia baik muslim ataupun non muslim.
Bagaimana mungkin syariat Islam yang mengatur bahwa pendidikan dan kesehatan harus gratis bagi seluruh rakyat, negara wajib menjamin kebutuhan pokok tiap individu rakyat (sandang, pangan dan papan), hukuman yang tegas (hukuman mati) bagi pembunuh, larangan bughat (memisahkan diri) dari negara, barang tambang harus dikelola negara dengan baik dan hasilnya untuk kepentingan rakyat disebut mengancam.
Sesungguhnya sistem kapitalisme yang dipraktekkan oleh elit sekuler Indonesia sekarang inilah yang menjadi ancaman negara, musuh negara karena menjadi membahayakan rakyat dan negara. Puluhan juta rakyat miskin, tingginya angka pengangguran, meluasnya kemaksiatan perampokan atas nama privatisasi BUMN, investasi dan pasar bebas, termasuk maraknya korupsi dan manipulasi.
Namun mendirikan negara Islam tentu bukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan syariat Islam seperti teror bom, mengkafirkan orang tua atau pihak lain menganggap militer dan kepolisian sebagai ancaman atau kafir, cuci otak, penipuan atau perampokan. Semua itu jelas-jelas bertentangan dengan syariat Islam.
Cara seperti itu justru kontra produktif dan dapat dimanfaatkan, untuk memberikan stigma negatif terhadap Islam, negara Islam atau Syariah Islam. Kalau cara-cara seperti itu dibiarkan atau dipelihara, kita tentu wajar curiga kalau semua itu memang sengaja direkayasa untuk menyudutkan Islam. Tujuannya Agar umat jauh dari Syariah Islam dan gurita kapitalisme tetap kokoh di negeri ini.
Wallahualam bissawab.[*]
Post a Comment