Header Ads


Mengawal Kasus Kejahatan Seksual di Konawe Selatan

 


Oleh : Rayani umma Aqila (Aktivis Muslimah Kendari)

 

Dominannya peningkatan kasus kejahatan seksual yang menimpa anak  di bawah umur di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menjadi kecemasan bagi daerah itu khususnya. Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI Wilayah Konsel, Helpin, S.Sos, menjelaskan, dari Januari hingga September tahun 2021 dirinya telah mendampingi 50 kasus anak. Namun di Oktober hingga September ini ada tambahan 5 kasus sehingga dengan mencuatnya kasus baru, angka kasus kejahatan pada anak bertambah menjadi 55 kasus. (Telisik.id, 4/11/2021)

 

Deretan kasus kekerasan seksual anak di bawah umur, yang terjadi di tengah masyarakat seolah menegaskan harus ada tindakan tegas khususnya dari pemerintah sebab hanya dengan adanya andil hukum yang diberlakukan dan sistem sanksi yang tegas kejahatan seksual akan berhenti terlebih hukum yang diberikan saat ini tidak membuat jera. Pun, segala aturan didalam UU terkait kekerasan seksual yang di rancang selama ini hanyalah aturan yang tak memberikan solusi. Buktinya, kekerasan seksual yang dialami oleh korban semakin bertambah dan semakin menghawatirkan. Begitupun berdebatan terkait definisi kekerasan seksual serta aturan-aturan yang menyertainya tak jua memberikan efek jera bagi para pelaku.

 

Apalagi ditambah faktor teknologi informasi yang makin massif yang tidak menjaga arus peredaran pornoaksi pornografi yang lahir dari budaya barat yang menuhankan ide kebebasan yang lahir dari ideologi sekuler. Data dari Unicef menyatakan bahwa tingginya pengguna internet di seluruh dunia dengan adanya smart phone mendorong ‘budaya kamar tidur’ dimana seseorang akan lebih banyak menghabiskan waktu sendiri dalam kamar dengan akses yang bebas ke internet dan biasanya kurang mendapatkan pengawasan (Unicef, 2017). Secara langsung, media sosial bukan hanya tulisan, tapi gambar, video dan sebagainya yang bisa diakses pada akhirnya muncul banyak kekerasan akibat belajar dari media sosial dan menjadi pemicu untuk mempraktikkan pada video-video yang dilihat. Ditambah lagi, hilangnya visi lembaga penyiaran sebagai media edukasi, menjadikan tayangan hanya berputar pada kepentingan tertentu.

 

Ini tak lepas dari kondisi sekuler dan individualis membuat Negara lepas tangan untuk persoalan seksual individunya. Berbagai faktor penyebab masih maraknya kasus kekerasan terhadap anak ini menunjukkan adanya kegagalan sistemis dari sistem kapitalisme sekuler melindungi anak-anak. Terus meningkatnya kekerasan seksual kepada anak di daerah menunjukkan lemahnya upaya perlindungan anak sebagai subjek kebijakan. Fakta bahwa berharap sebuah sanksi atau hukuman yang tegas di bawah sistem ini merupakan sebuah hal yang sangat tidak mungkin terjadi. Sebab ini adalah praktek sistem sekuler liberal, yang mengabaikan nilai-nilai agama dan mengedepankan aturan manusia.

 

Berbeda dengan sanksi tegas dalam sistem Islam. Hukum Islam bersumber dari wahyullah. Islam memiliki solusi berbagai tingkat kejahatan, sekaligus Islam melawan segala bentuk kejahatan. Tak terkecuali kejahatan seksual. Islam memiliki aturan yang jelas terkait kejahatan seksual. Mulai dari akar, yakni menjaga aurat, menjaga pemikiran dan menjaga beredarnya tontonan yang membangkitkan jinsiyah manusia. Sistem hukum Islampun juga memberikan efek jera, Karena berfungsi sebagai penebus dan penjera.

 

Dari sistem pergaulan yang mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan hingga sistem persanksian. Dalam sistem pergaulan, Islam mengatur hubungan laki-laki dan perempuan baik ranah sosial maupun privat. Islam memerintahkan menutup aurat atau segala sesuatu yang merangsang sensualitas, karena pada dasarnya naluri seksual itu muncul karena dipicu rangsangan dari luar, yang bisa memengaruhi munculnya kejahatan seksual. Islam juga membatasi interaksi laki-laki dan perempuan, kecuali dalam beberapa aktivitas yang memang membutuhkan interaksi tersebut, seperti pendidikan yaitu sekolah, muamalah yaitu perdagangan, pasar, dan kesehatan yaitu rumah sakit, klinik, dan lain - lain.

 

Yang terpenting adalah Islam memiliki sistem sanksi yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual. Misalnya sanksi bagi pelaku tindak pemerkosaan dan kejahatan seksual berupa had zina, yaitu dirajam (dilempar batu) hingga mati jika pelakunya muhshan (sudah menikah). Dan dijilid (dicambuk) 100 kali dan diasingkan selama setahun jika pelakunya ghairu muhshan (belum menikah). Seperti inilah gambaran ketegasan syariat Islam yang akan mewujud jika institusi Islam tegak di bumi Allah. Pentingnya masyarakat menyadari bahwa akar permasalahan yang terjadi adalah menjadikan sekularisme sebagai landasan hidup, maka dari itu menyelesaikan persoalan yang terjadi, tidak lain baik dari keterpurukan dan kembali kepada sistem Islam yang mampu memberikan keamanan, bahkan kesejahteraan. Semua hanya dapat terwujud dengan penerapan Islam secara sempurna yaitu khilafah Islamiyah. Wallahu 'alam bisshowab(***)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.