Tata Kelola Kapitalisme, Nasib Rakyat Terabaikan
Satriani, S.H (Pemerhati Kebijakan Publik)
Dilansir
dari TELISIK.ID, Presiden Jokowi akan melakukan kunjungan kerja (kunker) di
Sulawesi Tenggara (Sultra) selama dua hari. Kunjungan itu dalam rangka
peresmian pembangunan pabrik Smelter PT Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI) di
Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe dan Bendungan Ladongi di kabupaten Kolaka
Timur.
"Hari
ini saya berkunjung di dua Provinsi: Bali dan Sulawesi Tenggara. Di Bali, saya akan
melakukan peletakan batu pertama pembangunan Rumah Sakit Internasional Bali di
Denpasar. Lalu, di Sulawesi Tenggara saya hendak meninjau pabrik pembuatan
besi, juga meresmikan pabrik smelter nikel," tulis Jokowi di akun
instagramnya, Senin (27/12/2021).
Peresmian
smelter di Morosi dijadwalkan berlangsung pada pukul 15.30 Wita. Setelah acara,
presiden akan kembali ke Kota Kendari untuk beristirahat. Esok pagi, Selasa (28
Desember 2021), presiden menuju Ladongi menggunakan helikopter dari Lanud Halu
Oleo menuju lokasi peresmian bendungan yang akan berlangsung sekitar 45 menit.
Hubungan Jokowi dengan PT VDNI dikarenakan pembangunan smelter milik PT. VDNI
merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditetapkan melalui
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis
Nasional.
Dalam
lampiran perpres tersebut, Kawasan Industri Konawe yang di dalamnya merupakan
investasi PT. VDNI, merupakan proyek strategis nasional nomor urut 98.
Investasi di kawasan tersebut senilai Rp 47 triliun dan sejauh ini telah
menyerap tenaga kerja sebanyak 16.515 orang, data Direktorat Perwilayahan
Industri Kementerian Perindustrian, Juni 2021. Sebesar 132,25 kubik per
detik.PT VDNI dan PT OSS, merupakan perusahaan asal China yang bergerak di
bidang smelter nikel yang terletak di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, PT.
VDNI berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) yang berdiri sejak Agustus 2014.
Induk perusahaan ini adalah De Long Nickel Co.LTD di JiangSu, China.
Mekanisme
Kapitalisme, Negara Hanya Sebagai Regulator
Indonesia
merupakan negara yang memiliki Sumber Daya Alam ( SDA) yang melimpah mulai
perkebunan, periikanan hingga galian tambang yang ada di dalam bumi yang mampu
memberikan manfaat dan kemakmuran bagi masyarakat banyak, namun hal itu tidak seindah dengan
ekspektasi. Dalam mekanisme di sistem kapitalisme negara hanya dijadikan
sebagai regulator dan memberikan kebebasan individu, salah satunya kebebasan kepemilikan
untuk menciptakan kekayaan pribadi. Jadi bisa dibayangkan potensi kekayaan Indonesia yang melimpah jumlahnya dapat
dengan mudah ekspolitasi oleh segelintir orang saja.
Tidak
sedikit tambang yang memiliki nilai ekonomis yang tinggi dikuasai oleh asing
seperti Inggris, Amerika ,Cina, dll.
Contoh tambang emas besar di Papua yakni Freepot yang 15 peren sahamnya
dikuasai oleh asing. Derektur Jendral Planologi kehutanan dan Tata Lingkungan
San Afri Awang menyebutkan ada 7 perusahaan sejak 2011 bergerak di Papua yang
memiliki izin, tetapi menjual Kembali kepada perusahaan asing. Itu sudah
menjual tanah air kita. Kalau berbicara tentang Nasionalisme, dimana
nasionalisme kita ? Belum lagi Tambang Batubara yang ada di berbagai titik
Indonesia sudah dijual atas nama investasi asing.
Tambang
nikel juga telah banyak dikuasai asing hampir 70 % tambang nikel di Indonesia
dikuasai asing. Menyebutkan Peneliti
Alpha Research Database Indonesia, Ferdy Hasiman, Mengatakan bahwa di industry
nikel, Pemerintahan Presiden Joko Widodo perlu diberi masukkan. Kepemilikan
asing di industry nikel masih dominan. “Korporasi asing masuk melalui mitra
dengan pengusaha domestic dan paling gencar membangunan smelter,” kata ferdy
saat dihubungi Ipotnews, Senin (15/3).
Meskipun
telah ada regulasi yang mengatur tentang kekayaan alam dikuasai negara seperti
amanat pasal 33 ayat 3 Undang-undang Dasar 1945 yakni bumi dan air dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jika
dimaknai dalam pasal tersebut mestinya SDA
tidak boleh dikuasi oleh asing. Namun mustahil itu dapat terjadi
dalam sistem kapitalisme buktinya banyak
peraturan di bawahnya yang bertentangan dengan amanat pasal 33 ayat 3
Undang-undang Dasar 1945 tersebut. Ini membuktikan sistem
sekulerisme-kapitalisme , tidak mampu memberikan kesejahteraan rakyat.
Sistem
Islam Menjamin Kesejahteraan Rakyat
Dalam
pengaturan Islam negara tidak hanya sebagai regulator, tapi berperan mengatur
seluruh rakyatnya menurut aturan islam. Sebab, Islam adalah din (agama)
sempurna sesuai karakteristik yaitu kamil ( sempurna) dan syamil (menyeluruh)
artinya bukan hanya mengatur spiritual saja sebagaimana agama lainnya, namun
Islam juga memiliki pandangan terhadap kehidupan atau sebuah ideologi yakni
akidah yang melahirkan aturan.
Islam
mengatur mengenai sistem pemerintahan dan Islam juga mengatur kepemilikan yang
dibagi berdasarkan tiga bentuk:
Pertama,
Kepemilikan Individu (Private property). Kedua, kepemilikan umum ( collective
property).Ketiga, kepemilikan Negara ( State property). Dari ketiga bentuk
kepemilikan tersebut, bahan galian tambang adalah hak kepemilikan umum.
Menurut
Imam Taqiyuddin an-Nabhani hutan dan bahan galian tambang yang tidak terbatas
jumlahnya dan dimungkinkan dihabiskan adalah milik umum dan harus dikelola oleh
negara. Hasilnya harus diberikan oleh rakyat dalam bentuk bahan yang murah
berbentuk subsidi untuk berbagai kebutuhan primer masyarakat atau warga negara,
misalnya pendidikan dan haram diserahkan kepada individu/korporasi. Mengingat
dalam sebuah hadist Rasulullah SAW bahwa
”Kaum
muslim berserikat dalam tiga perkara yakni padang Rumput, air, dan api.” ( HR
Abu Dawud dan Ahmad ).
Demikianlah
Islam menjamin kesejahteraan bagi rakyatnya dan kesejahteraan ini akan
diperoleh jika adanya negara yang mampu menerapkan Islam secara kaffah.
Wallahu'alam.
Post a Comment