Header Ads


Tata Kelola Kapitalisme, Nasib Rakyat Terabaikan

 

Satriani, S.H (Pemerhati Kebijakan Publik)

 

Dilansir dari TELISIK.ID, Presiden Jokowi akan melakukan kunjungan kerja (kunker) di Sulawesi Tenggara (Sultra) selama dua hari. Kunjungan itu dalam rangka peresmian pembangunan pabrik Smelter PT Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe dan Bendungan Ladongi di kabupaten Kolaka Timur.

"Hari ini saya berkunjung di dua Provinsi: Bali dan Sulawesi Tenggara. Di Bali, saya akan melakukan peletakan batu pertama pembangunan Rumah Sakit Internasional Bali di Denpasar. Lalu, di Sulawesi Tenggara saya hendak meninjau pabrik pembuatan besi, juga meresmikan pabrik smelter nikel," tulis Jokowi di akun instagramnya, Senin (27/12/2021).

Peresmian smelter di Morosi dijadwalkan berlangsung pada pukul 15.30 Wita. Setelah acara, presiden akan kembali ke Kota Kendari untuk beristirahat. Esok pagi, Selasa (28 Desember 2021), presiden menuju Ladongi menggunakan helikopter dari Lanud Halu Oleo menuju lokasi peresmian bendungan yang akan berlangsung sekitar 45 menit. Hubungan Jokowi dengan PT VDNI dikarenakan pembangunan smelter milik PT. VDNI merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Dalam lampiran perpres tersebut, Kawasan Industri Konawe yang di dalamnya merupakan investasi PT. VDNI, merupakan proyek strategis nasional nomor urut 98. Investasi di kawasan tersebut senilai Rp 47 triliun dan sejauh ini telah menyerap tenaga kerja sebanyak 16.515 orang, data Direktorat Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian, Juni 2021. Sebesar 132,25 kubik per detik.PT VDNI dan PT OSS, merupakan perusahaan asal China yang bergerak di bidang smelter nikel yang terletak di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, PT. VDNI berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) yang berdiri sejak Agustus 2014. Induk perusahaan ini adalah De Long Nickel Co.LTD di JiangSu, China.

 

Mekanisme Kapitalisme, Negara Hanya Sebagai Regulator

Indonesia merupakan negara yang memiliki Sumber Daya Alam ( SDA) yang melimpah mulai perkebunan, periikanan hingga galian tambang yang ada di dalam bumi yang mampu memberikan manfaat dan kemakmuran bagi masyarakat banyak,  namun hal itu tidak seindah dengan ekspektasi. Dalam mekanisme di sistem kapitalisme negara hanya dijadikan sebagai regulator dan memberikan kebebasan individu, salah satunya kebebasan kepemilikan untuk menciptakan kekayaan pribadi. Jadi bisa dibayangkan potensi kekayaan  Indonesia yang melimpah jumlahnya dapat dengan mudah ekspolitasi oleh segelintir orang saja.

Tidak sedikit tambang yang memiliki nilai ekonomis yang tinggi dikuasai oleh asing seperti Inggris, Amerika ,Cina, dll.  Contoh tambang emas besar di Papua yakni Freepot yang 15 peren sahamnya dikuasai oleh asing. Derektur Jendral Planologi kehutanan dan Tata Lingkungan San Afri Awang menyebutkan ada 7 perusahaan sejak 2011 bergerak di Papua yang memiliki izin, tetapi menjual Kembali kepada perusahaan asing. Itu sudah menjual tanah air kita. Kalau berbicara tentang Nasionalisme, dimana nasionalisme kita ? Belum lagi Tambang Batubara yang ada di berbagai titik Indonesia sudah dijual atas nama investasi asing.

Tambang nikel juga telah banyak dikuasai asing hampir 70 % tambang nikel di Indonesia dikuasai asing.  Menyebutkan Peneliti Alpha Research Database Indonesia, Ferdy Hasiman, Mengatakan bahwa di industry nikel, Pemerintahan Presiden Joko Widodo perlu diberi masukkan. Kepemilikan asing di industry nikel masih dominan. “Korporasi asing masuk melalui mitra dengan pengusaha domestic dan paling gencar membangunan smelter,” kata ferdy saat dihubungi Ipotnews, Senin (15/3).

Meskipun telah ada regulasi yang mengatur tentang kekayaan alam dikuasai negara seperti amanat pasal 33 ayat 3 Undang-undang Dasar 1945 yakni bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya  kemakmuran rakyat. Jika dimaknai dalam pasal tersebut mestinya SDA  tidak boleh dikuasi oleh asing. Namun mustahil itu dapat terjadi dalam  sistem kapitalisme buktinya banyak peraturan di bawahnya yang bertentangan dengan amanat pasal 33 ayat 3 Undang-undang Dasar 1945 tersebut. Ini membuktikan sistem sekulerisme-kapitalisme , tidak mampu memberikan kesejahteraan rakyat.

 

Sistem Islam Menjamin Kesejahteraan Rakyat

Dalam pengaturan Islam negara tidak hanya sebagai regulator, tapi berperan mengatur seluruh rakyatnya menurut aturan islam. Sebab, Islam adalah din (agama) sempurna sesuai  karakteristik yaitu  kamil ( sempurna) dan syamil (menyeluruh) artinya bukan hanya mengatur spiritual saja sebagaimana agama lainnya, namun Islam juga memiliki pandangan terhadap kehidupan atau sebuah ideologi yakni akidah yang melahirkan aturan.

Islam mengatur mengenai sistem pemerintahan dan Islam juga mengatur kepemilikan yang dibagi berdasarkan tiga bentuk:

Pertama, Kepemilikan Individu (Private property). Kedua, kepemilikan umum ( collective property).Ketiga, kepemilikan Negara ( State property). Dari ketiga bentuk kepemilikan tersebut, bahan galian tambang adalah hak kepemilikan umum.

Menurut Imam Taqiyuddin an-Nabhani hutan dan bahan galian tambang yang tidak terbatas jumlahnya dan dimungkinkan dihabiskan adalah milik umum dan harus dikelola oleh negara. Hasilnya harus diberikan oleh rakyat dalam bentuk bahan yang murah berbentuk subsidi untuk berbagai kebutuhan primer masyarakat atau warga negara, misalnya pendidikan dan haram diserahkan kepada individu/korporasi. Mengingat dalam sebuah hadist Rasulullah SAW bahwa

”Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yakni padang Rumput, air, dan api.” ( HR Abu Dawud dan Ahmad ).

Demikianlah Islam menjamin kesejahteraan bagi rakyatnya dan kesejahteraan ini akan diperoleh jika adanya negara yang mampu menerapkan Islam secara kaffah. Wallahu'alam.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.