Header Ads


DMO Migor Curah, Efektifkah Stabilkan Harga?

 

Eka Dwi (Pegiat Literasi)

Problema minyak goreng saban hari terus bergulir di tengah publik bak bola salju. Bahkan baru-baru ini, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan telah menghapus kebijakan subsidi minyak goreng (migor) curah, lalu diikuti dengan penerbitan kebijakan DMO (Domestic Market Obligation) / pemenuhan pasar domestik. Kebijakan ini dimaksudkan agar stok migor membanjiri pasaran domestik.

 

Menurut Luhut, masyakarat tak perlu lagi khawatir akan kelangkaan migor. Sebab jumlah DMO diklaim lebih tinggi 50% dari kebutuhan domestik negeri yaitu 300 ribu ton migor. Selain itu, HET ditetapkan pemerintah sudah terjangkau berkisar Rp.14.000-Rp.15.000/liter (msn.com, 6/6/22).

 

DMO Stabilkan Harga, Benarkah?

Migor adalah salah satu bahan pokok yang menempati posisi primadona di dapur masyarakat. Karena itu, kebijakan baru ini bisa menjadi angin segar bagi masyarakat. Apalagi sebelumnya terjadi kelangkaan migor, yang mengharuskan masyarakat mengantri panjang. Itupun jumlah migor tak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Hingga akhirnya ada masyarakat yang tidak kebagian. Stok migor yang melimpah di pasaran diklaim mampu menyelesaikan permasalahan ini.

 

Memang benar jika stok migor membanjiri pasar dalam negeri, tidak akan ada lagi kelangkaan. Namun, perlu dipahami kembali kemana muara kebijakan ini. Apakah pemerintah dapat menjamin stok yang ditetapkan akan sampai ke tangan konsumen? Jika penyebarannya tidak merata, apakah HET migor yang ditetapkan masih akan sama di pasaran?

 

Pengamat ekonomi, Bhima Yudhistira dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) meragukan kebijakan terbaru ini. Jika kebijakan subsidi dihapus, maka kemungkinan penyebaran tidak akan merata, utamanya masyarakat ekonomi menengah ke bawah tidak bisa menjangkau. Apalagi menurutnya, selama ini distribusi migor masih dikendalikan swasta.

 

Jika rantai distribusi masih berkutat pada skema swasta, maka diduga kuat DMO tidak bisa menstabilkan harga apalagi mengamankan stok agar tetap berlimpah di pasaran.

 

Oleh karena itu, sejatinya sangat diperlukan perhatian pemerintah dalam pengurusan distribusi migor agar benar-benar sampai kepada konsumen. Dalam artian, kebijakan ini tidak hanya berhenti pada pengusaha atau distributor tingkat makro semata.

 

Seharusnya, kebijakan pemerintah seputar migor tidak hanya berputar pada pengaturan pola distribusi saja. Jika dilihat dari kejadian yang lalu, pola seperti ini hanya dialamatkan pada swasta.

 

Karena migor termasuk kebutuhan dasar masyarakat, maka negara wajib memenuhinya. Sehingga, setiap orang yang membutuhkan migor, wajib ada ketersediaannya dan tentu dengan harga terjangkau, bahkan kalau perlu digratiskan.

 

Islam Solusi Tuntas

Dalam Islam, negara adalah pemegang peran sebagai pengurus urusan umat. Negara wajib memenuhi segala kebutuhan umat. Rasulullah bersabda, negara adalah raa'in (pengurus) dan junnah (pelindung) yang bertanggungjawab atas rakyatnya (HR.Bukhari).

 

Termasuk pula dalam hal migor. Sebagai bagian dari sumber daya alam, migor tidak boleh diprivatisasi. Demikian pula, negara tak boleh memfasilitasi oknum untuk mengelola migor. Migor yang diambil dari kelapa sawit adalah kepemilikan umum, tidak bisa didominasi individu atau kelompok. Sebagaimana sabda Rasul, tidak ada proteksi (terhadap fasilitas umum) kecuali oleh Allah dan Rasul-Nya. (HR. Al-Bukhari, Abu Dawud, Ahmad, dan Al-Hakim).

 

Untuk itu, pengaturan migor dan distribusinya harus diserahkan kepada negara. Praktik permainan harga tentu tidak akan terjadi, sebab negara yang mengontrol segalanya, hingga sampai ke tangan rakyat.

 

Negaralah yang menjamin pengaturan sesuai kepemilikannya berdasarkan syari'at. Semua itu dapat terjadi, jika negara menerapkan Islam secara mutlak bukan kapitalisme. Sebab di dalam syariat Islam pasti ada maslahat, sedang kapitalisme hanya menuai petaka bagi masyarakat. Wallahu a'lam bishshowab.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.