Header Ads


Narkoba Di Kendari, Butuh Solusi Tuntas

Rufaidah al Anshariyah

 

Dewasa ini penyalahgunan narkoba sangat marak terjadi di Indonesia. Narkoba telah menyusup kesegala lapisan social masyarakat, tanpa mengenal usia, status seosial maupun tingkat pendidikan. Tingginya demand (permintaan/pemakaian) terhadap narkoba menjadikan angka supply terus meningkat, meski telah banyak kita saksikan banyak gembong narkoba yang dihukum mati dan telah banyak upaya yang dilakukan untuk pemberantasan penyebaran narkoba namun tak memberikan efek jera bagi para pengguna dan utamanya para pengedar.

Seperti yang ditunjukan bahwa Sepanjang tahun 2022 satuan reserse narkoba (satresnarkoba) Polrest Kendari berhasil menangkap 115 kasus peredaran narkoba pada periode januari hingga Oktober 2022. Dalam data yang dirilis, pada januari berhasil mengungkap 14 kasus narkoba, februari 14 kasus, maret 18 kasus, april, 15 kasus, Mei 15 kasus dan juni 11 kasus. Kemudian pada juli berhasil mengungkap sebanyak 8 kasus, Agustus 8 kasus, September 8 kasus, dan awal oktober sebanyak 4 kasus.

Sedangkan untuk barang bukti, Polresta berhasil menyita 982 paket sabu dengan berat 2.334 gram sabu. Barang bukti lain yang berhasil diamankan adalah dua paket tembakau sintetis, satu lipatan linting dengan berat kurang lebih 4,3 gram sinte. Selain itu Polresta juga menyita dua bal paket ganja degan berat kurang lebih 1.039 gram.

Data diatas memberikan gambaran bahwa peredaran narkoba yang masih menjadi polemik di Kota Kendari. Peredaran narkoba tidak kunjung mereda, bahkan dampaknya sekarang sudah pada taraf membahayakan keselamatan bahkan mengancam seluruh elemen masyarakat.

Narkoba akan terus beredar ditengah masyarakat, bahkan pejabat pulik kingga penegak hukum yang ternyata aktif telah terlibat dibelakannya, baik sebagai pengedar maupun konsumen . Banyak kasus yang telah terungkap justru oknum aparat kepolisian banyak terlibat dalam perdagangan narkoba yang seharusnya menjadi tonggak penegakan hukum seperti yang baru – baru ini terjadi tertangkapnya kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur, Irjen Teddy Minahasa ditangkap buntut dirinya yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba pada Jumat pagi, 14 Oktober 2022. Barang bukti yang disita adalah sabu seberat lima kilogram, yang kemudian dijual per kilogramnya dengan harga Rp 400 juta.

 

Sanksi Tak Berefek Jera

Peredaran narkoba pun menjadi semakin tak terkendali di tengah – tengah masyarakat, dikarenakan sanksi dan tindakan hukum pidana yang terkesan dapat dibeli dikendalikan dengan uang, membuat para mafia dan para pengedar narkoba berhenti dibalik jeruji besi, bahkan bisnis haram tersebut sanggup digerakan dari balik panjara. Ditambah lagi masyarakat awam pun dengan sukarela menjadi kurir narkoba hanya karena tergiur dengan banyaran yang tinggi.

Dari sini dapat kita lihat dengan jelas bahwa system kapitalisme masih bercokol, banyak upaya yang telah dilakukan namun tidak menghasilkan apa – apa, berbagai cara yang dilakukan oleh para kapitalisme untuk meraup keuntungan sebanyak – banyaknya. Bukan main – main keuntungan yang didapatkan dari penjualan narkotika tentunya sangat menggiurkan bagi para pebisnisnya walaupun mereka tahu bahwa ulah mereka dapat merusak.

Inilah tabiat dari sistem kapitalisme yang tabiat asalnya rusak, tidak pernah mengindahkan efek atau pengaruh yang akan ditimbulkannya. Melainkan hanya berorientasi pada bagaimana mendapatkan materi sebanyak – banyaknya.  Kapitalisme melairkan manusia- manusia yang bermental materi, yang mana tujuan hidupnya hanya mengumpulkan materi sebanyak – banyaknya tanpa memperdulikan apakah bisnis yang dijalankan halal atau pun haram selama bisnis itu menghasilkan banyak keuntungan. Tak perduli apakah bisnis itu memberi manfaat atau malah merusak generasi bangsa bahkan menghancurkan Negara sekalipun.

Kapitalisme menempatkan uang dan materi diatas segalanya, uang menjadi pemimpin dalam kehidupan. Ketika kita memiliki uang, maka peraturan, sanksi dan keadilan dapat dibeli. Selama negeri ini masih berpegang erat pada sistem kapitalis, maka selama itu juga bisnis ini akan tetap ada dan terus dipelihara

Obat – obatan terlarang seperti narkotika tidak di jelaskan dalam Alquran dan hadis. Sehingga ini menjadi tameng bagi sebagian orang, padahal bahaya yang di timbulkan lebih besar dari minuman keras.

 

Islam Solusi Tuntas

Dalam Islam, narkotika dan obat-obatan terlarang, seperti ganja, heroin, dan lainnya disebut dengan istilah mukhaddirat. Hukum mengonsumsi benda-benda ini, apa pun bentuknya, telah disepakati keharamannya oleh para ulama. Tak ada satu pun ulama yang menyelisihkan keharaman mukahddirat tersebut. Adapun dalil keharamannya narkoba termasuk kategori khamar menurut batasan yang dikemukakan Amirul Mukminin Umar bin Khattab r.a.:

“Khamar ialah segala sesuatu yang menutup akal.”

Yakni yang mengacaukan, menutup, dan mengeluarkan akal dari tabiatnya yang dapat membedakan antar sesuatu dan mampu menetapkan sesuatu. Benda-benda ini akan mempengaruhi akal dalam menghukumi atau menetapkan sesuatu, sehingga terjadi kekacauan dan ketidaktentuan, yang jauh dipandang dekat dan yang dekat dipandang jauh. Karena itu sering kali terjadi kecelakaan lalu lintas sebagai akibat dari pengaruh benda-benda memabukkan itu.

Barang-barang tersebut, seandainya tidak termasuk dalam kategori khamar atau “memabukkan,” maka ia tetap haram dari segi “melemahkan” (menjadikan loyo). Imam Abu Daud meriwayatkan dari Ummu Salamah. “Bahwa Nabi saw. melarang segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan (menjadikan lemah).”

Al-mufattir ialah sesuatu yang menjadikan tubuh loyo tidak bertenaga. Larangan dalam hadits ini adalah untuk mengharamkan, karena itulah hukum asal bagi suatu larangan, selain itu juga disebabkan dirangkaikannya antara yang memabukkan –yang sudah disepakati haramnya– dengan mufattir.

Bahwa benda-benda tersebut seandainya tidak termasuk dalam kategori memabukkan dan melemahkan, maka ia termasuk dalam jenis khabaits (sesuatu yang buruk) dan membahayakan, sedangkan diantara ketetapan syara’: bahwa lslam mengharamkan memakan sesuatu yang buruk dan membahayakan, sebagaimana flrman Allah dalam menyifati Rasul-Nya a.s. di dalam kitab-kitab Ahli Kitab: “… dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk …”(al-A’raf: 157)

Dan Rasulullah saw. bersabda: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh memberi bahaya (mudarat) kepada orang lain.”

Segala sesuatu yang membahayakan manusia adalah haram: “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (an-Nisa’: 29)

“… dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan …” (al-Baqarah: 195)

Dari Ummu Salamah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if). Jika khomr itu haram, maka demikian pula dengan mufattir atau narkoba.

Tak diragukan lagi, narkotika bisa mengacaukan, menutup, dan mengeluarkan akal dari tabiatnya yang dapat membedakan antara sesuatu dan mampu menetapkan sesuatu. Benda-benda ini akan memengaruhi akal dalam menghukumi atau menetapkan sesuatu sehingga terjadi kekacauan dan ketidaktentuan, yang jauh dipandang dekat dan yang dekat dipandang jauh.

 

Narkoba dalam pandangan Islam

Untuk memutus mata rantai narkoba maka di perlukan perombakan sistem kapitalis yang telah mengakar dan tumbuh subur dikalangan umat dan pejabat negeri ini. Diperlukan solusi sistemik yang dapat menuntaskan persoalan ini hingga keakar – akarnya hingga memberikan efek jera kepada para pelakunya

Satu-satunya jalan yang diperlukan untuk mengatasi masal sistemik ini adalah dengan mengganti sistem kapitalisme yang rusak ini dengan sistem Islam. Sistem Islam akan melahirkan individu dan masyarakat yang bermental takwa sekaligus melahirkan pemimpin dan aparatnya yang takwa lagi amanah dalam mengurusi umat sesuai dengan syariat yang diturunkan Allah, yang mana Halal dan haram menjadi standar hidup individunya, karena dorongan keimanan yang diciptakan oleh sistem Islam.

Islam sebagai agama yang sempurna memiliki aturan komprehensif untuk mengatur kehidupan umat manusia. Mengajak masyarakat untuk memerangi narkoba tidaklah cukup tanpa dibarengi paradigm penyadaran yang berkaitan dengan tujuan manusia diciptakan oleh Allah swt di dunia, yaitu untuk beribadah. Ada tiga unsur pokok yang dibutuhkan dalam memberantas narkoba yakni individu yang bertakwa. Individu yang bertakwa akan menyadari bahwa setiap amal perbuatannya telah diatur oleh sang penciptaNya. Kesadaran bahwa setiap amal yang dilakukannya akan diminta pertanggungjawaban, dan menyadari bahwa Allah senantiasa mengawasi hambanya dalam mengarungi kehidupan. Dengan kesadaran inilah yang kemudian akan menjadi benteng pertahanan dari tiap – tiap individu untuk mengatur segala tindakannya agar senantiasa berada dalam tuntunan syara. Dengan hal ini, individu masyarakat akan akan menjauhi narkoba dan barang-barang lain yang sejenisnya atas dasar ketaatan dan keimanannya kepada Allah SWT.

Begitu pula, peran masyarakat dalam melakukan kontrol sosial terhadap sesama anggota masyarakat. Adanya masyarakat yang memiliki perasaan, peraturan dan aturan yang terikat pada syariat Allah akan memunculkan sikap peka dan peduli terhadap apa yang terjadi disekitarnya. Amar ma’ruf nahi mungkar adalah tradisi keseharian masyarakat Islam untuk mencegah anggota masyarakat lainnya melakukan pelanggaran terhadap aturan Allah swt. Sikap individual yang tumbuh ditengah-tengah masyarakat sekuler telah membuat mereka asing untuk melakukan aktifitas amar ma’ruf nahi mungkar, sehungga sikap inilah yang menumbuh suburkan berbagai kejahatan dan kriminalitas di tengah masyarakat.

Peran negara yang menjalankan aturan secara tegas dengan menerapkan sanksi yang memberi efek jera hingga ampuh meminimalisir munculnya kasus-kasus serupa.Dan terakhir adalah peran negara dalam menrapkan sanksi dengan tegas tanpa pandang bulu, tidak menjadikan uang sebagai pengontrol dalam mejalan sanksi yang berlaku,  tidak lemah dan memudahkan serta tidak mengenal kompromi dalam menjalan hukum syaraiat terhadap para pengguna, pengedar dan yang memproduksi narkoba.

Dengan ketiga hal tersebut maka dapat mencegah berulangnya kasus penyalahgunaan narkoba, sekaligus memutus mata rantai peredaran narkoba dalam berbagai macam bentuk. Sistem Islam akan melahirkan individu dan masyarakat yang bermental takwa sekaligus melahirkan pemimpin dan aparatnya yang takwa lagi amanah dalam mengurusi umat sesuai dengan syariat yang diturunkan Allah. Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.