Header Ads


Potret Kerusakan Masyarakat Akibat Prostitusi Online

 
Penulis: Syah Amirah Ramadhani Syahidah*)


Zaman sekarang gak ada kejahatan? Mustahil banget! Wong berdasarkan laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS) aja menunjukkan, jumlah tindak kejahatan yang dilaporkan di seluruh Indonesia sepanjang 2022 sebanyak 372.965 kejadian. Apa gak kurang banyak tuh? Angka tersebut melonjak tajam 55,73% dari tahun sebelumnya (year-on-year/yoy). Sepanjang 2021, ada sebanyak 239.481 kejadian tindak kejahatan yang dilaporkan di Tanah Air. Secara tren, jumlah tindak kejahatan di Indonesia cenderung meningkat dalam dua dekade terakhir. Level tertinggi tercatat pada 2022, sedangkan level terendah pada 2002 sebanyak 184.359 kejadian. Namun, apabila dilihat selama sedekade terakhir, tindak kejahatan di Indonesia cenderung menurun, kecuali pada 2022 yang justru meningkat. Hal ini seperti terlihat pada grafik di atas.Naiknya jumlah kejadian kejahatan tersebut membuat selang waktu tindak kejahatan (crime clock) semakin cepat, yaitu menjadi 84 detik pada 2022. Artinya, pada tahun lalu tindak kejahatan terjadi setiap 1 menit 24 detik sekali. Bayangin deh baru scroll Tiktok bentar gak kerasa udah ada lagi kasus kejahatan yang terjadi. Itu berdasarkan data pada tahun 2022 lho ya. Belum berdasarkan data pada tahun 2023, 2024 dan seterusnya. Memang akhir-akhir ini ada banyak sekali kasus kejahatan dan ada bermacam-macam bentuknya. Mulai dari pembunuhan, penipuan, penculikan dan lain-lain. Namun saat ini kasus yang sedang marak yaitu kasus prostitusi. Baik itu secara riil maupun online. Kasus prostitusi memiliki banyak bentuk. Salah satunya adalah prostitusi online. 

Kata ‘Prostitusi Online’ bukan hal yang baru terdengar ditelinga kita lagi. Prostitusi online merupakan praktek pelacuran dengan menggunakan jaringan internet atau media sosial sebagai sarana penghubung atau sarana komunikasi bagi para mucikari, pekerja seks dengan para penggunanya. Prostitusi online atau Pekerja Seks Komersial (PSK) yang menjajakan diri didunia maya sudah marak tepatnya di Amerika tahun 1990-an. Dilansir dari suara.com saat berbincang dengan Pengamat Media Sosial dari Public Virtue Indonesia, John Muhammad pada Selasa (15/4/2015) beliau mengatakan "Ini sudah marak di luar negeri. Tahun 90-an sudah mulai. Bersamaan dengan penggunaan kartu kredit online". Seiring berjalannya waktu, internet terus berkembang. Dan seiring perkembangan itu, industri prostitusi-pun memasuki era baru. Era baru itulah yang sekarang sudah marak sekali, yaitu prostitusi online. Ada banyak sekali situs-situs vidio porno yang bisa diakses di mana pun dan kapan pun.

Sedangkan prostitusi online masuk dan marak di Indonesia pada tahun 2013. Ada banyak media sosial yang memberikan ruang bagi para PSK untuk menjajakan diri secara terbuka. Dimulai dari Friendster, Facebook dan saat ini adalah Twitter. Namun pada awal kemunculan prostitusi online di Indonesia, yaitu berkembang dalam forum tertutup. Jika ada salah satu anggota media sosial yang ingin ikut maka harus mendaftar dan melalui prosedur tertentu untuk menjadi anggota. Ada juga prostitusi online sederhana melalui aplikasi ‘chatting’ seperti Watsapp, Line, Blackberry Messenger dan aplikasi lainnya. Para PSK biasanya mengumpulkan pelanggannya dalam satu grup.

Baru-baru ini dilansir dari tribunnews.com pada tanggal 14 Maret 2024 terjadi sebuah penangkapan terhadap Germo Dimas Tri Putra (27) yang menjalankan bisnis haram yaitu prostitusi online. Dimas selaku muncikari menjalankan bisnisnya ini sejak 2019 lalu. Dia menjual 20 perempuan dewasa kepada para pria hidung belang yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia. Dia mendapatkan tarif sebesar Rp30 juta. 20 pekerja seks komersil (PSK) yang dijual oleh Dimas datang dari berbagam profesi caddy golf, selebgram, mantan pramugari hingga putri kebudayaan. Mereka dikirim ke Jakarta, Jawa Tengah, Kalimantan dan Bandung. Alasan mereka mengikuti Dimas karena motif ekonomi. Dimas pun ditangkap dan dijerat UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.

Tidak lama setelah itu juga dilansir dari detik.com terjadi sebuah razia yang dilakukan Satpol PP, Polisi dan TNI dihotel dan wisma di kota Parepare, Sulawesi Selatan (17/3/24). Razia yang dilakukan adalah razia gabungan yang menyasar hotel, penginapan, indekos dan wisma yang dicurigai digunakan untuk prostitusi online (16/3). Petugas menggeledah satu persatu kamar dan menangkap pasangan yang dicurigai tidak memiliki hubungan suami istri. "Mereka kita amankan karena bukan suami istri berada di kamar yang sama dan diduga terlibat prostitusi online," terang Kasatpol PP Ulfa Lanto kepada media, Minggu (17/3/23). Sebanyak 32 orang diamankan akibat terjerat kasus prostitusi online. Terdiri dari 10 laki-laki dan 22 perempuan. Mereka kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan. "Mereka sementara didata identitasnya dan memang kebanyakan berasal dari luar kota Parepare," jelasnya. Ulfa selaku Kasatpol PP juga mengatakan, 32 orang tersebut diminta membuat surat pernyataan. Harapannya agar ke depan untuk tidak mengulangi perbuatan mereka lagi. "Dari penyidik akan memberikan surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," tegasnya.

Eits, kasus semacam ini gak cuman ada 2 itu aja ya. Masih ada banyak lagi kasus semacam ini diluar sana. Hanya saja 2 kasus tadi sebagai salah satu contoh diantara puluhan sampai ratusan kasus semacam lainnya. Setelah melihat kenyataan keadaan sekarang seperti itu, kenapa bisa masyarakat sekarang bisa se-rusak itu? Apa alasan mereka melakukan hal yang tidak sepantasnya dilakukan? Dan akar permasalahannya itu dimana sih? Let’s find the answer together!

Akar masalah yang membuat masyarakat se-rusak sekarang karena rusak secara sistemik. Yaa, sistem yang sekarang diterapkan adalah sistem sekularisme-kapitalisme. Yang di mana buah diterapkannya sistem adalah kemiskinan dan kemunduran berpikir. Dari kemunduran berpikir inilah berdampak pada perilaku seseorang hingga menjadikan perilakunya buruk. Karena sistem ini mendorong masyarakat agar mendapatkan uang yang banyak tanpa memperdulikan halal dan haram. Pendidikan dalam sistem ini juga gagal dalam mencetak generasi yang berkepribadian Islam. Sistem ini memiliki sanksi yang tidak menjerakan para pelakunya. Sanksi yang diberlakukan sangat tidak sepadan dengan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku tersebut. Contohnya aja nih ya, baru-baru ini pada tanggal 9 September 2024 lalu dilansir dari news.solopos.com bahwa terjadi kasus pembunuhan oleh seorang mahasiswi Universitas Diponogoro (Undip) Semarang. Mustofa alias Gondrong (pelaku) warga Desa Ngemplak, Kecamatan Undaan, Kudus, Jawa Tengah melancarkan aksinya terhadap mahasiswi Jurusan Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Undip, Ina Winarni. Selaku Ketua majelis hakim, Boedi Soesanto menyatakan terdakwa Mustofa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia. Ya, setelah membunuh korban, Mustofa yang bekerja sebagai buruh mengambil barang-barang korban antara lain sepeda motor dan handphone. Pelakupun akhirnya dijatuhi hukuman 10 tahun didalam sel penjara. Bayangin coba? Apa gak keringanan tuh sanksi. 1 nyawa menghilang kayak gak ada nilainya dan cuman dipenjara 10 tahun. Iya kalau orangnya betobat ketika selesai menjalani hukuman penjaranya. Lah kalau dia gak tobat dan malah mengulangi kejahatan yang serupa? Kan gak bakalan aman masyarakat soalnya mereka keliaran dengan bebas setelah itu. 

Beda halnya dengan sanksi yang ada didalam sistem Islam. Didalam sistem Islam ada yang namanya qishash. Nah, qishash sendiri berasal dari kata قصص yang artinya memotong atau berasal dari kata اقتص yang artinya mengikuti, yakni mengikuti perbuatan si penjahat sebagai pembalasan atas perbuatannya. Menurut syara’ qishash ialah hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan maupun perusakan atau penghilangan fungsi anggota tubuh orang lain yang dilakukan dengan sengaja. Jangan anggap ini kejam dan menyeramkan ya. Sanksi seperti ini diberlakukan agar para pelaku kejahatan diampuni dosa-dosanya dan agar masyarakat yang menyaksikan proses sanksi tersebut tidak berani melakukan hal serupa. Yap, misal dia menghabisi nyawa seseorang. Maka pelaku pembunuhan tadi harus menjalani qishash-nya yaitu dengan dihabisi nyawanya dan proses qishash tersebut disaksikan oleh masyarakat. Itu berlaku jika keluarga korban pembunuhan tidak memaafkan pelaku. Tapi jika keluarga korban memaafkan maka pelaku boleh membayar diyat atau menebus dengan memberikan kepada keluarga korban 100 unta. Salah satu ayat didalam Al-Qur’an ada yang menjelaskan mengenai qishash ini. Ayat tersebut terdapat pada surah Al-Maidah ayat 45 yang berbunyi;

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيْهَآ اَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْاَنْفَ بِالْاَنْفِ وَالْاُذُنَ بِالْاُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّۙ وَالْجُرُوْحَ قِصَاصٌۗ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهٖ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهٗ ۗوَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisas-nya (balasan yang sama). Barangsiapa melepaskan (hak qisas)nya, maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim.

Eits, tapi.... Sanksi seperti ini tidak bisa diterapkan jika tidak ada sebuah negara yang ingin menerapkannya. Dan satu-satunya negara yang mau menerapkan sanksi seperti ini hanyalah negara yang menerapkan sistem Islam secara kaffah. Negara apa itu? Tentu saja bukan Indonesia, Arab Saudi, maupun yang lainnya. Negara tersebut adalah negara Khilafah. Dimana ada banyak wilayah yang dinaungi didalam nagara tersebut dan hidup dengan tentram antar suku maupun agama. Negara ini menerapkan sistem Islam secara keseluruhan baik dalam urusan penting seperti urusan politik, ekonomi, dan lain-lain. Maupun dalam urusan sepele sakali pun, seperti dalam hal perdagangan, makanan (halal wa thayyiban), minuman (gak boleh minuman yang beralkohol, dll), dan hal-hal lainnya yang diperhitungkan secara rinci dan sesuai dengan al-qu’an dan as-sunnah. Khilafah memiliki seorang pemimpin negara yang disebut seorang Khalifah. Seorang Khalifah akan selalu memastikan kebutuhan warganya terpenuhi mulai dari pendidikan & kesehatan yang dibiayai full oleh negara alias gratis. Sistem pendidikan yang ada berbasis kepribadian Islam seluruhnya. Kebutuhan sehari-hari mereka juga bakalan terpenuhi karena para laki-laki akan diberikan pekerjaan sehingga tidak menganggur dan dapat menafkahi keluarganya. Gajinya pun cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga tersebut. Jadi gak ada lagi tuh namanya bunuh-bunuhan buat nyuri barang milik korban demi menafkahi keluarga. 

Nah, jadi untuk kasus prostitusi online ini akan dilakukan yang namanya ijtihad dari Khalifah secara terperinci dan sesuai dengan hukum syara’. Karena memang dulu belum ada kasus semacam ini dari zaman nabi Adam hingga Khalifah terakhir yaitu Khalifah Abdul Hamid II. Wong kasus ini baru muncul tahun 1990-an sedangkan Khilafah runtuh pada tahun 1924. Jauh kan? Maka dari itu jika ingin pelaku-pelaku kejahatan seperti ini berkurang dan mendapatkan efek jera, mari kita sama-sama berjuang untuk menegakkan syariah dan Khilafah ‘ala min hajj an-nubuwwah bersama dengan komunitas yang satu visi dan misi dengan kita. 

وَاِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلٰۤىِٕكَةِ اِنِّيْ جَاعِلٌ فِى الْاَرْضِ خَلِيْفَةً ۗ قَالُوْٓا اَتَجْعَلُ فِيْهَا مَنْ يُّفْسِدُ فِيْهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاۤءَۚ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ ۗ قَالَ اِنِّيْٓ اَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ   

Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.” Mereka berkata, “Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan menyucikan nama-Mu?” Dia berfirman, “Sungguh, Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”


*) Santri Kelas IX DKDM Ponpes Baron, Nganjuk, Jatim

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.