Gaji DPR Melejit di Saat Rakyat Terhimpit, Menguak Busuknya Demokrasi
Oleh: Yeni Wijilestari*)
IndonesiaNeo, OPINI - Kabar naiknya tunjangan anggota DPR disertai dengan aksi joget para wakil rakyat pada penutupan sidang tahunan MPR-RI pada 16 Agustus lalu memantik kemarahan rakyat. Demo besar-besaran di berbagai daerah hingga berujung anarkis menuntut pembubaran DPR pun terjadi. Hal ini wajar, karena di saat rakyat dipalak dengan pajak, pajak, dan pajak, gelombang PHK tinggi, serta sulitnya ekonomi rakyat, dan melambungnya harga kebutuhan pokok akibat kenaikan PPN, serta kebijakan-kebijakan lain yang tidak memihak rakyat, DPR yang katanya wakil rakyat justru mendapatkan fasilitas tunjangan fantastis.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 besaran gaji DPR adalah Rp 5.040.000 untuk ketua DPR, Rp. 4.620.000 untuk wakilnya dan Rp 4.200.000 untuk para anggotanya. Namun, dalam peraturan yang lain, misalnya dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015 menetapkan tunjangan suami / istri sebesar 420.000, tunjangan anak sebesar Rp 168.000, tunjangan paket sidang sebesar Rp. 2.000.000, tunjangan jabatan sebesar Rp. 9.700.000, tunjangan PPh Pasal 21 Rp 2.699.8132, tunjangan kehormatan Rp 5.580.000, tunjangan komunikasi Rp 15.554.000, tunjangan fungsi pengawasan Rp 3.750.000, tunjangan listrik dan telepon Rp 7.700.000 dan tunjangan asisten anggota sebesar Rp 2.250.000. Yang lebih fantastis adalah Kebijakan tunjangan rumah yang berdasarkan surat Setjen DPR Nomor B/733/RT.01/09/2024 mencapai 50 juta per bulan (bbc.com, 19/08/2025).
Trias Politica, Asas Pemerintah dalam Sistem Demokrasi
Trias politica atau pembagian kekuasaan merupakan konsep pemerintahan yang mendasari negara-negara penganut demokrasi. Pembagian kekuasaan ini meliputi lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Lembaga legislatif yaitu merupakan lembaga pembuat hukum perundangan yang terdiri dari para Dewan Perwakilan Rakyat.
Lembaga eksekutif yaitu merupakan pelaksana dari hukum perundangan yang telah diputuskan oleh badan legislatif, yaitu presiden, wakil presiden, serta jajaran para menterinya. Sedangkan lembaga yudikatif yaitu lembaga pengawasan dan penegak hukum. Dari sini jelas, bahwa keberadaan DPR merupakan keniscayaan dalam sistem ini.
Dalam sistem demokrasi, para wakil rakyat diperoleh melalui proses pemilu yang membutuhkan modal besar. Dana kampanye serta politik uang demi meraih kursi kekuasaan sudah menjadi rahasia umum merupakan hal yang wajar dilakukan para calon wakil rakyat. Tidaklah heran jika pada akhirnya para calon wakil rakyat ini akhirnya berkoalisi dengan para pemilik modal dan pengusaha untuk memuluskan jalan menuju kursi kekuasaan.
Doktrin dari rakyat untuk rakyat hanya akan terdengar di masa-masa kampanye, tetapi hilang menguap saat kursi jabatan sudah didapat. Yang ada tinggallah balas budi memuluskan kepentingan para pemilik modal dan mengembalikan modal kampanye, serta mengumpulkan dana untuk partai. Tak heran jika akhirnya kebijakan-kebijakan dan hukum-hukum yang dibuat semua memihak pada pengusaha dan tidak pro kepentingan rakyat.
Sistem demokrasi adalah sistem rusak dan merusak. Sebab, sistem ini menjadikan sekularisme liberalisme menjadi asasnya. Dari asas inilah lahir para penguasa yang immoral, gemar korupsi, serakah, serta hanya mementingkan kepentingan pribadi dan partainya. Para penguasa hedon ini adalah buah dari sistem yang mendewakan kebebasan dan berorientasi pada materi semata. Jabatan hanyalah ajang untuk memperkaya diri, bukan amanah yang harus dijaga.
Islam Melahirkan Pemimpin Zuhud
Berbeda dengan sistem Islam, Daulah Khilafah adalah sistem kepemimpinan Islam yang tegak di atas dasar keimanan kepada Allah SWT. Para pemimpin yang ditunjuk umat merupakan para pelayan umat yang mengurus umat. Kepemimpinan itu akan diminta pertanggungjawaban oleh Allah SWT kelak di akhirat.
Penguasa dalam Khilafah juga berbeda dengan konsep penguasa di negara demokrasi. Khalifah merupakan orang yang mewakili umat dalam menjalankan pemerintahan dan menerapkan syariat. Khalifah ini dibantu para mu'awin, wali, serta amil. Mereka ini bukan pegawai rakyat yang digaji, melainkan diberikan santunan untuk kebutuhan sehari-harinya dan untuk menunjang tugasnya.
Adapun struktur negara yang lain seperti amirul jihad, peradilan, departemen urusan luar negeri dan dalam negeri, departemen penerangan, serta para mudir departemen merupakan pegawai negara yang digaji oleh negara dari baitul mal, bukan dari pajak sebagaimana di dalam sistem demokrasi.
Semua pegawai yang bekerja di negara khilafah akan diatur sesuai dengan hukum syarak yang berkaitan dengan akad ijarah (kontrak kerja) dan digaji sesuai dengan tugas dan kapabilitasnya. Hak-hak mereka sebagai pegawai dilindungi oleh khalifah. Mereka bekerja untuk melayani urusan-urusan rakyat, bukan untuk keuntungan pribadi semata. Sementara itu, posisi mereka sebagai warga negara telah dijamin terpenuhinya kebutuhan pokok secara individu per individu oleh negara.
Islam juga melarang para penguasa untuk menerima hadiah berupa apapun. Diriwayatkan dari Buraidah ra. bahwa Nabi saw. bersabda,
مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ
“Barang siapa yang telah kami angkat untuk melakukan suatu tugas, lalu ia telah kami gaji, maka apa saja yang diambilnya selain gaji adalah harta khianat (ghulul).” (HR Abu Dawud No. 2945. Sunan Abu Dawud, Juz 3/94. Hadis sahih. Lihat Nashiruddin al-Albani, Shahih At-Targhib wa at-Tarhib, Juz I/191).
Diriwayatkan dari Anas ra. bahwa Nabi saw. bersabda,
هَدَايَا الْعُمَّالِ سُحْتٌ
“Hadiah-hadiah yang diberikan kepada para pemimpin adalah harta khianat (hadaya al-‘ummaali suhtun)” (HR Ahmad dan Baihaqi).
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Al-Syakhshiyah al-Islamiyah, menjelaskan dengan jelas bahwa hadiah-hadiah yang diberikan kepada pejabat yang melaksanakan tugas publik adalah haram. Hadiah yang diberikan karena dia sebagai pemegang kebijakan dalam urusan tertentu, atau diberikan karena dia orang berpengaruh yang dekat dengan pemegang kebijakan, semuanya haram.
Tidak hanya itu, Khalifah juga akan melakukan pengawasan kepada para pegawainya, termasuk pengawasan dalam hartanya. Khalifah akan menghitung dan mencatat kekayaan para pejabatnya ketika diangkat menjadi pejabat. Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab ketika mengangkat para pegawai, maka dia mencatat jumlah hartanya.
Apabila Umar mengetahui harta pegawainya bertambah dengan tidak wajar, maka Umar akan memanggil dan memeriksanya. Jika terbukti ada pejabat yang menyalahgunakan wewenang dan menerima harta diluar gajinya, maka negara akan mengambil harta tersebut untuk kemudian dimasukkan ke Baitul Mal. Hal ini juga dilakukan khalifah kepada keluarganya.
Mengenai Majelis Umat, ini juga jelas jauh berbeda keberadaannya dengan DPR hari ini. Majelis umat bukan pegawai negara yang digaji. Namun, dia adalah orang-orang yang mewakili kaum muslimin dalam memberikan pendapat, sebagai tempat bagi khalifah untuk meminta pendapat serta bertugas untuk mengawasi (muhasabah) terhadap berjalannya pemerintahan agar berjalan sesuai dengan syari'at-Nya.
Anggota Majelis Umat hanya menerima tunjangan dari Baitul Mal yang besarannya ditetapkan oleh Khalifah dalam rangka menunjang kinerja mereka. Majelis umat bukan lembaga pembuat hukum sebagaimana di dalam sistem demokrasi. Sebab, tabbani hukum hanya berada di tangan khalifah saja. Sedangkan legislasi hukum hanya diambil dari Al-qur'an dan sunnah, ijma', serta qiyas syar'i dengan ijtihad yang shahih.
Khalifah boleh menyerahkan kepada majelis hukum-hukum atau undang-undang yang akan di adopsi. Jika terjadi perselisihan antara khalifah dan majelis umat, maka penyelesaian masalah tersebut diserahkan kepada Mahkamah Mazalim, dan pendapat Mahkamah dalam hal ini bersifat mengikat (Syekh Taqiyuddin An - Nabhani dalam kitab Ajhizah Daulah Al Khilafah).
Demikianlah roda pemerintahan dalam negara Khilafah, semua berjalan di atas ruh keimanan. Di mana halal haram menjadi tolak ukur perbuatannya, sehingga para penguasa bekerja dengan amanah dan fokus untuk melayani umat, bukan berorientasi pada materi dunia. Sistem yang ada menutup rapat-rapat peluang korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Oleh karenanya, dalam sistem Islam, posisi penguasa, rakyat, dan para wakilnya saling mengukuhkan sesuai porsinya masing-masing untuk meraih keutamaan di hadapan Allah SWT.
Semua itu hanya akan terwujud dalam negara khilafah yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh di semua lini kehidupannya. Dengan demikian terwujudlah kesejahteraan umat manusia secara keseluruhan.
Allah SWT berfirman,
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِن كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُم بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ ٩٦
"Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi. Akan tetapi, mereka mendustakan (ayat-ayat Kami). Maka, Kami menyiksa mereka disebabkan oleh apa yang selalu mereka kerjakan" (Qs. Al-A'raf : 96).
Wallahu'alam Bishowab.
*) Pemerhati Kebijakan Publik


Post a Comment