Pajak dan Zakat Sama, Narasi Keliru
Oleh: Putri Ayu Wulandari*)
IndonesiaNeo, OPINI - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ketika menjadi pembicara dalam acara Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah Refleksi Kemerdekaan RI 2025, Rabu (13/8/2025) menyebut tentang persamaan pajak dan zakat. Sri Mulyani mengatakan kewajiban membayar pajak sama seperti menunaikan zakat dan wakaf. Pasalnya, ketiganya memiliki tujuan yang sama, yakni menyalurkan sebagian harta kepada pihak yang membutuhkan.
Ia juga menyebutkan bahwa ada hak orang lain di dalam harta kita sehingga kita harus mengeluarkan harta tersebut. Pengeluaran harta tersebut bisa melalui zakat dan wakaf, begitu juga bisa dengan pajak. (Tirto.id, 14–08–2025).
Narasi Keliru
Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani jelas jelas merupakan pernyataan yang keliru, sebab antara pajak, zakat, dan wakaf adalah suatu hal yang sangat berbeda. Pernyataan ini pun disampaikan semata-mata hanya untuk menutupi keuangan negara yang mulai menipis dikarenakan hutang yang tak terhitung jumlahnya. Alhasil, pemerintah hanya bisa membebankan semua ini kepada rakyat dengan cara membuat berbagai pungutan pajak mulai dari pajak kekayaan, pajak karbon, pajak kepemilikan rumah ke 3, pajak penghilangan keanekaragaman hayati, dan lain-lain.
Pemerintah seakan-akan terus melakukan pemungutan pajak tanpa henti. Kondisi ini terjadi akibat buah dari penerapan sistem kapitalisme. Dalam sistem kapitalisme, pajak masih menjadi salah satu sumber pemasukan utama APBN. Oleh karenanya, tidak heran jika pajak terus digembar-gemborkan dengan berbagai slogan manis.
Selain itu, berbagai kebijakan zalim seperti kenaikan pajak dan kenaikan harga-harga yang justru dibuat untuk menyengsarakan rakyat, hukum dan keadilan dibuat hanya untuk melindungi para pejabat dan golongan elit, sedang rakyat kecil selalu ditindas dengan peraturan perundang-undangan yang tidak berwenang. Lapangan pekerjaan semakin sempit, pendapat semakin sedikit, sedang kebutuhan hidup terus melonjak naik. Inilah kenyataan hidup yang harus kita jalani sebab hasil dari pungutan pajak yang ada bukan dikembalikan kepada rakyat, melainkan untuk kepentingan proyek-proyek besar yang justru menguntungkan para kapitalis.
Kebijakan zalim seperti ini tentu tidak pernah bisa menyejahterakan rakyat sebab pendapatan negara justru berasal dari rampasan harta rakyat miskin. Inilah yang terjadi ketika negara mengadopsi paham kapitalisme, yang mana seluruh alur kehidupan hanya berdasarkan materi, termasuk dalam pengurusan umat. Sehingga umat justru dijadikan sebagai alat untuk menambah penghasilan APBN. Padahal negeri ini memiliki sumber daya alam yang begitu melimpah, mulai dari emas, nikel, timah, dan lainnya yang bisa sebagai pemasukan negara. Namun, SDA kita diserahkan kepada pihak asing. Inilah salah satu penyebab masyarakat Indonesia semakin jauh masuk kedalam jurang kemiskinan, sebab dengan SDA yang melimpah seharusnya bisa menjadi sumber penghasilan yang besar untuk kemaslahatan umat, tetapi justru dialihfungsikan hanya untuk memperkaya pihak asing sebagai pengelolaan SDA kita.
Islam Solusi Tuntas
Islam memandang hal ini adalah suatu dosa besar, yang mana negara seharusnya menjadi tempat berlindung bagi umat, tempat menyandarkan harapan untuk kelangsungan hidup yang lebih baik. Negara seharusnya menjadi garda terdepan dalam menyejahterakan umat.
Dalam Islam tentu ada perbedaan antara pajak, wakaf dan zakat. Yang mana zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki kekayaan melebihi nisab. Sedangkan wakaf hukumnya sunah dan bukan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap muslim. Sementara pajak dalam Islam hanya dipungut dari laki-laki kaya, dan diperuntukkan untuk situasi urgen saja. Misalnya, ketika ada bencana kelaparan, gempa bumi, ataupun banjir sedangkan kas Baitulmal kosong, negara akan memungut pajak dari orang kaya saja. Pajak bersifat sementara, bukan menjadi pemasukan negara.
Sedangkan untuk sumber pendapatan negara, Khilafah memiliki banyak sumber, yakni diantaranya berasal dari zakat, fai' adalah harta yang didapat dari orang kafir tanpa berperang. Ghanimah adalah harta yang berasal kaum kafir melalui perang. Kharaj ada pajak atas tanah yang diperoleh dari kaum kafir, baik melalui perang maupun tidak. Jizyah, adalah jaminan keamanan yang diperoleh dari kafir dzmimmi yang tinggal di negara Islam. Usyur adalah bea cukai yang dikenakan bagi para pedagang yang melewati perbatasan negara Islam.
Seluruh pendapatan negara ini dikelola dalam Baitulmal yang kemudian disalurkan untuk kepentingan umat, serta penerima zakat juga sesuai dengan syariat seperti yang dijelaskan dalam QS. At-Taubah · Ayat 60, "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana."
Selain itu, sumber pendapatan negara juga diperoleh dari SDA yang dikelola oleh negara, dan disalurkan untuk kepentingan umat seperti membangun infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta keamanan, kesemua ini dapat dinikmati oleh masyarakat luas secara gratis tanpa dipungut pajak sedikitpun. Dengan penerapan sistem ekonomi islam yang adil, transparan,sesuai syariat seperti ini maka kesejahteraan akan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya pada golongan elit saja. Sebab aturan Islam adalah satu-satunya aturan yang Shahih yang berasal dari Allah SWT. Wallahu alam Bisshawab.[]
*) Freelance Writer
Post a Comment