Selamatkan Generasi dari Narkoba, Islam Solusinya
Oleh: Choirul Faith Fahresi*)
IndonesiaNeo, OPINI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) berhasil meringkus dua pemuda yang masih berstatus pelajar/mahasiswa atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa (12/08/2025) sekitar pukul 19.00 WITA di Desa Rambu-rambu, Kecamatan Laeya, Konsel.
Kasat Resnarkoba Polres Konsel, Iptu Herman Eka Purnama, mengatakan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Laeya. “Dari laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui identitas pelaku, kami mengamankan dua terduga, yakni AM (16) dan Satrio Supanji (19), di pinggir jalan poros Kendari–Andoolo,” ungkap Iptu Herman, Rabu (13/08/2025).
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 115 saset berisi sabu-sabu dengan berat bruto 48,25 gram, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi dan mengemas barang haram tersebut.
Sungguh ironis, narkoba masih menjadi persoalan yang sangat mengerikan. Salah satu penyebab sulitnya pemberantasan narkoba adalah karena dalam sistem ekonomi kapitalis, narkoba dipandang sebagai komoditas bernilai selama ada permintaan. Walaupun jelas merusak generasi, produksi dan peredarannya tetap berlangsung luas di masyarakat. Bahkan, bisnis narkoba berkembang menjadi pasar gelap yang sangat menguntungkan.
Ironisnya lagi, aparat yang seharusnya melindungi masyarakat justru ada yang tergoda terlibat dalam peredaran. Hal ini pernah terbukti ketika Bareskrim Polri menangkap Kepala Satresnarkoba Polres Nunukan, Iptu SH, karena diduga terlibat dalam penyelundupan sabu. Penangkapan tersebut dilakukan bersama tiga anggota Satresnarkoba lain pada Rabu (09/07/2025).
Kurangnya kontrol orang tua terhadap pergaulan anak serta minimnya contoh positif dalam kehidupan sehari-hari membuat fungsi keluarga sebagai lembaga pendidikan semakin melemah. Di sisi lain, masyarakat yang seharusnya menjadi sarana pendidikan nyata justru berkontribusi sebaliknya. Nilai-nilai sekuler terlihat jelas dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pola pergaulan yang bebas, individualistis, mengabaikan norma agama, dan menurunkan kepekaan sosial. Ditambah dengan konten media sosial yang sering menampilkan kekerasan serta langkanya figur teladan di lingkungan masyarakat, hal tersebut semakin memperbesar dampak negatif terhadap perkembangan kepribadian anak.
Kalangan remaja sering dijadikan sasaran empuk oleh para pengedar karena dianggap sebagai pasar potensial dengan peluang menjadi pengguna jangka panjang. Remaja dengan kepribadian rapuh sangat mudah terjebak, bahkan sering kali narkoba diberikan secara gratis pada awalnya sebagai umpan agar mereka ketagihan. Setelah kecanduan, para remaja tersebut akan berusaha memperoleh narkoba dengan segala cara. Tak jarang, hal ini mendorong mereka melakukan tindakan kriminal bahkan terlibat sebagai pengedar.
Sanksi hukum umumnya hanya dijatuhkan kepada produsen dan pengedar, sementara para pengguna tidak dikenai hukuman pidana. Hal ini sejalan dengan pernyataan Kepala BNN yang menegaskan bahwa artis maupun masyarakat umum yang menggunakan narkoba tidak akan ditangkap atau diproses secara hukum, melainkan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: bagaimana mungkin upaya pemberantasan narkoba dapat efektif jika para pengguna tidak diberikan sanksi tegas?
Hal tersebut menunjukkan bahwa sistem pendidikan berbasis kapitalisme tidak mampu menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu, menciptakan lingkungan kondusif bagi pembentukan akhlak mulia peserta didik, maupun melindungi mereka dari ancaman narkoba dan tindak kekerasan.
Pendidikan Islam Melindungi Generasi
Pendidikan yang menyeluruh menuntut keterlibatan tiga pihak utama, yakni keluarga, sekolah, dan masyarakat. Menurut Ustaz Ismail Yusanto dalam karyanya Bunga Rampai Syariat Islam (hlm. 91), pendidikan dalam perspektif Islam adalah usaha sadar, terencana, dan sistematis yang diarahkan untuk mewujudkan tujuan penciptaan manusia sebagai hamba Allah.
Tujuan pendidikan dalam Islam adalah membentuk manusia berkepribadian Islami, memiliki penguasaan terhadap tsaqafah Islam, sekaligus memahami ilmu-ilmu kehidupan secara memadai. Pembentukan kepribadian Islami merupakan konsekuensi logis bagi setiap muslim yang dituntut untuk senantiasa menjaga identitas keislamannya dalam seluruh aspek kehidupan. Identitas tersebut tercermin melalui pola pikir dan pola sikap yang berlandaskan ajaran Islam.
Penguasaan tsaqafah Islam, di samping ilmu pengetahuan dan teknologi, menegaskan bahwa Islam membentengi umatnya dengan menjadikan akidah Islam sebagai landasan tunggal dalam kehidupan. Dengan demikian, cara berpikir, kehendak, dan setiap tindakan seorang muslim diukur berdasarkan standar syariat Islam.
Pendidikan dalam keluarga merupakan dasar utama pembentukan kepribadian anak. Keluarga menjadi tempat pertama dalam menanamkan nilai-nilai keislaman sekaligus benteng awal dari berbagai pengaruh negatif luar. Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah saw.:
“Tidak ada pemberian seorang ayah kepada anaknya yang lebih berharga daripada pendidikan akhlak yang baik.” (HR. At-Tirmidzi)
Pada dasarnya, pendidikan dalam lingkungan masyarakat merupakan proses pembelajaran sepanjang hayat, terutama melalui praktik kehidupan sehari-hari yang dipengaruhi oleh pengetahuan dan nilai yang berkembang di dalamnya. Dalam perspektif Islam, masyarakat menjadi salah satu unsur penting penopang tegaknya sistem, selain ketakwaan individu serta keberadaan negara sebagai pelaksana syariat. Peran masyarakat juga mencakup pengawasan terhadap sesama anggotanya maupun terhadap penguasa dalam penerapan hukum Islam.
Masyarakat Islam terdiri dari individu-individu yang dipandu oleh perasaan, pemikiran, dan aturan-aturan Islam yang mengikat mereka. Dengan konsep ini, pelaksanaan amar makruf nahi mungkar menjadi aspek yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat.
Rasulullah saw. memberikan perumpamaan mengenai hal ini:
“Perumpamaan orang yang menaati hukum Allah dan yang melanggarnya bagaikan orang-orang dalam satu kapal; sebagian berada di atas dan sebagian di bawah. Orang-orang di bawah untuk mengambil air harus melewati orang-orang di atas. Jika mereka berkata, ‘Sepandainya kita membuat lubang kapal agar tidak mengganggu yang di atas,’ dan orang-orang di atas membiarkan hal itu, seluruh kapal akan tenggelam. Namun, jika orang-orang di atas menahan tangan mereka, maka semua selamat.” (HR. Bukhari).
Dengan demikian, penerapan sistem pendidikan Islam oleh negara Khilafah akan menghasilkan keluaran bagi suprasistem berupa keluarga dan masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai Islam. Keduanya akan bekerja sama membentuk generasi unggul sekaligus melindungi mereka dari perilaku merugikan, seperti tawuran maupun jeratan narkoba.
Dalam sistem Khilafah, barang haram seperti narkoba tidak diperlakukan sebagai komoditas ekonomi. Oleh karena itu, produksi, konsumsi, dan distribusinya dilarang sama sekali. Setiap tindakan terkait narkoba dianggap sebagai kejahatan (jarimah) yang wajib ditindak. Aturan ini bertujuan mencegah peredaran narkoba di masyarakat.
Islam menetapkan sanksi tegas bagi siapa saja yang memproduksi atau mengedarkan barang haram tersebut. Menurut Syekh Abdurrahman al-Maliki dan Syekh Ahmad ad-Daur dalam Nizham al-‘Uqubat wa Ahkam al-Bayyinat, pelaku penggunaan narkoba seperti ganja, heroin, dan sejenisnya dapat dikategorikan sebagai kriminal. Mereka dapat dikenai hukuman cambuk, penjara hingga 15 tahun, serta denda, dengan pelaksanaan hukum diserahkan kepada hakim.
Siapa pun yang membuka tempat, baik terbuka maupun tertutup, untuk mengonsumsi narkoba akan dikenai hukuman cambuk dan penjara hingga 15 tahun. Jika seseorang mengklaim bahwa ia menjual zat memabukkan (khamar) untuk keperluan pengobatan, klaim tersebut hanya diterima apabila pabriknya memang memproduksi obat-obatan resmi dan distribusinya dilakukan melalui apotek atau sarana resmi sejenis. Meski begitu, bukti terkait penjualan untuk tujuan pengobatan tetap harus ditinjau secara cermat.
Dengan perlindungan menyeluruh yang diberikan Islam, dapat disimpulkan bahwa hanya sistem Khilafah yang mampu menjaga generasi dari jeratan narkoba, kekerasan, dan berbagai keburukan lainnya. Jika bangsa ini ingin mengatasi permasalahan generasi, sudah saatnya bekerja sama untuk mewujudkan kehidupan berdasarkan ajaran Islam di bawah naungan sistem Khilafah.
Wallahu a‘lam bish-shawab.
*) Aktivis Muslimah
Post a Comment