Lonjakan Perceraian Akibat Judi Online: Masalah Moral atau Sistem?
Oleh: Rusnawati Ummu Nurul*)
Fakta Mengejutkan: 300 Perceraian Dipicu Judi Online di Kendari
IndonesiaNeo, OPINI - Pengadilan Agama Kendari Kelas IA mencatat angka perceraian yang sangat mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2025, tercatat 1.118 kasus perceraian di Kota Kendari, meningkat dari 1.062 kasus pada tahun 2024. Yang paling memprihatinkan adalah fakta bahwa lebih dari 300 perkara perceraian tersebut dipicu oleh aktivitas judi online (Sumber: kendariinfo.com, 2025). Dari total kasus, 860 perkara merupakan cerai gugat yang diajukan oleh istri, sementara 258 perkara adalah cerai talak yang diajukan oleh suami.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Kendari, Mustafa, mengungkapkan bahwa secara administratif, alasan yang tercatat adalah "perselisihan dan pertengkaran terus-menerus". Namun, ketika dilakukan pendalaman dalam proses mediasi, terungkap bahwa akar masalah sebenarnya adalah judi online. Ia menegaskan bahwa judi online telah menjadi fenomena baru yang menonjol sebagai penyebab perceraian di Kota Kendari sepanjang tahun 2025 (Sumber: faktual.net, 2025).
Fenomena ini bukan hanya terjadi di Kendari. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat peningkatan 142,59 persen kasus perceraian akibat judi pada tahun 2023 dibandingkan tahun 2020, dengan Jawa Timur menjadi provinsi dengan angka tertinggi mencapai 415 kasus (Sumber: lenteratoday.com). Pengadilan Agama Tigaraksa di Kabupaten Tangerang juga mencatat 6.113 kasus perceraian sepanjang 2025, dengan judi online menjadi salah satu pemicu utama (Sumber: jurnalpatrolinews.co.id, November 2025).
Analisis: Sistem Kapitalis Sekuler sebagai Akar Masalah
Mengapa judi online begitu masif merusak ketahanan keluarga? Jawabannya tidak bisa dilepaskan dari sistem yang mengatur kehidupan kita saat ini: sistem kapitalis sekuler.
Pertama, dari aspek ekonomi, sistem kapitalis menciptakan orientasi materialistis dalam kehidupan masyarakat. Kapitalisme menawarkan sistem ekonomi yang tidak berkeadilan, membiarkan persaingan bebas antarindividu dalam kegiatan ekonomi (Sumber: antaranews.com, Desember 2008). Dalam sistem ini, yang kuat mampu mensejahterakan dirinya, sementara yang lemah tertinggal. Akibatnya, masyarakat mencari jalan pintas untuk mendapatkan kekayaan, termasuk melalui judi online yang menjanjikan keuntungan instan.
Mustafa menjelaskan bahwa sebagian besar penghasilan keluarga habis untuk berjudi sehingga kebutuhan dasar seperti biaya pendidikan anak, kesehatan, dan kebutuhan sehari-hari menjadi terabaikan. Kondisi ini memicu pertengkaran berkepanjangan yang berujung pada perceraian. Dalam beberapa kasus, judi online berjalan beriringan dengan masalah lain seperti narkoba, alkoholisme, kekerasan dalam rumah tangga, dan perselingkuhan (Sumber: kendariinfo.com, 2025).
Kedua, sekularisme telah memisahkan agama dari kehidupan. Sistem sekuler berpandangan bahwa agama hanya urusan individu dengan Tuhannya dan tidak boleh mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Akibatnya, standar halal-haram tidak lagi menjadi landasan dalam mengatur aktivitas kehidupan masyarakat. Judi yang jelas-jelas haram dalam Islam menjadi "industri" yang dilegalkan dengan berbagai dalih ekonomi.
Ketiga, sistem demokrasi liberal memberikan kebebasan tanpa batas. Dalam demokrasi, manusia dianggap berhak membuat peraturan hidupnya sendiri tanpa merujuk pada wahyu Allah (Sumber: ejournal.uin-suka.ac.id). Akibatnya, judi online berkembang pesat karena tidak ada otoritas yang benar-benar melarang dan menghukum pelakunya secara tegas. Negara justru lebih fokus pada aspek ekonomi dan pendapatan, bukan pada aspek moral dan kebaikan masyarakat.
Keempat, sistem kapitalis sekuler telah merusak fungsi negara. Doktrin kapitalisme menyatakan peran negara dalam mengurus kepentingan umum harus seminimal mungkin. Konsekuensinya, negara tidak memperhatikan kepentingan masyarakat dan bukannya memelihara kepentingan rakyat, tetapi justru melayani kepentingan korporasi (Sumber: alwaie.net, April 2023). Inilah yang membuat judi online berkembang tanpa kendali karena negara tidak menjalankan fungsinya sebagai pengurus umat (ra'in).
Korban terbesar adalah perempuan dan anak-anak. Data menunjukkan mayoritas cerai gugat diajukan oleh istri yang tidak kuat menghadapi penagih utang dan merasa dikhianati karena suami diam-diam memiliki utang untuk berjudi (Sumber: lenteratoday.com). Anak-anak pun menjadi terlantar, yang dapat mengakibatkan gangguan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam jangka panjang.
Konstruksi Islam
Dalam pandangan Islam, fenomena judi online adalah konsekuensi logis dari diterapkannya sistem kapitalis sekuler yang batil. Kapitalisme telah terbukti tidak menjamin kesejahteraan setiap individu rakyat dan justru menyengsarakan rakyat. Kapitalisme hanya menawarkan sistem ekonomi yang tidak berkeadilan, membiarkan persaingan bebas yang menyebabkan yang kuat mampu mensejahterakan dirinya sementara yang lemah tidak bisa mendapatkan kesejahteraan (Sumber: antaranews.com, Desember 2008).
Lebih lanjut, kehancuran ketahanan keluarga disebabkan oleh liberalisme. Sistem negara yang ditata dengan aturan kapitalisme sekuler dan demokrasi liberal membuat kebahagiaan keluarga menjadi semu. Tidak tersedianya lapangan kerja membuat keluarga di Indonesia sulit untuk bertahan secara ekonomi.
Dalam perspektif Islam, judi (maisir) adalah salah satu dosa besar yang diharamkan secara tegas dalam Al-Qur'an. Allah SWT berfirman: "Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syaitan" (QS. Al-Maidah: 90).
Dalam islam menegaskan bahwa kehidupan harus diatur sepenuhnya berdasarkan hukum-hukum syariat dengan menjadikan standar halal dan haram sebagai landasan seluruh aktivitas kehidupan. Krisis moral seperti maraknya judi online terjadi karena umat Islam tidak lagi hidup di bawah naungan sistem Islam yang benar.
Islam menawarkan solusi komprehensif melalui penerapan sistem Islam dalam institusi Daulah Khilafah Islamiyah. Khilafah adalah sistem pemerintahan yang dipimpin oleh seorang khalifah yang diangkat dan dibaiat oleh umat Islam. Khalifah berkewajiban menjalankan pemerintahan berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah serta mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru dunia.
Pertama, penegakan hukum yang tegas. Dalam sistem khilafah, negara akan menerapkan sanksi berat (ta'zir) bagi pelaku judi dan pihak-pihak yang menyediakan platform perjudian. Sanksi ini bersifat preventif dan represif sekaligus. Tidak ada toleransi terhadap kemaksiatan yang merusak kehidupan umat.
Kedua, negara sebagai pengurus umat (ra'in). Berbeda dengan kapitalisme yang meminimalkan peran negara, Islam menjadikan negara sebagai ra'in (pengurus) yang bertanggung jawab penuh terhadap kesejahteraan rakyat. Negara akan memastikan setiap warga negara terpenuhi kebutuhan pokoknya: sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan.
Ketiga, sistem ekonomi Islam yang berkeadilan. Sistem ekonomi Islam akan memastikan distribusi kekayaan yang adil, melarang riba, dan menjamin pemenuhan kebutuhan pokok setiap warga negara. Kekayaan yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti bahan bakar, listrik, air bersih, pertambangan dalam skala besar, sungai, danau, hutan, laut, dan jalan dikuasai oleh negara untuk kesejahteraan rakyat.
Keempat, pembinaan akidah dan moral. Negara bertanggung jawab penuh terhadap pembinaan akhlak dan moral umat melalui sistem pendidikan berbasis akidah Islam, media massa yang dikendalikan berdasarkan nilai-nilai Islam, dan lingkungan sosial yang kondusif untuk kehidupan Islami. Sistem pendidikan Islam ditujukan untuk membangun karakter pribadi islami dan membentuk keseimbangan antara ilmu pengetahuan dan agama.
Kelima, kontrol terhadap teknologi dan media digital. Negara Islam akan memiliki mekanisme kontrol yang ketat terhadap konten-konten internet, termasuk memblokir situs-situs judi online dan memberikan sanksi tegas kepada penyedia layanan yang memfasilitasi aktivitas haram.
Fenomena 300 lebih kasus perceraian akibat judi online di Kendari adalah alarm keras bagi kita semua. Ini bukan sekadar masalah individu yang tidak bisa mengontrol diri, melainkan krisis struktural yang berakar pada sistem kapitalis sekuler yang diterapkan saat ini.
Yang dibutuhkan adalah transformasi sistemik menuju penerapan syariat Islam secara menyeluruh dalam sebuah Daulah Khilafah Islamiyah. Hanya dengan sistem inilah, umat Islam dapat terbebas dari berbagai masalah moral dan sosial, termasuk judi online yang telah menghancurkan ribuan keluarga.
Korban terbesar dari fenomena ini adalah istri dan anak-anak yang kehilangan kepala keluarga, kehilangan ekonomi keluarga, dan kehilangan masa depan mereka. Mari kita sadari bahwa sistem kapitalis sekuler adalah akar masalah yang sesungguhnya, dan Islam adalah solusi yang komprehensif untuk menyelamatkan ketahanan keluarga dan masa depan generasi kita. Wallahu a'lam.[]
*) Pemerhati Masalah Umat


Post a Comment