Header Ads


Refleksi Tahun 2025: Kegagalan Sistem Kapitalisme dan Solusi Islam

Oleh: Syahril Abu Khalid*)


IndonesiaNeo, OPINI - Tahun 2025 dapat dibaca sebagai tahun akumulasi krisis struktural Indonesia. Hampir di semua sektor strategis kehidupan publik, pendidikan, ekonomi, politik, budaya, sosial, kesehatan, teknologi, dan lingkungan,terlihat adanya kesenjangan yang konsisten antara klaim keberhasilan pembangunan dan realitas objektif di lapangan. Ketika data-data tersebut dibaca secara terpisah, ia tampak sebagai problem sektoral. Namun ketika dirangkai secara utuh, ia membentuk satu pola kegagalan sistemik yang bersumber dari paradigma pengelolaan negara yang berorientasi kapitalisme sekuler.

Dalam sektor pendidikan, kegagalan tidak lagi bersifat insidental, melainkan sistemik. Sepanjang 2025, capaian kompetensi siswa nasional, baik literasi maupun numerasi, bertahan di kisaran angka 49–50, jauh di bawah ambang kecakapan fungsional yang ditetapkan sebesar 60. Angka ini stagnan meskipun anggaran pendidikan telah melampaui 20% APBN, setara lebih dari Rp 660 triliun. Ketimpangan regional juga sangat tajam; provinsi di kawasan timur mencatat capaian belajar 20–30 poin lebih rendah dibandingkan kota-kota besar di Jawa. Pada saat yang sama, data menunjukkan lonjakan kekerasan di lingkungan pendidikan lebih dari 600% dalam beberapa tahun terakhir, dengan sekitar 57% pelaku kekerasan berasal dari tenaga pendidik sendiri. Artinya, sekolah tidak hanya gagal mencerdaskan, tetapi juga gagal melindungi. Pendidikan telah terjebak dalam logika administratif dan proyek, bukan pembinaan manusia.

Dalam bidang ekonomi, kontradiksi antara data makro dan realitas mikro semakin mencolok. Pertumbuhan ekonomi nasional dilaporkan berada di kisaran 5%, namun survei sosial menunjukkan sekitar 44% penduduk menjadikan kenaikan biaya hidup sebagai masalah utama. Inflasi pangan rumah tangga miskin secara konsisten berada di atas inflasi nasional, terutama untuk beras, minyak goreng, dan protein hewani. Hingga September 2025, tercatat sekitar 79 ribu kasus pemutusan hubungan kerja, terutama di sektor manufaktur, tekstil, dan ekonomi digital. Sementara itu, sektor informal menampung lebih dari 60% angkatan kerja tanpa jaminan sosial memadai. Ketimpangan mencapai tingkat ekstrem: sekitar 1% penduduk menguasai lebih dari 45% kekayaan nasional, dan kekayaan 50 orang terkaya setara dengan akumulasi aset puluhan juta rakyat kelas bawah. Angka kemiskinan resmi masih berada di sekitar 8,5% atau sekitar 24 juta jiwa, namun angka kemiskinan rentan jauh lebih besar, menunjukkan rapuhnya daya tahan ekonomi rumah tangga.

Di bidang politik, tahun 2025 ditandai dengan penurunan kepercayaan publik yang signifikan. Survei menunjukkan tingkat kepuasan terhadap lembaga legislatif berada di bawah 60%, sementara kepercayaan terhadap partai politik lebih rendah lagi. Gelombang demonstrasi besar, khususnya dari generasi muda, mencerminkan kekecewaan terhadap kebijakan elitis, konflik kepentingan, dan jaraknya pengambil kebijakan dari realitas rakyat. Politik elektoral semakin mahal, dengan biaya kampanye yang mendorong praktik balas jasa dan korupsi kebijakan. Hal ini sejalan dengan kondisi korupsi nasional: skor Indeks Persepsi Korupsi berada pada angka 37 dari 100, dengan potensi kerugian negara akibat korupsi mencapai ratusan triliun rupiah per tahun, termasuk di sektor energi, infrastruktur, dan pengadaan publik. Korupsi tidak lagi bersifat personal, melainkan terintegrasi dalam sistem kekuasaan.

Dalam ranah budaya dan sosial, Indonesia menghadapi krisis kohesi sosial. Urbanisasi cepat tanpa penopang budaya komunitas melahirkan keterasingan sosial, konflik horizontal, dan degradasi nilai keluarga. Angka perceraian terus meningkat, dengan ratusan ribu perkara per tahun, sebagian besar dipicu tekanan ekonomi. Kekerasan terhadap perempuan dan anak menunjukkan tren kenaikan, dengan lebih dari 14 ribu laporan hingga pertengahan 2025, yang diyakini hanya puncak gunung es. Budaya konsumtif semakin dominan, sementara nilai spiritual dan solidaritas sosial terdesak oleh logika individualisme dan materialisme.

Di sektor kesehatan, meskipun cakupan JKN tinggi secara administratif, kualitas layanan masih timpang. Rasio dokter masih sekitar 0,5 per 1.000 penduduk, jauh di bawah standar WHO sebesar 1 per 1.000. Beban penyakit tidak menular seperti diabetes, hipertensi, dan gangguan kesehatan mental meningkat signifikan, terutama di kelompok usia produktif. Kasus stunting masih berada di atas 20% di sejumlah daerah, menunjukkan kegagalan intervensi gizi struktural. Tragedi keracunan massal dalam program makanan gratis yang menimpa puluhan ribu siswa menjadi simbol lemahnya pengawasan dan orientasi proyek dalam kebijakan kesehatan publik.

Dalam bidang teknologi, pertumbuhan ekonomi digital tidak sepenuhnya inklusif. Meski penetrasi internet mencapai lebih dari 75%, kesenjangan digital antarwilayah masih besar. Sebagian besar nilai ekonomi digital terkonsentrasi pada platform besar, sementara UMKM digital menghadapi persaingan tidak seimbang. Literasi digital masyarakat tertinggal dibandingkan laju penetrasi teknologi, memicu maraknya penipuan daring, eksploitasi data, dan kerentanan sosial baru.

Sementara itu, krisis lingkungan mencapai titik mengkhawatirkan. Sepanjang 2025, banjir besar, longsor, dan kebakaran terjadi berulang, menewaskan ratusan orang dan mengungsikan ratusan ribu lainnya. Lebih dari 70% bencana bersifat hidrometeorologis, berkaitan langsung dengan deforestasi, alih fungsi lahan, dan tata ruang yang buruk. Deforestasi dan eksploitasi sumber daya alam terus berlangsung, sementara keuntungan ekonomi lebih banyak mengalir ke korporasi dibandingkan masyarakat lokal. Lingkungan menjadi korban pembangunan yang tidak berkelanjutan.

Kumpulan fakta empiris Indonesia sepanjang 2025, mulai dari stagnasi pendidikan, tekanan ekonomi rakyat, ketimpangan ekstrem, korupsi sistemik, degradasi budaya, krisis kesehatan, ketertinggalan teknologi yang timpang, hingga bencana lingkungan berulang, menunjukkan bahwa problem yang dihadapi bukanlah persoalan teknis semata, melainkan krisis paradigma pengelolaan negara. Ketika solusi yang diterapkan berulang kali gagal menyentuh akar masalah, menjadi sahih secara ilmiah untuk mempertanyakan sistem yang mendasarinya. Dalam konteks ini, Islam tidak hanya hadir sebagai sumber nilai moral, tetapi sebagai sistem hidup yang lengkap, dengan Khilafah sebagai institusi politiknya, yang secara historis dan normatif terbukti mampu mengelola masyarakat majemuk dan wilayah luas secara adil.

Dalam pandangan Islam, negara bukan sekadar entitas administratif, melainkan institusi ri‘ayah, pengurusan urusan umat secara menyeluruh. Nabi Muhammad ﷺ menegaskan: 

الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim). 

Konsep ini menjadikan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama kekuasaan, bukan pertumbuhan ekonomi abstrak atau stabilitas politik semu. Khilafah bukan teokrasi tertutup, tetapi sistem pemerintahan berbasis hukum syariat yang rasional, terukur, dan akuntabel.

Dalam bidang pendidikan, Khilafah memandang pendidikan sebagai kewajiban negara dan hak setiap individu tanpa diskriminasi ekonomi. Sejarah mencatat bahwa pada masa Khilafah Abbasiyah dan Utsmaniyah, negara membiayai pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi melalui Baitul Mal, tanpa pungutan biaya. Kurikulum dirancang untuk membentuk kepribadian Islam, penguasaan ilmu syar‘i, serta sains dan teknologi secara terpadu. Hasilnya nyata: lahir ilmuwan seperti Ibn Sina, al-Khawarizmi, dan al-Biruni, yang karya-karyanya menjadi fondasi ilmu modern. Model ini menjawab kegagalan pendidikan modern yang terjebak pada komodifikasi dan kehilangan orientasi pembentukan manusia.

Dalam ekonomi, Khilafah menawarkan sistem yang secara struktural mencegah ketimpangan ekstrem. Islam membagi kepemilikan menjadi tiga: kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Sumber daya alam strategis, seperti tambang, energi, hutan, dan air, dikategorikan sebagai kepemilikan umum dan dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat, bukan diserahkan kepada korporasi. Nabi ﷺ bersabda: 

اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّار

“Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud). 

Dengan mekanisme ini, negara memiliki sumber pendanaan besar untuk menjamin pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar tanpa bergantung pada utang ribawi. Zakat, kharaj, jizyah, dan pengelolaan aset publik menjadikan distribusi kekayaan berjalan sistemik, bukan karitatif.

Dalam bidang politik dan pemberantasan korupsi, Khilafah menegakkan akuntabilitas berbasis iman dan hukum yang tegas. Khalifah bukan figur absolut, tetapi terikat hukum syariat dan dapat dimuhasabah oleh Mahkamah Mazhalim. Sejarah mencatat bagaimana Khalifah Umar bin al-Khaththab membatasi kekayaan pejabat dan mengaudit gaya hidup mereka. Beliau berkata, “Hisablah dirimu sebelum kalian dihisab.” Mekanisme ini jauh lebih efektif dibandingkan sistem modern yang kerap lumpuh oleh konflik kepentingan dan oligarki politik.

Dalam aspek sosial dan budaya, Khilafah menjaga kohesi masyarakat dengan menegakkan sistem nilai yang melindungi keluarga, kehormatan, dan solidaritas sosial. Negara bertanggung jawab menjamin kebutuhan dasar, baik pangan, sandang, papan, pendidikan, dan Kesehatan, sehingga tekanan ekonomi yang memicu perceraian, kriminalitas, dan kekerasan dapat ditekan secara struktural. Sistem sanksi Islam (uqubat) diterapkan bukan sebagai alat represif, tetapi sebagai pencegah efektif yang terbukti secara historis menekan kriminalitas secara signifikan.

Dalam sektor kesehatan, Khilafah menyediakan layanan kesehatan gratis dan berkualitas bagi seluruh rakyat. Rumah sakit umum pada masa Islam klasik, seperti Bimaristan di Baghdad dan Damaskus, dibiayai penuh oleh negara dan terbuka untuk semua tanpa biaya. Dokter digaji negara, riset medis didorong, dan pelayanan berbasis kemanusiaan menjadi standar. Model ini relevan untuk menjawab ketimpangan layanan kesehatan modern yang terjebak pada logika asuransi dan proyek.

Dalam pengelolaan teknologi, Khilafah memandang sains dan teknologi sebagai fardhu kifayah strategis. Negara wajib mengembangkan teknologi untuk kemandirian umat, bukan menyerahkan kedaulatan digital kepada korporasi global. Sejarah kejayaan sains Islam menunjukkan bahwa inovasi lahir ketika riset dibiayai negara dan diarahkan untuk kemaslahatan, bukan sekadar keuntungan.

Dalam bidang lingkungan, Khilafah menerapkan prinsip amanah dan larangan eksploitasi berlebihan. Allah berfirman: 

وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.” (QS. al-A‘raf: 56). 

Kebijakan tata ruang, pertanian, dan industri tunduk pada prinsip kemaslahatan dan keberlanjutan, bukan pertumbuhan jangka pendek. Al-Qarafi menegaskan bahwa seluruh kebijakan penguasa harus berorientasi pada maslahat umum, jika tidak maka ia batal secara syar‘i.

Dengan demikian, Khilafah bukan utopia historis, melainkan sistem yang telah diterapkan lebih dari 13 abad, mengelola wilayah multietnis dan multiagama, serta menghasilkan stabilitas, ilmu pengetahuan, dan kesejahteraan dalam waktu yang panjang. Di tengah kegagalan kapitalisme sekuler yang terbukti secara empiris di Indonesia 2025, Khilafah hadir sebagai alternatif rasional, ideologis, dan realistis. Ia bukan sekadar romantisme masa lalu, tetapi kebutuhan masa kini.

Muhasabah terbesar bagi Indonesia bukanlah bagaimana memperbaiki satu dua kebijakan, melainkan keberanian untuk menilai ulang sistem yang telah terbukti melahirkan krisis berulang. Islam, dengan sistem Khilafah, menawarkan jalan keluar yang menyentuh akar masalah: mengembalikan pengelolaan negara kepada hukum Allah demi kemuliaan manusia dan keberkahan kehidupan.

Wallahualam bishawab.[]


*) Muballigh & Pemerhati Kebijakan Publik

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.