KUHP dan KUHAP Baru: Sekularisme yang Menyisakan Luka Peradaban
IndonesiaNeo, NEO - Pernyataan Yusril bahwa KUHP dan KUHAP baru menandai berakhirnya hukum kolonial di Indonesia sesungguhnya bukanlah kabar gembira, melainkan pengakuan pahit. Selama hampir delapan dekade pascakemerdekaan, bangsa ini ternyata masih hidup dalam bayang-bayang warisan hukum kolonial. Kemerdekaan politik yang diagungkan tidak pernah sepenuhnya berbanding lurus dengan kemerdekaan hukum. Jika baru pada 2026 ini kolonialisme hukum diklaim berakhir, maka selama itu pula bangsa ini hidup dalam paradoks: merdeka secara simbolik, tetapi terikat secara sistemik.
Lebih ironis lagi, baik KUHP dan KUHAP lama maupun yang baru tetap berwatak sekuler. Hukum yang lahir dari akal manusia, bukan dari wahyu Allah SWT, selalu rentan terhadap kepentingan, kompromi politik, bahkan hawa nafsu. Ia mudah berubah sesuai arah angin kekuasaan dan kepentingan oligarki. Dengan demikian, hukum sekuler tidak pernah menjadi instrumen keadilan sejati, melainkan alat legitimasi bagi penguasa.
Yang paling menyedihkan adalah fakta bahwa hukum Allah SWT—sumber keadilan yang hakiki—justru terus disingkirkan. Padahal mayoritas rakyat negeri ini adalah Muslim. Padahal pula, Allah SWT telah menegaskan:
“Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS al-Māidah [5]: 45)
“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki? Dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang beriman?” (QS al-Māidah [5]: 50)
Ayat-ayat ini bukan sekadar teks normatif, melainkan peringatan keras bahwa menyingkirkan hukum Allah adalah bentuk kezaliman struktural. Sekularisme hukum berarti menolak otoritas ilahi dan menggantinya dengan konstruksi manusia yang rapuh.
Problem utama hukum di negeri ini bukan sekadar kolonial atau nasional, lama atau baru, melainkan asas yang mendasarinya: sekuler atau ilahi. Selama hukum Allah SWT dicampakkan, keadilan hakiki hanyalah ilusi. Nasionalisme yang tidak berpijak pada syariat hanyalah kulit kosong yang menutupi luka peradaban. Bangsa ini merayakan simbol kemerdekaan, tetapi menolak substansi kemerdekaan yang sejati: tunduk pada hukum Sang Pencipta.
Karena itu, lahirnya KUHP dan KUHAP baru yang tetap sekuler bukanlah prestasi yang layak dirayakan. Ia justru menandai kegagalan besar bangsa ini dalam menegakkan keadilan ilahi. Ia adalah bukti bahwa negeri ini masih terjebak dalam paradigma hukum buatan manusia, yang tidak pernah mampu melampaui kepentingan sesaat.
Maka, klaim keberhasilan itu sejatinya hanyalah ilusi. Yang lahir bukanlah hukum merdeka, melainkan hukum sekuler yang terus menyingkirkan Allah dari ruang publik. Dan selama itu pula, bangsa ini akan terus hidup dalam bayang-bayang kezaliman.[]Adm


Post a Comment