Food Estate: Jalan Masuk Sawit dan Standar Ganda di Tengah Krisis Pangan
Oleh: Rusnawati*)
IndonesiaNeo, OPINI - Petani sawah di Desa Lanowulu dan Tatangge, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara menggelar aksi protes pada Desember 2025. Mereka menolak perluasan lahan sawit di kawasan Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai yang dilindungi undang-undang. Kamaruddin, ketua kelompok tani setempat, melontarkan protes keras: "Kami hanya petani padi yang ingin makan dan menyambung hidup. Tetapi izin sawah dipersulit, sementara perusahaan atau pengusaha bisa membuka sawit di kawasan taman nasional."
Fakta ini menggambarkan standar ganda yang kentara. Di satu sisi, petani kecil dilarang keras menggarap lahan di taman nasional karena akan mengganggu ekosistem. Namun di sisi lain, perusahaan sawit mendapat "mekanisme kemitraan" melalui Permen LHK Nomor 14 Tahun 2023 dengan pola kerja sama satu daur tanam selama 15 tahun. Kepala Seksi SPTN Wilayah II TNRAW, Aris, bahkan mengakui keberadaan sekitar 20.000 hektare open area di dalam kawasan konservasi seluas 105.154 hektare yang telah disita dan diawasi Satgas PKH.
Khudori, pakar pertanian IPB, tegas menyatakan bahwa tingkat keberhasilan food estate sangat kecil karena program ini belum direncanakan dan dilakukan dengan benar. Dampak lingkungannya langsung terasa: hewan kehilangan habitat, hama menyebar, keseimbangan lingkungan terganggu, hingga banjir dan longsor. Pantau Gambut menemukan hanya 1 persen lahan yang cocok untuk pertanian padi dari total area yang dipantau, karena tingkat keasaman gambut yang tinggi dan miskin hara.
Akar Masalah Sistemik
Mohamad Shohibuddin dari IPB menguraikan empat masalah mendasar jika pemerintah tetap membuka 20 juta hektar lahan untuk food estate. Pertama, fragmentasi lahan pertanian dan konversi ke non-pertanian akan meningkat jika masalah struktural di sentra produksi ti ygdak diselesaikan. Kedua, sistem pertanian monokultur skala luas terbukti merusak lingkungan sejak era Soeharto hingga Jokowi. Ketiga, food estate tanpa merambah hutan sangat sulit, padahal ini bertentangan dengan komitmen NDC Indonesia. Keempat, kebijakan ini memicu konflik agraria dengan masyarakat lokal dan adat.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat empat masalah krusial: politik pangan yang salah arah, perampasan tanah semakin masif, kerusakan lingkungan spektakuler, dan kegagalan yang terus berulang. KPA mengingatkan seperti halnya sawit yang dikuasai korporasi raksasa hingga pemerintah tak bisa kontrol harga minyak goreng, food estate berbasis korporasi akan menyerahkan kontrol pangan ke tangan pengusaha—berbahaya bagi kedaulatan bangsa.
Faktanya, CIPS mengungkap sekitar 3,65 juta hektare lahan gambut dan hutan telah dibuka sejak era Soeharto hingga Jokowi untuk food estate. Di era Prabowo, diperkirakan ada tambahan 3 juta hektar lagi. Namun program ini belum pernah memberikan dampak berarti terhadap produksi dan produktivitas beras nasional. Indonesia tetap mengimpor 2 juta ton beras per tahun, dan impor jagung mencapai 7,71 juta ton sepanjang 2018-2023.
Penyebab kegagalan food estate sebenarnya terletak pada kesalahan diagnosis masalah pangan. Pertama, penyebab utama kerawanan pangan bukan kurangnya produksi, melainkan daya beli yang lemah. Survei Persepsi Petani 2024 menunjukkan 45,4 persen petani mengaku pendapatan mereka tidak meningkat selama sepuluh tahun terakhir. Kedua, food estate tidak mendukung kedaulatan pangan karena hanya mengakomodasi kebutuhan pangan yang Jawa-sentris, mengabaikan pangan lokal yang beragam seperti sagu di Papua atau sorgum di NTT.
Ketiga, paradigma komersialisasi pangan dominan. Sistem kapitalis memandang pangan sebagai komoditas ekonomi yang harus menguntungkan secara bisnis, bukan sebagai kebutuhan dasar yang menjadi tanggung jawab negara. Keempat, standar ganda dalam penegakan hukum nyata adanya. Fakta bahwa perusahaan sawit mendapat "mekanisme kemitraan" di taman nasional sementara petani sawah dilarang keras, menunjukkan hukum kapitalis berpihak pada pemilik modal.
Kelima, eksploitasi sumber daya alam tanpa pertanggungjawaban. Rencana membuka 20 juta hektar hutan—hampir dua kali luas Pulau Jawa—menunjukkan orientasi eksploitatif sistem kapitalis yang hanya mengejar keuntungan jangka pendek tanpa memperhitungkan keberlanjutan ekologis. Keenam, negara kehilangan kedaulatan pangan karena food estate menyerahkan kontrol kepada korporasi.
Ketujuh, pengaturan tata ruang yang bermasalah dan tidak berpihak pada rakyat. Permen LHK Nomor 14 Tahun 2023 yang memberikan celah bagi korporasi untuk masuk kawasan konservasi menunjukkan bagaimana regulasi tata ruang dalam sistem kapitalis justru melegalkan pelanggaran.
Semua masalah ini berpangkal pada satu akar: sistem kapitalis yang diterapkan negara. Sistem ini menjadikan pangan sebagai komoditas bisnis, bukan hak dasar rakyat. Dalam logika kapitalis, lahan yang luas lebih menguntungkan jika dikuasai korporasi besar daripada petani kecil, meski faktanya petani kecil terbukti tangguh menghadapi krisis 1998, 2008, dan pandemi Covid-19.
Sistem kapitalis juga menciptakan oligarki pangan. Data Sawit Watch mencatat alih fungsi lahan pangan ke perkebunan sawit di era Jokowi mencapai 698.566 hektar atau 69.856,6 hektar per tahun. Lahan baku sawah menjadi target utama konversi menjadi kebun sawit karena lebih menguntungkan secara bisnis, meskipun mengancam ketahanan pangan rakyat.
Solusi Islam: Negara Sebagai Junnah dan Raa'in
Islam memiliki paradigma berbeda dalam melihat persoalan pangan. Rasulullah SAW bersabda: "Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya" (HR Bukhari dan Muslim). Dalam sistem Islam, negara adalah junnah (perisai) yang melindungi rakyat, dan pemimpin adalah raa'in (pengurus) yang akan dimintai pertanggungjawaban.
Pertama, pangan adalah kebutuhan pokok yang wajib dipenuhi negara untuk setiap individu.
Rasulullah SAW juga bersabda: "Barangsiapa di antara kalian yang memasuki pagi hari dalam keadaan aman di tempat tinggalnya, sehat badannya, dan memiliki makanan untuk hari itu, maka seolah-olah dunia telah dikumpulkan untuknya" (HR Tirmidzi). Negara wajib memastikan pemenuhan tiga hal ini: keamanan, kesehatan, dan pangan.
Dalam penerapannya, Khalifah Umar bin Khattab pernah berkeliling pada malam hari dan menemukan seorang ibu memasak air dengan batu-batuan untuk menghibur anak-anaknya yang kelaparan. Umar langsung membawa karung gandum dari Baitul Mal dan memasakkannya sendiri untuk keluarga tersebut. Ia berkata: "Bagaimana aku bisa tenang sementara ada rakyatku yang kelaparan?" Inilah bukti konkret bahwa pangan adalah tanggung jawab langsung negara, bukan diserahkan ke mekanisme pasar.
Kedua, kepemilikan sumber daya alam diatur secara adil: milkiyah fardiyah, milkiyah 'ammah, dan milkiyah daulah.
Rasulullah SAW bersabda: "Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, rumput, dan api" (HR Ahmad dan Abu Daud). Hadis ini menjadi dasar bahwa sumber daya vital seperti hutan, rawa, dan lahan gambut adalah milkiyah 'ammah (kepemilikan umum) yang tidak boleh dikuasai individu atau korporasi.
Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW melarang Abyadh bin Hammal menguasai tambang garam yang jumlahnya melimpah. Beliau bersabda: "Sesungguhnya itu seperti air mengalir" (HR Abu Daud). Ini menunjukkan bahwa sumber daya yang besar dan dibutuhkan banyak orang harus dikuasai negara.
Bukti penerapannya: Khalifah Umar bin Abdul Aziz menolak memberikan tanah subur di Irak kepada pejabat tinggi atau pengusaha kaya. Beliau menyatakan: "Tanah ini adalah hak generasi Muslim sekarang dan yang akan datang." Tanah-tanah produktif dikuasai negara dan hasilnya digunakan untuk Baitul Mal yang kemudian didistribusikan kepada rakyat. Tidak ada oligarki tanah seperti dalam sistem kapitalis.
Ketiga, keadilan hukum mutlak tanpa diskriminasi antara penguasa dan rakyat jelata.
Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya yang membinasakan umat sebelum kalian adalah apabila orang terhormat di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya. Namun apabila orang lemah mencuri, mereka menegakkan hukuman kepadanya. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya akan kupotong tangannya" (HR Bukhari dan Muslim).
Penerapan nyata terlihat pada masa Khalifah Ali bin Abi Thalib. Ketika ada perselisihan antara Khalifah Ali dengan seorang Yahudi mengenai baju besi, keduanya dibawa ke pengadilan. Hakim Syuraih memutuskan untuk Yahudi tersebut karena Ali tidak bisa menghadirkan saksi. Ali menerima putusan itu tanpa protes. Sang Yahudi kemudian masuk Islam karena takjub melihat keadilan sistem Islam yang tidak membedakan khalifah dengan rakyat biasa.
Bandingkan dengan kasus Rawa Aopa: petani dilarang keras sementara korporasi sawit diberi "mekanisme kemitraan". Dalam Islam, hal ini mustahil terjadi karena hukum berlaku sama untuk semua.
Keempat, distribusi tanah produktif untuk rakyat, bukan konsentrasi di tangan korporasi.
Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya" (HR Abu Daud dan Tirmidzi). Hadis ini mendorong rakyat untuk menggarap tanah terlantar dan memberikan hak kepemilikan kepada mereka yang mengolahnya, bukan kepada korporasi besar.
Khalifah Umar bin Khattab menerapkan kebijakan cemerlang saat menaklukkan Irak. Para panglima perang meminta tanah Sawad (lahan paling subur) dibagikan kepada mereka sebagai ghanimah (harta rampasan perang). Namun Umar menolak. Beliau berkata: "Bagaimana dengan generasi Muslim setelah kalian? Mereka akan menemukan tanah telah habis dibagikan."
Umar kemudian menetapkan tanah Sawad sebagai fai' (harta yang dikuasai negara) dengan sistem kharaj (pajak tanah). Para petani lokal tetap menggarap tanah mereka dengan membayar kharaj, hasilnya masuk Baitul Mal untuk kesejahteraan seluruh kaum Muslim. Kebijakan ini bertahan ratusan tahun dan menjadi sumber utama pendapatan negara Khilafah yang digunakan untuk subsidi pangan, infrastruktur irigasi, dan jaminan sosial.
Kelima, pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan dengan tanggung jawab ekologis.
Rasulullah SAW bersabda: "Jika hari kiamat telah tiba dan di tangan salah seorang dari kalian ada bibit pohon kurma, jika ia mampu menanamnya sebelum kiamat tiba, maka hendaklah ia menanamnya" (HR Ahmad). Hadis ini menunjukkan pentingnya menjaga lingkungan bahkan di saat-saat terakhir.
Dalam hadis lain, Rasulullah SAW bersabda: "Siapa yang menanam pohon, maka setiap buahnya yang dimakan oleh burung, manusia, atau hewan, maka ia akan mendapat pahala sedekah" (HR Muslim). Ini mendorong penghijauan dan keberlanjutan ekosistem.
Penerapan nyata: Khalifah Umar bin Khattab melarang penebangan pohon-pohon tua di wilayah tertentu. Khalifah Al-Mahdi (era Abbasiyah) membangun sistem irigasi canggih di Irak yang menyuburkan jutaan hektare lahan tanpa merusak hutan. Teknologi qanat (terowongan irigasi bawah tanah) yang dikembangkan pada masa Khilafah membuktikan bahwa produktivitas pertanian tidak harus mengorbankan hutan. Khatib al-Baghdadi mencatat bahwa di era Khilafah, lahan pertanian Irak mencapai 36 juta hektare dengan hasil panen melimpah tanpa harus membuka hutan baru. Rahasianya: sistem irigasi yang maju, rotasi tanaman yang terencana, dan pemupukan organik yang berkelanjutan.
Keenam, kedaulatan pangan berbasis pertanian lokal dan kemandirian nasional.
Rasulullah SAW mencontohkan kemandirian pangan dengan mengembangkan pertanian Madinah. Beliau bersabda kepada para Muhajirin: "Bercocok tanamlah, karena di dalamnya ada kebaikan" (HR Bukhari). Rasulullah juga membuat pasar khusus Madinah yang bebas dari monopoli dan pajak berlebihan.
Dalam penerapannya, setiap wilayah Khilafah dikembangkan sesuai potensi lokalnya. Mesir menjadi lumbung gandum, Syam terkenal dengan zaitunnya, Irak dengan kurmanya, Andalusia dengan buah-buahannya, dan Nusantara dengan rempah-rempahnya. Tidak ada kebijakan seragam seperti food estate yang Jawa-sentris.
Khalifah Al-Walid bin Abdul Malik membangun lumbung-lumbung pangan di berbagai wilayah untuk mengantisipasi paceklik. Ketika terjadi kekeringan hebat di Madinah tahun 18 H, Khalifah Umar mengirim 4.000 unta berisi gandum dari Mesir dan Syam. Ini bukti kedaulatan pangan: negara mandiri dan tidak tergantung impor dari luar.
Sistem ekonomi Islam juga melarang ihtikar (penimbunan) dan ghaban fahisy (permainan harga). Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa menimbun makanan selama 40 hari, sungguh ia telah berlepas diri dari Allah dan Allah berlepas diri darinya" (HR Ahmad). Ini memastikan pangan tetap terjangkau dan tidak dikontrol korporasi seperti kasus minyak goreng yang disebutkan KPA.
Ketujuh, pengaturan tata ruang berdasarkan fungsi dan kemaslahatan, bukan kepentingan investasi.
Dalam hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas, Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka pada hari kiamat dia akan dikalungi dengan tujuh lapis bumi" (HR Bukhari dan Muslim). Hadis ini memperingatkan keras terhadap pengambilan tanah secara tidak sah atau merugikan orang lain, termasuk pelanggaran fungsi kawasan lindung.
Islam juga mengajarkan prinsip "la dharara wa la dhirara" (tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain). Imam Malik meriwayatkan hadis ini sebagai dasar untuk mencegah pemanfaatan tanah yang merugikan kepentingan umum atau merusak lingkungan.
Penerapan nyata terlihat pada kebijakan tata ruang Madinah di masa Rasulullah SAW. Beliau menetapkan zona-zona dengan fungsi berbeda secara jelas: kawasan pemukiman (dar), kawasan pertanian dan perkebunan (bustaan), kawasan penggembalaan ternak (mara'i), dan kawasan lindung.
Rasulullah SAW menetapkan kawasan Harim sebagai zona lindung di sekitar sumur dan mata air untuk melindungi sumber air. Dalam hadis riwayat Abu Daud, Rasulullah SAW menetapkan: "Harim (zona lindung) sumur adalah 25 hasta, dan harim sumur artesis adalah 50 hasta." Tidak ada seorang pun, termasuk orang kaya atau pejabat, yang boleh membangun atau menggarap lahan di zona lindung tersebut.
Khalifah Umar juga melarang konversi lahan pertanian produktif menjadi bangunan atau fungsi lain jika hal itu akan mengurangi produksi pangan. Ketika ada permintaan membangun istana di lahan pertanian subur di Irak, Umar menolak dengan tegas: "Tanah ini untuk menanam gandum, bukan untuk istana."
Di era Khilafah Utsmaniyah, sistem tata ruang dikembangkan lebih sistematis dengan konsep Arazi Kanunnamesi (Undang-Undang Tanah 1858). Tanah dikategorikan berdasarkan fungsinya: Arazi Mirie (tanah negara untuk pertanian), Arazi Mulk (tanah pribadi), Arazi Mawquf (tanah wakaf), Arazi Matruka (tanah untuk kepentingan umum seperti jalan, pasar, tempat ibadah), dan Arazi Mawat (tanah tidur).
Yang menarik, kawasan hutan, sungai, danau, dan pegunungan masuk kategori Arazi Matruka yang tidak boleh dimiliki atau dieksploitasi secara pribadi. Fungsinya dilindungi untuk kepentingan umum dan generasi mendatang. Inilah yang membuat hutan-hutan di wilayah Khilafah tetap lestari meski kebutuhan kayu sangat tinggi untuk pembangunan armada laut dan infrastruktur.
Khatib al-Baghdadi mencatat bahwa di Baghdad abad ke-10 M, tata ruang kota diatur sangat ketat. Ada zona industri yang dijauhkan dari pemukiman, zona pertanian yang dilindungi dari alih fungsi, zona komersial di pusat kota, dan zona hijau di sepanjang sungai Tigris dan Eufrat yang berfungsi sebagai paru-paru kota dan pencegah banjir. Sistem ini bertahan ratusan tahun tanpa mengorbankan produktivitas ekonomi.
Bandingkan dengan kasus Rawa Aopa: kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi malah dibuka untuk perkebunan sawit melalui celah regulasi. Dalam Islam, tindakan seperti ini termasuk pelanggaran berat karena mengubah fungsi tanah yang telah ditetapkan untuk kepentingan umum (maslahah 'ammah) menjadi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Pelakunya akan dimintai pertanggungjawaban di dunia (sanksi hukum) dan di akhirat (pertanggungjawaban di hadapan Allah).
Penutup
Kasus Rawa Aopa bukan sekadar masalah teknis perencanaan atau kesesuaian lahan. Ini adalah bukti kegagalan sistemik kapitalisme dalam mengelola pangan sebagai hajat hidup orang banyak. Sistem yang menjadikan pangan sebagai komoditas bisnis, memberikan akses istimewa kepada korporasi, mengabaikan petani kecil, dan mengorbankan lingkungan demi keuntungan sesaat.
Solusi hakiki adalah dengan menerapkan sistem Islam yang menempatkan pangan sebagai kebutuhan pokok yang wajib dipenuhi negara, bukan komoditas pasar. Sistem yang menjamin keadilan dalam kepemilikan tanah, keberlanjutan ekosistem, dan kedaulatan pangan hakiki. Wallahu a'lam.[]
*) Pemerhati Masalah Umat


Post a Comment