Penetapan Upah Dalam Sistem Kapitalisme Vs Sistem Islam
Oleh: Dwi Rahayu. S*)
IndonesiaNeo, OPINI - Akhirnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 7,58%. Melalui ketetapan ini, UMP Sultra kini berada diangka Rp3.306.496,18 per bulan. Nominal ini naik 7,58 persen atau sekitar 8,14 persen berdasarkan rincian lain dari UMP 2025 yang berada di angka Rp3.073.551,70.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sultra Nomor 110.3.3.1/581 yang ditandatangani oleh Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, di Kendari pada Rabu, (24/12) (indosultra.com, 25/12/25).
Yang mana sebelumnya proses penetapan Upah Minimum Propinsi Sulawesi Tenggara tahun 2026 tertunda karena kompenen kebutuhan Hidup layak (KHL) belum memiliki aturan teknis dari pemerintah pusat.
KHL kini menjadi faktor utama dalam formul baru penghitungan UMP sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Penetapan Upah Minimum Dalam Kapitalisme
Mengenai upah minimum ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup pekerja atau disebut juga dengan kebutuhan hidup layak, sedianya tercantum dalam pasal 88 ayat (4) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasal ini menyebut pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Melalui Undang-undang No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), pasal ini sempat dicabut.
Menurut pasal 23 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021) yang saat ini telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 (PP 51/2023), upah minimum sebagaimana dimaksud merupakan upah bulanan terendah, terdiri atas:
- Upah tanpa tunjangan; atau
- Upah pokok dan tunjangan tetap; atau
- Dalam hal komponen Upah di perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap, upah pokok paling sedikit sebesar upah minimum.
Namun pada 31 Oktober 2024, melalui putusan Mahkamah Konstitusi perkara nomor: 168/PUU-XXI/2023 tentang uji materi UU Ciptaker, penetapan upah minimum dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak dinyatakan tetap berlaku.
Pemberlakuan ini diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Bahwa upah minimum didasarkan atas pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu yang disimbolkan α ini mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak.
Simalakama Sistem Kapitalisme
Kenaikan UMP setiap tahun selalu menjadi tuntutan para buruh. Di satu sisi, putusan MK membuat para buruh sedikit lega karena dalam klausul tersebut pengupahan harus dilihat berdasarkan KHL para buruh sehingga ada harapan kenaikan upah lebih besar pada 2025. Jika besaran upah cenderung kecil, sedangkan pengeluaran makin besar, ibarat besar pasak daripada tiang. Daya beli masyarakat akan tertekan karena pemasukan dan pengeluaran ekonomi tidak seimbang. Upah tidak seberapa, tetapi beban ekonomi terus bertambah.
Di sisi lain, para pengusaha juga merasa berat hati jika kenaikan upah terlalu tinggi. Pasalnya, bagi kalangan pengusaha, kenaikan upah, seberapa pun besarannya, dianggap sebagai tambahan beban yang berisiko bagi bisnis atau perusahaan mereka. Setiap perusahaan cenderung akan melakukan efisiensi biaya untuk keuntungan yang lebih besar, di antaranya tidak menaikkan upah atau naik dalam skala kecil atau mengurangi tenaga kerja dengan melakukan PHK.
Dalam pandangan kapitalisme, kaum buruh/pekerja merupakan salah satu komponen produksi yang harus diminimalkan pengeluarannya demi mengurangi ongkos produksi. Tujuannya agar perusahaan atau industri mencapai keuntungan yang lebih besar. Buruh bagi pemilik modal (kapitalis) tidak ubahnya faktor produksi yang harus bekerja maksimal demi target produksi yang tinggi. Dalam sistem ini, perusahaan memiliki kebebasan penuh untuk mengelola tenaga kerja, menetapkan kebijakan perekrutan, dan menentukan PHK berdasarkan perhitungan bisnis dan keuntungan, bukan berdasarkan jaminan kesejahteraan tenaga kerja.
Sementara itu , laju kenaikan harga barang dan jasa banyak di pengaruhi oleh permainan para pemilik modal yang menguasai rantai pasok sehingga bukan terjadi sekedar karena faktor alami berupa kurangnya supply atau banyaknya permintaan.
Sehingga harapan buruh agar pemerintah menaikkan upah merupakan asa yang salah sasaran, mengingat rendah upah
buruh justru akibat lepas tangannya negara dalam menjamin penyediaan lapangan pekerjaan yang memadai bagi buruh.
Barganing position buruh sangat rendah karena jumlah lapangan pekerjaan sangat sedikit di bandingkan dengan jumlah masyarakat yang membutuhkan pekerjaan. Dalam kondisi terjepit sedemikian rupa , maka upah berbasis berbagai komponen kebutuhun hidup layak ( KHL ) justru mendapat payung UU dan terpaksa harus diterima oleh buruh
Kesalahan Pemberian Upah
Permasalahan utama buruh yang tidak pernah terselesaikan adalah upah. Sejak awal, penetapan upah minimum sudah salah. Dalam kapitalisme, upah buruh ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup minimum yang biasa disebut dengan KHL. KHL adalah standar kebutuhan seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik dalam satu bulan. KHL inilah yang menjadi dasar penetapan upah minimum bagi buruh.
KHL disesuaikan setiap tahun dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, yaitu berjalan sesuai tingkat inflasi nasional. KHL terdiri dari beberapa komponen kebutuhan hidup yang amat sederhana dan cukup untuk memenuhi standar hidup paling minimal dari masyarakat.
Dengan penetapan seperti ini, upah buruh tidak akan mewujudkan keadilan dan kesejahteraan hidup. Meski mendapat upah tinggi, itu hanya sebatas untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Di wilayah yang taraf hidupnya tinggi, upah tinggi belum menjamin kesejahteraan hidup. Boleh jadi pendapatan tinggi, tetapi pengeluaran juga tinggi karena harga barang dan jasa lebih mahal dibandingkan wilayah yang taraf hidupnya rendah.
Inilah yang menjadi problem mendasar pengupahan dalam sistem kapitalisme. Penetapan upah tidak berdasarkan pada manfaat tenaga atau jasa yang ia berikan kepada masyarakat.
Dalam pandangan kapitalisme, upah ditetapkan berdasarkan perhitungan kebutuhan hidup paling minim bagi setiap individu.
Sejatinya, besaran upah bisa berbeda-beda sesuai dengan jasa yang pekerja berikan, jenis pekerjaan, waktu bekerja, dan tempat bekerja, tidak dikaitkan dengan standar hidup minimum masyarakat. Pekerja yang profesional/mahir di bidangnya wajar mendapatkan upah lebih tinggi dibandingkan pekerja pemula.
Pekerja dengan jenis pekerjaan dan kemampuan yang sama, tetapi waktu dan tempat bekerja yang berbeda, seharusnya mendapatkan upah yang berbeda. Semisal tukang gali sumur di tempat yang tanahnya keras mestinya mendapat upah lebih besar dibandingkan dengan pekerja yang menggali sumur di tanah yang lunak.
Sistem Upah dalam Islam
Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin hadir membawa solusi menyeluruh terhadap berbagai permasalahan manusia, termasuk permasalahan ketenagakerjaan dan upah. Dalam Islam, hubungan antara buruh dan pengusaha diatur berdasarkan prinsip keadilan, saling ridha, dan penghapusan segala bentuk eksploitasi. Islam menempatkan buruh (pekerja) sebagai mitra, bukan sekadar alat produksi, sehingga harus diperlakukan dengan hormat dan diberi hak-haknya secara penuh.
Akad ijarah (pengupahan) antara pekerja dan pengusaha diatur dalam syariat Islam. Merujuk kitab An-Nizham al-Iqtishadiy fil Islam (Sistem Ekonomi Islam) yang ditulis Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, penetapan besaran upah kerja, jenis pekerjaan, dan waktu kerja merupakan akad yang dilakukan berdasarkan keridaan kedua belah pihak. Tidak boleh ada yang merasa dipaksa dan dirugikan.
Transaksi ijarah dilakukan terhadap seorang ajir (pekerja) atas jasa dari tenaga yang dia curahkan. Upahnya ditakar berdasarkan jasanya. Sedangkan besarnya tenaga bukan merupakan standar upah dan bukan pula standar jasanya. Jika tidak demikian, tentu upah seorang pemecah batu lebih besar daripada upah seorang insinyur karena jerih payahnya lebih besar, padahal yang terjadi justru sebaliknya. Oleh karena itu, upah adalah kompensasi dari suatu jasa, bukan kompensasi dari jerih payah (tenaga).
Prinsip pengupahan dalam Islam tidak terlepas dari prinsip dasar kegiatan ekonomi (muamalah) secara umum, yakni asas keadilan dan kesejahteraan. Untuk mengontrak seorang pekerja harus ditentukan jenis pekerjaannya sekaligus waktu, upah, dan tenaganya. Jenis pekerjaan harus dijelaskan sehingga tidak kabur sebab transaksi ijarah yang masih kabur itu hukumnya adalah fasid (rusak).
Waktu bekerja juga harus ditetapkan apakah harian, bulanan, atau tahunan. Tenaga yang dicurahkan pekerja juga harus ditetapkan agar para pekerja tidak terbebani dengan pekerjaan di luar kapasitasnya. Begitu pun dengan upahnya. Nabi ï·º bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian mengontrak (tenaga) seorang pekerja maka hendaknya diberitahukan kepadanya upahnya” (HR Ad-Daruquthni) (Taqiyuddin an-Nabhani, An-Nizham al-Iqtishadiy fil Islam hlm. 178).
Perusahaan harus membayarkan upah tepat waktu dan tidak boleh menundanya karena menunda-nunda pembayaran upah adalah bentuk kezaliman. Dari Abdullah bin Umar ia berkata bahwa Rasulullah ï·º bersabda, “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya" (HR Ibnu Majah dan Ath-Thabrani).
Jika terjadi perselisihan antara pekerja dan majikan terkait upah, pakar (khubara’) yang dipilih kedua belah pihak akan menentukan upah sepadan. Jika masih bersengketa, negaralah yang memilih pakar tersebut dan memaksa kedua belah pihak untuk mengikuti keputusan pakar tersebut.
Islam tidak akan menilai standar kesejahteraan dengan perhitungan pendapatan per kapita yang tidak menggambarkan taraf hidup masyarakat secara nyata. Islam akan memastikan setiap individu sejahtera dengan pembagian distribusi kekayaan secara adil dan merata ke seluruh masyarakat.
Negara adalah institusi yang bertanggung jawab untuk memastikan ijarah berjalan sesuai dengan akad yang telah disepakati antara majikan dan pekerja. Mendapatkan upah yang adil dan layak adalah hak pekerja. Jika pekerja sudah mendapat upah, tetapi belum dapat memenuhi kebutuhan pokoknya, jenis pekerja seperti ini terkategori fakir. Ia berhak mendapatkan zakat yang dikumpulkan dari para muzaki.
Negara juga akan memberikan santunan jika zakat itu belum mencukupi kebutuhannya. Negara akan memfasilitasi para pekerja dengan keterampilan yang dibutuhkan dalam pekerjaannya, seperti pelatihan atau kursus agar setiap orang dapat bekerja sesuai kapasitasnya.
Inilah prinsip pengupahan dalam sistem Islam. Dengan penerapan syariat Islam kafah dan dengan adanya Daulah Khilafah Islamiyyah, kesejahteraan buruh dapat terwujud. Wallahu a'lam.[]
*) Pemerhati Sosial


Post a Comment