Header Ads


Impor Beras Sekaligus Swasembada, Mungkinkah?

Oleh: Windih Silanggiri*)


IndonesiaNeo, OPINI - Dalam dokumen perjanjian perdagangan timbal balik (Agreements on Reciprocal Trade) yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Donald Trump disebutkan bahwa Indonesia akan mengimpor komoditi pertanian dari Amerika Serikat (AS) dengan nilai US$4,5 miliar atau sekitar Rp75 triliun. Salah satu komoditinya adalah beras jenis klasifikasi khusus sebanyak 1.000 ton per tahun (bbc.com, 26-02-2026).

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanesto menyebutkan bahwa komitmen impor beras dari AS jumlahnya tergolong kecil dibandingkan produksi beras dalam negeri. Yaitu hanya 1.000 ton atau sekitar 0,00003 persen dari total produksi beras nasional yang mencapai 34,69 juta ton tahun 2025 (kompas.com, 22-02-2026).

Akan tetapi, isi perjanjian ini tetap menuai kritik. Di antaranya dari Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira. Bhima menyatakan bahwa kebijakan impor dapat mengganggu program swasembada beras. Sementara itu, Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai, seharusnya pemerintah tetap menjaga konsistensi untuk mencapai target swasembada beras (finance.detik.com, 25-02-2026).


Kebijakan Impor, Bukti Lemahnya Kedaulatan Pangan

Adanya kebijakan impor beras yang disepakati antara Prabowo Subianto dengan Donald Trump, menunjukkan bahwa kondisi ini berlawanan dengan klaim swasembada beras yang digaungkan pemerintah. Meskipun jenis beras yang diimpor adalah dengan kategori klasifikasi khusus (bukan beras konsumsi umum), akan tetapi tetap dikhawatirkan bisa mengganggu harga gabah petani dan kebocoran impor beras dengan label khusus. 

Kebijakan impor sebagai bagian dari perjanjian dagang resiprokal dengan AS ini, telah menunjukkan bahwa kedaulatan pangan Indonesia masih lemah. Hal ini dikarenakan beras dan bahan pokok lainnya adalah komoditas politik yang berpengaruh terhadap posisi politik suatu negara. Yakni negara kapital akan dengan mudah menyetir negara importir. Sehingga mereka akan dengan mudah melakukan intervensi. 

Tunduknya pemerintah terhadap perjanjian dagang resiprokal dengan AS telah menunjukkan bahwa pemegang kendali dalam menentukan arah kebijakan sebuah negara adalah para kapital. Inilah yang dinamakan Sistem Ekonomi Kapitalisme yang menjadikan kepentingan para kapital sebagai tujuan utama. 

Oleh karena itu, permasalahan impor tidak bisa diselesaikan hanya sebatas pengaturan secara teknis. Tetapi, perlu adanya solusi sistemik agar swasembada pangan dapat terwujud. 


Islam Mewujudkan Kedaulatan Pangan

Islam bukan hanya sekadar agama spiritual, melainkan juga agama yang memiliki seperangkat aturan untuk mengatur urusan hidup manusia, baik level individu, masyarakat, maupun negara. Untuk mewujudkan swasembada pangan, individu maupun masyarakat tidak bisa melakukan sendiri, perlu adanya peran negara. 

Negara dalam Islam berperan sebagai Raa'in yaitu sebagai pengurus urusan rakyat, termasuk jaminan pangan bagi setiap individu rakyat. Sehingga sudah seharusnya negara membangun swasembada pangan dengan mengelola sumber daya alam dalam negeri bukan bergantung pada negara lain yang berideologi selain Islam yakni Ideologi Kapitalisme. 

Negara wajib memastikan bahwa kebutuhan pangan setiap individu rakyat dapat terpenuhi secara layak. Negara akan menjamin pemenuhan pangan secara tidak langsung dengan cara membuka lapangan pekerjaan dengan gaji yang layak, memberikan modal dan kursus keterampilan bagi yang membutuhkan, dan menyediakan bahan pokok di pasar dengan harga terjangkau tanpa ada diskriminasi wilayah. Negara akan memastikan tidak ada wilayah yang mengalami kelangkaan sehingga dapat menyebabkan harga melambung tinggi. Inilah yang disebut dengan Sistem Politik Ekonomi Islam. 

Sementara itu seorang pemimpin harus menyadari bahwa perjanjian dagang resiprokal dapat digunakan sebagai alat penjajahan ekonomi oleh negara kapital terhadap negara importir. Jika hal ini tetap dibiarkan terjadi, maka sudah bisa dipastikan  bahwa negara importir akan berada di posisi yang lemah untuk tawar menawar. Kondisi ini justru akan menguntungkan negara kapital untuk menguasai negara importir. 

Islam tidak melarang untuk melakukan hubungan dagang dengan negara lain. Akan tetapi, hubungan dagang tersebut wajib berlandaskan aturan Islam bukan keuntungan bersifat materi semata. Saat akan melakukan hubungan kerja sama, harus diperhatikan terlebih dahulu status negara tersebut terhadap Negara Islam. Jika negara tersebut adalah negara kafir harbi yang telah jelas memusuhi umat Islam seperti AS, maka hubungan dengan negara tersebut hanya ada satu, yakni perang bukan hubungan kerja sama. 

Sedangkan jika hubungan dagang dengan negara kafir muahid yang memiliki perjanjian dengan Negara Islam, maka diperbolehkan melakukan aktifitas ekspor impor dengan syarat komoditas yang diperdagangkan wajib halal dan tidak melemahkan posisi Negara Islam. Inilah yang dinamakan Sistem Politik Dalam dan Luar Negeri Islam. 

Dengan pengaturan yang komprehensif, swasembada pangan akan terwujud. Sistem pengaturan seperti ini akan terwujud manakala negara yang menerapkan adalah negara yang menjadikan akidah Islam sebagai landasannya, yaitu Negara Khilafah dengan kepemimpinan seorang Khalifah. 

Khalifah akan menerapkan aturan Islam bukan berdasarkan kepentingan, melainkan karena kepemimpinan yang berada di tangannya akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah kelak di akhirat. Sehingga, dalam memimpin akan dilakukan dengan penuh tanggung jawab. 

Wallahu a'lam bisshawab.[]


*) Pemerhati Remaja

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.