Header Ads


Swasembada Semu: Ketika Beras Jadi Komoditas Tawar Geopolitik

Oleh: Rusnawati Ummu Nurul*)


IndonesiaNeo, OPINI - Baru saja tinta klaim swasembada beras mengering di bibir para pejabat istana, giliran tinta perjanjian dagang dengan Amerika Serikat (AS) yang mengering di atas meja diplomatik Washington. Di atas podium Panen Raya Kertamukti pada Januari 2026, Presiden Prabowo Subianto dengan bangga memproklamasikan: Indonesia telah mencapai swasembada pangan. Namun hanya hitungan minggu berselang, pada 19 Februari 2026, Presiden Prabowo bersama Presiden AS Donald Trump menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART)—dan di sana terselip klausul yang langsung memantik polemik: Indonesia bakal mengimpor 1.000 ton beras dari AS per tahun sebagai bagian dari kesepakatan dagang bilateral (Kompas.com, 22/2/2026).


Fakta yang Tak Boleh Diabaikan

Pemerintah bergerak cepat memberikan klarifikasi. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa beras yang akan diimpor adalah beras klasifikasi khusus—bukan beras konsumsi umum. Realisasinya pun disebut bergantung pada permintaan dalam negeri. Lebih lanjut ia menyatakan bahwa komitmen impor beras AS hanya sebesar 1.000 ton, tidak signifikan, atau hanya sekitar 0,00003 persen dari total produksi beras nasional yang mencapai 34,69 juta ton pada tahun 2025 (Detik Finance, 25/2/2026). Selain beras, dalam dokumen ART itu Indonesia juga berkomitmen mengimpor 580.000 ekor ayam dari AS, dengan total komitmen pembelian produk pertanian AS senilai US$ 4,5 miliar (Kompas.com, 22/2/2026).

Angka 1.000 ton memang kecil secara matematis. Tetapi beras bukan sekadar angka statistik. Beras adalah simbol politik, cermin kedaulatan, dan barometer keberhasilan kepemimpinan sebuah negara agraris. Pertanyaannya bukan semata berapa tonnya, melainkan mengapa harus ada—di saat Indonesia mengklaim surplus dan bahkan siap mengekspor beras ke Arab Saudi?


Kontradiksi yang Nyata

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, secara tegas menyayangkan perjanjian tersebut. Menurutnya, rencana impor 1.000 ton beras dari AS bisa mengganggu program swasembada beras Indonesia yang selama ini digaungkan pemerintah. "Klaim swasembada beras ke depan bakal menimbulkan pertanyaan. Kalau sampai diratifikasi, pemerintah berarti mengingkari upaya swasembada pangan," kata Bhima (Detik Finance, 25/2/2026).

Kekhawatiran Bhima bukan tanpa alasan. Meskipun beras yang diimpor dikategorikan sebagai beras khusus—seperti beras ketan, japonica, dan basmati—tidak ada jaminan beras tersebut tidak akan merembes ke pasar umum. Kode HS yang disebutkan Bhima, yakni HS 100610, 100620, 100630, dan 100640, mencakup beras kasar, beras jadi, dan beras merah—kategori yang cukup luas dan rentan terhadap penyalahgunaan label. Tarif bea masuk yang rendah akibat perjanjian resiprokal hanya memperparah potensi kebocoran tersebut.

Inilah paradoks yang sulit disangkal: satu sisi pemerintah melarang impor beras industri pada 2026 dan mendorong penggunaan bahan baku dalam negeri, sisi lain justru membuka komitmen impor beras melalui perjanjian dagang internasional. Sekalipun volumenya kecil, keputusan ini secara simbolik melukai kepercayaan petani yang selama bertahun-tahun berjuang menopang produksi beras nasional. Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS, Johan Rosihan, mengingatkan bahwa perdagangan komoditas strategis seperti beras tetap harus diawasi ketat agar tidak memicu gejolak harga gabah di tingkat petani (J5Newsroom, 28/2/2026).


Beras sebagai Alat Penjajahan Ekonomi

Perlu dibaca lebih dalam: mengapa impor beras ini harus masuk dalam klausul perjanjian dagang resiprokal? Perjanjian ART lahir dari ancaman unilateral AS yang pada April 2025 mengenakan tarif 32 persen terhadap produk ekspor Indonesia, sebelum akhirnya turun menjadi 19 persen setelah negosiasi panjang. Indonesia memilih jalur kompromi demi melindungi sekitar 4–5 juta pekerja di sektor industri padat karya (Setneg.go.id).

Namun logika ini harus diperiksa lebih kritis. Ketika sebuah negara besar memaksa negara lain membuka pintu impor produk pangan sebagai syarat penurunan tarif ekspor, itulah sesungguhnya wajah penjajahan ekonomi modern. Bukan dengan senjata, tetapi dengan instrumen perdagangan. Beras dan bahan pokok adalah komoditas politik—menguasai ketersediaan pangan sebuah negara berarti mengendalikan posisi tawarnya dalam percaturan internasional. Sejarah mencatat, ketergantungan pangan adalah salah satu pintu masuk paling efektif bagi dominasi ekonomi negara besar atas negara berkembang.

CELIOS bahkan menyebut bahwa perjanjian ART secara sistematis menghancurkan landasan ketahanan pangan nasional—mulai dari kewajiban membeli produk pangan AS hingga pembatasan subsidi BUMN untuk sektor pertanian. "Apa yang diucapkan oleh Presiden soal kedaulatan ekonomi, kemandirian, swasembada—itu di dalam ART ini jadi enggak berlaku lagi," kata Bhima (Jakartasatu.com, 25/2/2026). Jika program koperasi merah putih, subsidi pupuk, dan benih bersubsidi pun terancam dihapus demi memenuhi klausul ART, maka yang sedang terjadi adalah pengikisan fondasi kedaulatan pangan dari dalam.

Ini bukan sekadar isu ekonomi. Ini adalah isu kedaulatan bangsa. Negara yang tidak bisa mandiri dalam memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya adalah negara yang mudah dikendalikan. Perjanjian dagang resiprokal yang berpijak pada sistem ekonomi kapitalisme liberal menjadikan semua komoditas—termasuk pangan—sebagai objek transaksi dan alat negosiasi, tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap kemandirian dan martabat bangsa.


Konstruksi Islam: Kedaulatan Pangan adalah Kewajiban Negara

Islam memandang pangan bukan sekadar komoditas pasar, melainkan kebutuhan pokok (al-hajat al-asasiyyah) yang wajib dijamin negara kepada setiap warganya. Dalam konsep politik ekonomi Islam, negara berkewajiban memastikan ketersediaan pangan bagi seluruh rakyat—bukan menyerahkannya kepada mekanisme pasar bebas atau negosiasi dagang dengan kekuatan asing.

Dalam kitab Nizam Iqtisadi fil Islam karya Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menegaskan bahwa politik ekonomi Islam bertujuan menjamin terpenuhinya seluruh kebutuhan primer setiap individu warga negara, termasuk pangan, sandang, dan papan. Negara bukan fasilitator pasar, melainkan penanggung jawab langsung atas kesejahteraan rakyat. Dalam kerangka ini, swasembada pangan bukan sekadar target statistik, melainkan kewajiban syar'i yang tidak boleh dikompromikan demi kepentingan dagang semata.

Lebih jauh, dalam Mafahim Siyasiyyah menjelaskan bahwa hubungan luar negeri Islam dibangun di atas prinsip penyebaran dakwah dan keadilan, bukan ketundukan pada tekanan ekonomi negara-negara besar. Islam melarang kaum muslimin dan negara Islam bergantung (tawakkul siyasi) kepada negara kafir dalam urusan yang dapat menimbulkan dominasi. Allah SWT berfirman: "Dan Allah sekali-kali tidak akan memberikan jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang mukmin" (QS. An-Nisa: 141). Para ulama tafsir menjelaskan ayat ini mencakup larangan memberikan jalur dominasi—termasuk dominasi ekonomi dan pangan—kepada pihak yang berpotensi memusuhi umat Islam.

Dalam sistem Islam, negara akan mengelola seluruh potensi sumber daya alam dan lahan pertanian secara langsung untuk memastikan ketahanan pangan. Lahan yang tidak dikelola oleh pemiliknya akan diambil alih negara dan diserahkan kepada yang mampu mengolahnya. Negara membangun infrastruktur pertanian—irigasi, jalan, penyimpanan hasil panen—sebagai layanan publik, bukan proyek bisnis. Tidak ada monopoli korporasi atas benih, pupuk, atau distribusi pangan. Petani dilindungi dengan mekanisme harga yang adil dan tidak dibiarkan bersaing sendirian melawan produk impor yang disubsidi negara maju.

Dalam politik luar negeri Islam, perjanjian dagang yang menjadikan komoditas pangan strategis sebagai objek tekanan tidak akan pernah ditandatangani. Negara Islam tidak akan rela membuka pintu impor beras demi menurunkan tarif ekspor tekstil—karena kedaulatan pangan dipandang lebih berharga dari surplus neraca dagang. Hubungan perdagangan dengan negara lain dibangun atas asas kesetaraan dan tidak boleh mengandung unsur yang melemahkan kemandirian negara Islam.


Penutup: Belajar dari Alarm yang Berbunyi

Polemik impor 1.000 ton beras dari AS harus dibaca sebagai alarm: bahwa sistem ekonomi kapitalis yang menjadi pijakan kebijakan pangan dan perdagangan Indonesia saat ini tidak mampu menjamin kedaulatan pangan secara sejati. Swasembada yang sesungguhnya bukan hanya soal angka produksi yang melampaui konsumsi, melainkan kemampuan negara untuk tidak tersandera oleh tekanan eksternal dalam menentukan kebijakan pangannya sendiri.

Selama Indonesia masih menjadikan mekanisme pasar bebas dan perjanjian dagang kapitalistik sebagai acuan utama, maka kedaulatan pangan akan terus menjadi klaim yang rapuh—mudah diucapkan di podium panen raya, namun mudah pula runtuh di meja negosiasi Washington. Yang dibutuhkan bukan sekadar pergantian rezim atau penggantian nama program, melainkan perubahan sistem yang fundamental—sistem yang memandang pangan sebagai hak rakyat yang wajib dijamin negara, bukan komoditas yang bisa dijadikan kartu tawar dalam permainan geopolitik global.

Hanya dengan sistem politik ekonomi Islam yang berdiri di atas prinsip kemandirian, keadilan distribusi, dan larangan bergantung kepada kekuatan asing, kedaulatan pangan Indonesia yang sejati dapat terwujud. Bukan sebagai slogan, tetapi sebagai kenyataan yang dirasakan setiap petani di sawahnya dan setiap rakyat di meja makannya. Wallahu A’lam bisshawab.[]


*) Pemerhati Masalah Umat

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.