Header Ads


Keadilan Sulit Didapat, Masihkah Ada Harapan?

Oleh: Rosmiati

Belum lama ini, publik dihebohkan sekaligus dibuat tercengang, dengan putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pelaku penyiraman air keras yang menimpa mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Bagaimana tidak, pelaku yang telah berhasil membuat Novel kehilangan sebelah penglihatannya itu, divonis satu tahun penjara, dengan alasan karena keduanya tak sengaja menyiram bagian wajah korban, sebab niat awalnya ialah ingin menyiramkan air keras ke bagian badan korban. Namun mengenai kepala korban  (m.detik.com, 11/06/2020).  
Inilah yang membuat publik tak habis pikir. Dalih ‘tidak sengaja’ dijadikan alasan, sedang bukti kerusakannya jelas terlihat. Menurut Wakil Ketua Komisi III Bidang Hukum DPR RI, Ahmad Sahroni, unsur ‘tidak sengaja’ dalam kasus Novel Baswedan justru menunjukan adanya kekeliruan logika tuntutan. Bahkan menurut peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), materi tuntutan JPU terindikasi keliru secara hukum pidana (tirto.id, 13/06/2020).
Mencelakai pejabat negara tentu tak dapat dipandang sebelah mata. Hukum tentu harus tegas menyikapinya. Demi mencegah agar hal yang sama tak terulang. Terlebih,  sang Korban adalah orang penting dalam lembaga pemberantasan kasus  raswah di tanah air. Ketegasan hukum amat dibutuhkan dalam hal efek jera bagi pelaku.  
Belum lagi bila kita flashback ke belakang, kita tentu ingat dengan kisah pilu nenek tua yang mengambil singkong di ladang demi mengganjal perut yang lapar. Dan beberapa kisah pilu lainnya. Tidakah pada mereka yang penuh belas kasih ini, hukum begitu amat tajam menindaki. Kenapa kepada para pelaku raswah misalnya, keringanan hukuman diberikan. Bahkan tinggal di lapas dengan penuh kemewahan. Tidakah pemandangan ini melukai rasa keadilan rakyat?
Agaknya wajar bila kepercayaan rakyat terhadap jalannya sistem hukum di negeri ini mulai susut. Sebagaimana diketahui pada 2019 silam kepuasaan masyarakat terhadap penegakan hukum hanya 49,1 persen saja (m.detik.com, 19/10/2019). Capaian yang tentu tak begitu mengenakan.
 Namun, kalau wajah hukum ini tak berubah, maka jangan salahkan, bila kelak rakyat tak lagi menaruh rasa percaya. Karena toh akhirnya, mereka akan melihat, hukum di Negerinya tajam ke bawah, dan tumpul ke atas.  Ya, kepada kalangan kecil nan papah hukum kian mengganas, tapi pada kalangan berjouis, hukum seolah kehilangan tajinya.
---
Itulah mengapa, bila meminjam kalimat dari Haris Azhar, pengadilan kita hari ini tak dapat menjalankan tujuan dan fungsi hukum itu sendiri. Sehingga jadilah pengadilan ini dipakai sebagai sarana balas dendam, dipakai untuk kepentingan bisnis. Bahkan sebagai persembunyian kejahatan, menurut pengamat politik Rocky Gerung (RealitaTv, 20/06/2020).

Buah dari Sistem yang Diterapkan
Harus diakui bahwa sistem yang diterapkan akan berpengaruh besar terhadap pancaran kebijakan yang lahir di atasnya. Dan kondisi demi kondisi pilu yang hari ini terus dipanen publik sejatinya buah dari penerapan sistem hari ini yang berbasis materialistik. Jalannya kekuasaan sudah kadung dililit oleh kepentingan oligark. Hukum pun kadang berjalan sesuai dengan kehendak segelintir elit.
Lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif yang semula berjanji akan berpihak pada rakyat, nyatanya dalam situasi ini mereka seolah tak berdaya. Jadilah ketidakadilan ini bak bola yang menggelinding bebas tak berpenghalang.  Alhasil, tinggalah rakyat sendiri menangis di pojok pilunya kehidupan. Meraung meminta keadilan tapi tak satupun yang kunjung terselesaikan, bahkan kian hari luka di jantung keadilan makin bertambah parah.

Lantas, Masihkah Ada Harapan?
Secara naluriah, yang diinginkan rakyat dari hukum ialah rasa keadilannya. Juga ketangkasannya dalam memutus mata rantai kejahatan/kriminalitas yang terjadi di tengah kehidupan masyarakat. Dari sanalah satu sisi kepuasan publik terpenuhi.
Meski hukum ini bukan produk yang mengenyangkan, tapi bila fungsinya benar-benar dijalankan, ia bak energi bagi rakyat dalam menjalani kehidupan. Dalam Islam perkara keadilan adalah hal yang amat diperhatikan. Allah Swt bahkan telah memerintahkan ini dalam banyak surah di Alquran. Diantaranya dalam surah an-Nisa ayat 58, dimana Allah Swt memerintahkan agar menetapkan hukum di antara manusia dengan adil.
            Dalam surah an-Nahl ayat 90, Allah Swt juga memerintahkan agar berlaku adil dan berbuat kebaikan. Rasulullah Saw juga telah mengingatkan para Hakim selaku pemutus setiap perkara, bahwa mereka (baca: para hakim) itu ada tiga macam, tapi hanya satu yang masuk surga sementara dua diantaranya masuk neraka. Karena kelalaian mereka dalam memutuskan hukum. Maka berhati-hatilah dalam menimbang perkara. Betapa keadilan itu besar ganjarannya bila abai dalam pelaksanaannya.
 Begitupula dengan perkara sanksi hukum, Islam benar-benar membahasnya dengan totalitas. Sedikitpun tak menyelisih fitrah manusia, karena datangnya dari Zat yang menciptakan manusia, alam semesta, dan kehidupan. Maka sudah barang tentu, apa yang dikandungnya akan selaras dengan apa yang diinginkan hambanya.
Terkait Sanksi, di dalam Islam dikenal dengan istilah Uqubat atau sistem perhukuman, yang terbagi ke dalam empat bagian. Pertama, hudud, yakni sanksi-sanksi yang dijatuhkan atas kemaksiatan yang telah ditetapkan kadarnya oleh Allah Swt. Lalu Ta’zir, ialah sanksi bagi pelaku kemaksiatan yang didalamnya tidak ada had atau kafarat. Ketiga Mukhalafat, yakni uqubat yang dijatuhkan oleh penguasa kepada orang yang menentang perintah penguasa. Baik kepada khalifah, para wali, muawwin/wazir dan lainnya. Sedang Jinayat adalah hukuman yang diberikan kepada mereka yang telah melakukan tindak penganiayaan.
Kasus Novel hari ini bila di takar dengan neraca Islam masuk dalam kategori Jinayat. Yang diyatnya ialah sebagaimana dalam hadis Rasulullah Saw berikut ini:
“Barangsiapa terbukti membunuh seorang wanita mukmin, maka ia dikenai qawad (qihash), kecuali dimaafkan oleh wali pihak yang terbunuh. Diyat dalam jiwa 100 ekor unta. Pada hidung yang terpotong dikenakan diyat, pada lidah ada diyat, pada dua bibir ada diyat, pada dua pelir dikenakan diyat, pada penis dikenai diyat, pada tulang punggung dikenakan diyat, pada dua biji mata ada diyat, pada satu kaki ½ diyat, pada ma’mumah (luka yang sampai selaput batok kepala) 1/3 diyat, pada munaqqilah (luka sampai ke tulang dan mematahkannya) 15 ekor unta, pada setiap jari kaki dan tangan 10 ekor unta, pada gigi 5 ekor unta, pada muwadldlihah (luka yang sampai ke tulang hingga kelihatan) 5 ekor unta, dan seorang laki-laki harus dibunuh karena membunuh seorang perempuan, dan bagi pemilik ema, 1000 dinar”. (HR. an-Nasa’iy)
Dalam hadis lain Nabi Saw juga bersabda, “pada satu biji mata, diyatnya 50 eker unta”. (HR. Imam Malik).
 Sungguh luar biasa  Islam mengatur semua. Kita tentu tak bisa mendapatkannya selain dari Deen mulia ini.  Maka harapan untuk menyemai  keadilan hakiki bisa dirasakan bila Islam dijadikan tumpuan dalam kehidupan. Semoga kita dimampukan untuk memahaminya. Wallahu’alam bi showab

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.