Header Ads


Islam Menuntaskan Masalah Kriminalitas

Oleh: Irawan Sayyid Lubty*)


IndonesiaNeo, OPINI - TribunSumsel.com, Sabtu, 3 Mei 2025, menurunkan sebuah berita berjudul “Ribut Gegara Uang Rp2 Ribu, Yan Pekong Pak Ogah di Lubuklinggau Ditusuk 7 Kali oleh Tukang Ojek.” Dalam berita tersebut diceritakan peristiwa penusukan yang dilakukan oleh seorang tukang ojek terhadap seorang Pak Ogah. 

Kejadian ini bermula ketika tukang ojek membantu pengendara mobil yang hendak putar arah di depan salah satu pusat perdagangan di Kota Lubuklinggau. Saat itu, Pak Ogah yang biasanya berjaga di tempat tersebut tidak berada di lokasi. Setelah membantu, tukang ojek tersebut diberi uang sebesar Rp2.000 oleh pemilik kendaraan. Ketika Pak Ogah datang, ia merasa tersinggung karena menganggap bahwa rezekinya telah diambil oleh tukang ojek.

Pak Ogah menjadi marah. Ketika tukang ojek menanggapi bahwa itu hanya uang Rp2.000, kemarahan Pak Ogah justru semakin memuncak. Ia meludahi tukang ojek dan mengajaknya berkelahi. Merasa terhina, tukang ojek menyambut tantangan tersebut. 

Dalam perkelahian, Pak Ogah mengeluarkan pisau dan mencoba menusuk tukang ojek. Serangan itu berhasil ditangkis, meski tukang ojek tetap mengalami luka. Pisau Pak Ogah kemudian terjatuh dan diambil oleh tukang ojek, lalu digunakan untuk menusuk Pak Ogah sebanyak tujuh kali.

Dari peristiwa ini, penulis melihat bahwa ada beberapa permasalahan utama yang perlu dicermati. Pertama, penyebab langsung dari penusukan adalah rasa iri karena uang Rp2.000 dianggap sebagai hak yang direbut. Kedua, peristiwa ini mengindikasikan lemahnya perhatian negara terhadap kesejahteraan rakyat. Ketiga, tekanan ekonomi menyebabkan individu mudah marah dan melakukan tindakan kriminal. Keempat, lemahnya sistem hukum saat ini tidak memberi efek jera terhadap pelaku kejahatan.

Sebagai agama yang sempurna, Islam menawarkan solusi yang komprehensif terhadap berbagai bentuk kriminalitas di tengah masyarakat. Solusi pertama adalah membentuk individu Muslim yang tangguh. Seorang Muslim yang beriman seharusnya memiliki kepribadian yang kokoh, pola pikir dan sikap yang islami, serta kesabaran yang tinggi. 

Allah SWT berfirman dalam QS Ali Imran: 146, 

“Allah mencintai orang-orang yang sabar.” 

Dalam QS Al-Baqarah: 45 disebutkan, 

“Dan carilah pertolongan melalui kesabaran dan salat.” 

Demikian juga pada QS Asy-Syura: 43 menyatakan, 

“Dan orang-orang yang sabar dalam kesulitan dan penderitaan.” Sementara dalam QS Al-Anfal: 46 disebutkan, “Dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang sabar.”

Rasulullah SAW juga menekankan pentingnya kesabaran dalam banyak hadis. Dalam riwayat Bukhari dan Muslim, disebutkan, 

“Orang yang kuat bukanlah orang yang pandai bergulat, melainkan orang yang mampu menahan dirinya saat marah.” 

Dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda, 

“Sesungguhnya besarnya pahala sebanding dengan besarnya ujian. Apabila Allah mencintai suatu kaum, maka Dia mengujinya. Barang siapa yang ridha, maka baginya keridaan Allah. Namun barang siapa yang murka, maka baginya kemurkaan Allah.”

Solusi kedua adalah keyakinan akan jaminan rezeki dari Allah SWT. Seorang Muslim wajib percaya bahwa rezeki telah dijamin untuk setiap makhluk. Allah SWT berfirman dalam QS Al-Ankabut: 62, 

“Allah melapangkan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya, dan Dia pula yang membatasinya. Sungguh, Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” 

Imam al-Muzani menyatakan, 

“Setiap makhluk memiliki ajal masing-masing. Jika ajal tiba, berarti rezekinya telah habis, dan amalannya telah berakhir.” Oleh karena itu, kejadian penusukan hanya karena uang Rp2.000 menunjukkan bahwa keimanan terhadap rezeki yang dijamin Allah masih lemah dan menunjukkan pentingnya negara hadir dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Solusi ketiga, dalam Islam, kesejahteraan rakyat adalah tanggung jawab pemimpin. Rasulullah SAW bersabda, 

“Setiap orang adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang kepala negara akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR Bukhari dan Muslim, dari Ibnu Umar RA). 

Dalam riwayat lain disebutkan, “Tiada seorang pun yang diamanahi oleh Allah untuk memimpin rakyat, lalu ia meninggal dalam keadaan menipu rakyatnya, melainkan Allah akan mengharamkan surga baginya.” (HR Bukhari dan Muslim, dari Abu Ja’la bin Yasar RA).

Solusi keempat, meningkatnya kriminalitas juga terjadi karena sistem hukum yang tidak menimbulkan efek jera. Dalam Islam, hukum qisas dan diyat diberlakukan sebagai bentuk pencegahan (jawajir) sekaligus sebagai penebus dosa (jawabir). Allah SWT berfirman dalam QS Al-Baqarah: 178–179, 

“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh: orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan perempuan dengan perempuan. Namun, jika seseorang mendapat maaf dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar diyat kepada yang memaafkan dengan cara yang baik pula. Hal itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Siapa yang melampaui batas setelah itu, maka baginya azab yang sangat pedih. Dalam qisas itu ada kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertakwa.”

Orang yang melakukan pembunuhan akan dibalas setimpal, tetapi jika keluarga korban memaafkan, pelaku wajib membayar diyat. Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa diyat atas terbunuhnya seorang laki-laki dari Bani Adiy adalah 100 ekor unta, atau setara 1.000 dinar, atau 12.000 dirham (HR Ashabus Sunan). Dengan pemberlakuan qisas dan diyat, pelaku akan jera dan masyarakat akan takut melakukan kejahatan serupa.

Demikianlah solusi tuntas yang ditawarkan Islam dalam menyelesaikan persoalan kriminalitas. Semua ini hanya mungkin terwujud jika individu bertakwa kepada Allah SWT dan jika Islam diterapkan secara menyeluruh dalam sebuah negara. Dalam negara Islam, rakyat dibina untuk bertakwa dan dipimpin oleh pemimpin yang adil dan bertakwa pula, yang akan menerapkan hukum-hukum Allah secara sempurna demi kemaslahatan umat.

Wallahu a‘lam.

*) Penyuluh Keluarga Berencana

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.