Warning Bumi Pertiwi Darurat Kekerasan Seksual
Oleh : Cahaya Chems (Pegiat Literasi)
Akhir-akhir ini publik dihebohkan dengan berita-berita kasus pelecehan seksual yang lagi marak terjadi. Dari dunia militer, medis, pendidikan, sampai keluarga yang seharusnya menjadi tameng melindungi keluarga malah tega menodai.
Belum usai kasus pelecehan seksual tersebut, kini muncul lagi berita serupa yang makin bikin geram. Seperti yang terjadi di Sultra tepatnya di Kendari. Seorang anak usia pelajar SMP terpaksa harus melayani nafsu bejat sang paman. Tindakan itu dilakukan berkali-kali sejak 2023. Menurut kesaksian si gadis tersebut terpaksa mengikuti ajakan sang paman lantaran diancam akan dibunuh jika sampai berteriak. Mirisnya sang paman dalam melakukan aksi rudapaksa tersebut juga disertai dengan aksi merekam tindakannya (Youtube Tribunnews Sultra Official, 26/04/2025).
Yah merebaknya kasus-kasus pelecehan seksual dengan segala turunannya bak makan kacang goreng pinggir jalan. Selalu ramai bahkan cenderung makin meningkat, makin mengerikan, makin sadis, dan makin mengancam perempuan. Sebab di antara tindakan tersebut tak jarang menimbulkan kekerasan bahkan kematian kepada pihak korban.
Tak kalah ironis pelaku kejahatan seksual tidak sedikit justru datang dari orang-orang terdekat. Bahkan juga terjadi kasus inses, dimana korban adalah seorang yang terhubung darah. Fenomena ini pun juga banyak terjadi. Pelaku justru adalah seorang ayah kandung sendiri, paman, atau saudara kandung.
Perempuan Makin Terancam
Maraknya pelecehan seksual, pemerkosaan dan sejenisnya menunjukkan kehidupan perempuan makin tak aman. Bagaimana tidak tempat-tempat publik seperti rumah sakit, kantor, sekolah, sampai tempat kerja (pabrik) dinilai bukan lagi tempat yang aman buat perempuan. Justru menjadi tempat mengalami pelecehan seksual. Berdasarkan data dari situs Gajimu.com, melakukan survei di tahun 2022 bertajuk ‘kelayakan kerja’ hasilnya dinyatakan bahwa pelecehan seksual terjadi pada 1 dari 20 pekerja perempuan seperti pabrik garmen, tekstil, alas kaki dan kulit. Selain itu pekerja perempuan mengaku mendapatkan intimidasi dari atasan melakukan kekerasan seksual. Sementara ia tak dapat berbuat banyak sebab khawatir dengan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). Tak hanya itu, menurut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat kasus kejahatan seksual yang terjadi pada transportasi umum setidaknya ada 3.529 kasus. Sementara itu di tahun 2025 ini pada bulan April saja tercatat hampir 6000 kasus kekerasan seksual terjadi.
Yaps betapa mengerikan kejadian ini. Khawatirnya kasus-kasus pelecehan yang sudah sering terjadi tersebut menjadi perkara lumrah hingga akhirnya dinormalisasi oleh masyarakat. Seolah bukanlah suatu tindakan kriminal dan tercela. Merasa biasa saja saking sudah sering terjadi. Jika terjadi cara pandang seperti ini ditengah-tengah masyarakat tentu sangat di sayangkan. Karena itu umat tidak boleh memandang remeh persoalan ini dan mengabaikan efek buruknya. Sebab bisa saja korban-korban dari kejahatan seksual itu bukan tidak mungkin mengalami masa traumatis, beban psikologis, dan mental yang buruk. Disisi lain juga menghancurkan masa depan generasi dan cita-cita mereka.
Karenanya harus ada upaya ditengah-tengah masyarakat untuk tidak menormalisasi, lalu membentuk pemahaman bahwa tindakan pelecehan seksual merupakan kejahatan yang sangat besar bagi para pelakunya. Lalu mulai mengaktifkan amar ma'ruf nahi munkar, agar sebelum terjadi perbuatan nista tersebut rakyat yang disekitar itu bisa mencegahnya. Kemudian peran negara juga ikut menciptakan kondisi yang terjaga juga memastikan keamanan masyarakat. Hal ini didukung oleh penerapan sanksi yang tegas kepada para pelaku. Dengan begitu skandal dan tindakan menjijikan itu dapat teratasi.
Hanya sayangnya, kebijakan ini tak pernah diambil untuk dijadikan solusi. Sebab hakikatnya negara memang mengabaikan perkara ini dalam menjamin keamanan warga negaranya termasuk pemberian keamanan dan kehormatan kepada seorang wanita. Lalu diserahkan kepada pihak individu masing-masing dan institusi keluarga semata. Di satu sisi negara justru membuka keran media dengan bebas berkeliaran tayangan-tayangan pornografi dan semisalnya bahkan industri film dewasa (baca: video bokep) dengan mudah diakses tanpa ada filter dari komdigi. Hal tersebut juga turut memperparah persoalan pemerkosaan dan kekerasan seksual makin meningkat.
Kenapa bisa begitu, sebab paradigma negeri ini dalam mengurusi rakyatnya nyatanya mengadopsi cara pandang sekularisme-liberalisme. Cara pandang inilah yang menjadikan negara memberikan kebebasan kepada warga negara tanpa batasan. Bahkan menabrak nilai-nilai prinsip agama (baca:Islam). Padahal keimanan terhadap nilai-nilai agama itulah yang dapat mencegah seseorang dan mengontrol nafsu yang terdapat dalam dirinya. Inilah yang luput dari kendali negara. Sekularisme memang sejatinya menjauhkan nilai-nilai agama dari kehidupan pemuda maupun masyarakat secara umum. Pun telah menghilangkan rasa kepekaan terhadap kewarasan berfikir. Sehingga yang dominan adalah hawa nafsu yang dikedepankan. Jika hawa nafsu yang mengendalikan pikiran maka rasionalitas berpikir sehat menjadi lumpuh. Alhasil tindakan-tindakan semacam kejahatan seksual tidak bisa dielakkan karena nafsu lebih dominan menutupi akal sehat.
Dari sini umat harus sadar bahwa paham liberalisme ini adalah otak dari segala tindakan yang membuat orang berbuat sesuka hati. Karena itu pandangan liberalisme ini tentu sangat berbahaya. Sebab merusak cara pandang masyarakat menjadi tidak terkontrol hidupnya. Alhasil masyarakat mesti harus berhati-hati dengan ide liberalisme ini.
Kemudian untuk mengatasi persoalan kejahatan seksual tersebut negara mesti hadir memberikan perlindungan kepada warga negaranya, terlebih perlindungan terhadap perempuan. Tidak cukup hanya menyuruh warga sendiri menjaga diri. Sebab peran negara memiliki semua perangkat yang ada dan aturannya bersifat mengikat. Jadi memang harus ada sinergi antara individu rakyat, masyarakat yang peduli dan perlindungan negara. Sayangnya hari ini sinergitas tersebut tidak terjadi, sebab sistem kapitalisme-sekularisme yang melahirkan ide liberalisme, yang diadopsi oleh negeri ini telah menghilangkan peran dan nilai-nilai agama dalam kehidupan. Akibatnya seseorang dengan mudahnya melakukan tindakan bejat dan perbuatan amoral. Seperti tindakan kejahatan seksual demi untuk memenuhi hasrat seksualnya terpenuhi. Nah, hal ini takkan terjadi dalam kehidupan Islam dimana aturan Islam secara Kaffah diterapkan dalam kehidupan.
Islam Melindungi Kehormatan Perempuan
Dalam Islam perlindungan negara dalam menjamin keamanan warganya adalah kewajiban yang mesti diberikan oleh negara. Karenanya negara betul-betul hadir dalam melindungi warga negara dan menegakkan aturan ketat dan tegas buat menjadi tameng terhadap orang-orang terzalimi. Adapun mekanisme negara memberikan perlindungan kepada kejahatan seksual diantaranya, pertama; Islam mengajarkan penguatan aqidah Islamiah kepada tiap individu untuk memiliki kepribadian Islami. Hal ini akan memperkuat keimanan dan ketaqwaan pada tiap individu. Sehingga dengan begitu individu muslim takut melakukan pelanggaran hukum syarah termasuk tidak akan berani melakukan aktivitas kejahatan seksual sebab ketaatan pada hukum syarah akan mencegah seseorang melakukan tindakan maksiat.
Kedua; pada tingkat kolektif, Islam menerapkan aturan sistem pergaulan antara pria-wanita. Aturan ini diberlakukan untuk mengatur interaksi sosial di tengah-tengah masyarakat agar hubungan di antara pria dan wanita menjadi terjaga. Diantaranya menjaga pandangan, menjauhi perkara ikhtilat (campur baur) antara pria dan wanita, menjauhi aktivitas khalwat (bersepi-sepi) dengan yang bukan mahramnya, kemudian larangan tabarruj dan memoles aurat bagi para wanita agar tidak memunculkan syahwat di kalangan laki-laki.
Ketiga; penggunaan media hanya ditujukan untuk syi'ar dan dakwah Islam. Sehingga dengan begitu negara akan mencegah tayangan atau tontonan yang berbau pornografi ataupun media-media serupa yang memberitakan hal-hal yang dapat menghilangkan akal atau menganggu akal.
Keempat; penerapan sanksi tegas. Jika terjadi pelanggaran hukum syarah seperti kekerasan seksual maka negara akan memberlakukan sanksi yang sifatnya memberikan efek jerah disamping itu, juga bersifat penebus dosa. Misalnya apabila telah terjadi pemerkosaan atau kejahatan seksual maka akan diberlakukan hukuman jilid (cambuk seratus kali daerah) bagi pelaku yang belum menikah, dan hukuman rajam sampai meninggal jika pelakunya telah menikah. Dengan begitu pelaku kejahatan akan berfikir ribuan kali melakukan tindakan serupa. Pun bagi mereka yang diterapkan hukum rajam akan menjadi penebus dosa bagi mereka di akhirat. Penerapan sanksi inilah yang tidak didapati pada sistem kehidupan hari ini. Maka wajar persoalan kejahatan hari ini kian tidak dapat terselesaikan. Karena itu, solusi terbaik untuk menyelesaikan seluruh persoalan hari ini tidak lain kembali kepada syariat Islam secara Kaffah.
Wallahu a’lam.
Post a Comment