Header Ads


Miras Pemicu Hilangnya Kewarasan dan Membunuh Jiwa

Oleh: Rasyidah*)


IndonesiaNeo, OPINI - Minuman keras alias miras kini beredar bebas. Ngerinya, hal tersebut tersebar di negeri yang jumlah masyarakat Muslimnya terbesar di dunia. Hari ini, miras tersebar luas dan diedarkan di pasaran sehingga semua orang, bahkan warga negara asing pun, mudah untuk membeli dan mengonsumsinya.

Seperti yang dikabarkan dari Kabupaten Bogor, seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda membuat gaduh di Rancabungur. Ia bahkan mengancam dengan menodongkan pistol jenis airsoft gun kepada karyawan rumah makan di kawasan tersebut (Liputan6.com, 18/12/2025).

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bogor, Danil Rachman, mengatakan aksi pengancaman terhadap karyawan rumah makan di Rancabungur terjadi pada 9 Desember 2025. Keesokan harinya, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya mendatangi tempat kejadian dan mengamankan WNA tersebut.

Bebasnya peredaran miras yang didapatkan dari toko-toko ataupun warung sederhana ini telah menunjukkan bahwa miras di negeri ini telah legal untuk dijualbelikan secara bebas. Padahal, miras tersebut adalah barang haram, baik dikonsumsi maupun diperjualbelikan.

Selain itu, miras juga memiliki dampak yang sangat mengerikan bagi diri sendiri dan terhadap orang-orang di sekitarnya. Termasuk salah satu contoh fakta tersebut adalah aksi pengancaman menggunakan senjata tajam hingga akhirnya nyawa menjadi taruhan. Apa pun zat atau namanya, miras atau minuman keras termasuk jenis khamr yang mengandung alkohol, yang dapat menghilangkan akal serta menyebabkan seseorang kehilangan kewarasan.

Selain itu, minuman keras dapat menyebabkan kematian bagi yang mengonsumsinya, karena pengaruh alkohol yang terkandung di dalamnya dapat mengganggu fungsi kerja otak.

Inilah realitas hidup dari tatanan kehidupan yang kufur akibat mengadopsi sistem kapitalisme sekularisme. Segala lini kehidupan menjadi tidak teratur dan tidak terarah. Manusia dibebaskan berpikir dan bertindak sesuai hawa nafsunya, bukan dengan syariat. Akhirnya, lahirlah masyarakat dengan moralitas yang semakin hancur, sebagaimana realitas hari ini. Padahal, miras sebagai benda haram seharusnya dihilangkan pabriknya dan tidak boleh dikelola.

Namun, karena sistem kapitalisme sekular memandang segala sesuatu dalam kehidupan hanya berdasarkan keuntungan dan kepentingan, akhirnya barang haram seperti miras tetap legal untuk diperjualbelikan secara bebas.

Maka, sudah saatnya kembali dan mengenali sistem yang paripurna yang dapat mengatur kehidupan ini menjadi lebih teratur dan terarah, yakni sistem Islam.

Sistem Islam berbeda dengan sistem kapitalisme sekularisme. Sistem Islam berlandaskan akidah, bukan materi. Sistem Islam juga melahirkan orang-orang yang ada di dalamnya, baik pada skala pemerintah maupun masyarakat, yang memiliki kepribadian Islam yang tangguh.

Terkhusus bagi seorang pemerintah dalam Islam, yakni khalifah atau pemimpin, memiliki amanah dan tanggung jawab penuh untuk meriayah masyarakatnya atas dasar akidah, serta mekanismenya diatur berdasarkan syariat Islam.

Termasuk perkara khamr atau miras, Islam memandangnya sebagai barang haram. Sebagaimana Rasulullah saw. bersabda: “Allah telah melaknat khamr, peminumnya, penuangnya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, pembawanya, yang meminta dibawakan, serta yang menikmati hasil penjualannya.” (HR. Abu Dawud).

Islam sangat jelas dalam mengatur kehidupan bernegara. Dalam negara Islam, larangan minum minuman keras termasuk melarang peredaran miras, tidak akan pernah memberikan izin usaha bagi pengusahanya, serta tidak akan memungut pajak sekalipun dari usaha haram tersebut. Selain itu, negara berperan menjaga keimanan rakyatnya dengan cara mendorong rakyat untuk menaati syariat Islam.

Selain itu, Islam juga menyadarkan manusia agar hanya mengonsumsi makanan dan minuman yang halal dan tayib, sebagaimana firman Allah Swt. dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 168:

“Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata.”

Hukuman ta’zir yang ditetapkan bagi pengonsumsi miras adalah berupa cambukan. Sebagaimana Imam Syafi’i mengatakan bahwa hukuman cambuk 40 atau 80 kali bagi peminum khamr (Asy-Syafi’i, Al-Umm, 6/162).

Namun, hukuman yang sangat tegas itu tidak akan bisa diterapkan dalam sistem kapitalis saat ini. Hal ini karena salah satu sumber keuntungan negara berasal dari pajak miras, sehingga pemerintah tidak serius menangani masalah miras. Bandar-bandar miras pun enggan melepaskan bisnisnya karena bisnis miras sangat menguntungkan bagi mereka. Tak peduli lagi halal dan haram, ataupun dampak miras yang merusak dan membahayakan.

Seperti itulah sistem ekonomi kapitalis telah meracuni manusia untuk menuruti hawa nafsunya, karena yang terpenting baginya adalah mendapatkan keuntungan besar.

Hanya dengan sistem Islam, miras dapat diberantas secara tuntas serta menjamin keuntungan hakiki berupa kesehatan, keamanan, kesejahteraan, dan kedamaian hidup di dunia maupun di akhirat.[]


*) Pegiat Literasi



*) Pegiat Literasi

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.