Header Ads


Bahaya di Balik Perayaan Tahun Baru Masehi

Ilustrasi perayaan tahun baru Masehi


IndonesiaNeo, VIRAL - Dalam Islam, setiap umat memegang teguh identitas dan syariatnya sendiri. Allah ta’ala berfirman dalam QS. al-Kafirun: 6, 

Lakum dīnukum wa-liya dīn

Untukmu agamamu, dan untukku agamaku 

Ayat ini menggarisbawahi bahwa urusan keagamaan setiap umat berbeda, termasuk penentuan hari raya. Agama Islam hanya mengenal dua hari raya resmi, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha. Nabi ﷺ bersabda, 

Dulu penduduk Madinah memiliki dua hari untuk bermain pada masa jahiliyah. Allah mengganti keduanya dengan yang lebih baik bagi kalian, yaitu Hari Raya Fithri dan Hari Raya Nahr (HR. An Nasai no. 1556 dan Ahmad 3: 178, sanadnya shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim sebagaimana kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). 

Dengan kata lain, Islam “meyempurnakan” agamanya untuk umat ini, sehingga tidak diperlukan penambahan ritual perayaan baru di luar yang telah ditetapkan syariat.

Merayakan Tahun Baru Masehi berakar pada tradisi pagan dan tradisi Kristen yang diadopsi dari kalender Romawi kuno. Dalam Islam, meniru tradisi khas umat lain (tasyabbuh) sangat ditekankan batasannya. Nabi ﷺ menegaskan, 

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka (HR. Sunan Abi Dawud). 

Dengan mengikuti perayaan kaum kafir—misal pesta kembang api, berjoget, berpakaian pesta—seorang Muslim berisiko terjebak dalam kebiasaan mereka. 

Nabi ﷺ bahkan memperingatkan, 

Kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal… bahkan jika mereka memasuki liang kadal (yang paling sempit dan kotor), kalian pun akan mengikutinya (HR. Bukhari dan Muslim). 

Para sahabat bertanya, 

Apakah itu Yahudi dan Nasrani? Beliau jawab, Siapa lagi kalau bukan mereka 

Hadits ini mengingatkan agar kita berhati-hati mengikuti tradisi asing. Menurut Syaikh Utsaimin, tasyabbuh terjadi apabila hal yang ditiru itu merupakan ciri khas kaum lain; jika sudah menjadi kebiasaan umum di kalangan muslim tanpa membedakan, maka larangan tasyabbuh tidak berlaku. 

Namun perayaan tahun baru Masehi tidak pernah menjadi bagian kebiasaan Muslim, melainkan simbol budaya lain, sehingga menirunya dikhawatirkan bertentangan dengan syariat.

Dari sisi syariat, agama Islam telah lengkap dan tidak memerlukan penambahan hari suci lain. Allah berfirman dalam QS. al-Maidah:3, 

Pada hari ini telah Kusempurnakan agamamu untukmu, telah Ku-cukupkan nikmat-Ku kepadamu, dan telah Kuridhai Islam sebagai agamamu. 

Dengan pernyataan ini, Islam dikatakan sempurna sebagai agama. Setiap upaya menambah ritual baru, termasuk merayakan 1 Januari, akan menjadi bid’ah (inovasi). 

Karena itu, umat Islam dianjurkan cukup dengan dua hari raya resmi dan tidak mengikuti tradisi bernuansa agama lain.

Selain masalah akidah, perayaan Tahun Baru Masehi kerap menimbulkan mudarat. Kegiatan berlebihan dan hura-hura (pesta, mabuk, pacaran) banyak terjadi saat pergantian tahun, melalaikan kewajiban agama. 

Misalnya, banyak orang begadang hingga meninggalkan salat Subuh. Allah SWT memperingatkan agar harta dan waktu tidak dihamburkan sia-sia, 

Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros; sesungguhnya pemborosan itu adalah saudara-saudara Syaitan (QS.Al-Isra’:26-27).

Hadits-hadits tentang membuang waktu tanpa manfaat juga mengingatkan supaya malam pergantian tahun diisi ibadah, bukan bergadang tanpa tujuan. 

Dari segi moral, bercampurnya lawan jenis di keramaian dan kemudahan perbuatan dosa menjadi kekhawatiran lain. 

Mengingat itu, lebih baik malam Tahun Baru diisi dengan zikir, shalawat, atau silaturahim bersama keluarga, agar tidak terjerumus ke kebiasaan negatif.

Ulama kontemporer menegaskan agar umat berhati-hati menghadapi tradisi ini. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa merayakan Tahun Baru Masehi “tidak ada syariatnya” dan hukum asalnya mubah (www.detik.com, 31-12-2025). 

Dengan kata lain, jika perayaan bersih dari kemaksiatan dan boros, tidak diharamkan, namun juga tidak dianjurkan secara khusus. 

Ketua PP Muhammadiyah Haedar Nashir menambahkan perayaan ini boleh diiringi kegembiraan asal tidak berlebih-lebihan (www.detik.com, 31-12-2023). 

Begitu pula Katib PCNU Jombang Ahmad Samsul Rijal berpendapat banyak ulama menganggap ucapan selamat tahun baru sebagai mubah, bukan bid’ah, selama dikelola sebagai tradisi sosial yang positif (www.detik.com, 31-12-2023). 

Sebaliknya, ulama lain seperti Syaikh Shalih al-Fauzan (mengutip pendapat Ibnu Taimiyah) menegaskan dua alasan utama larangannya: perayaan tersebut asing bagi kaum Muslimin dan tidak memiliki sandaran syar’i, sehingga termasuk bid’ah (www.detik.com, 27-12-2025). 

Menurut mereka, umat Islam tidak halal mengikuti simbol-simbol ibadah kaum kafir, seperti makanan khusus, busana pesta keagamaan, dan ritual lain yang khas bagi agama lain.

Akhirnya, pergantian tahun seyogianya menjadi momentum introspeksi. Rasulullah ﷺ dan para ulama mengingatkan kita untuk selalu muhasabah diri. 

QS. al-Hasyr:18 menyuruh setiap mukmin memperhatikan apa yang diperbuat untuk hari esok, 

Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah tiap-tiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk masa depan… 

Ketua Muhammadiyah Haedar Nashir menegaskan bahwa Tahun Baru boleh disambut dengan kegembiraan selama tetap menjaga batas-batas syariat. 

Dengan menyadari bahwa Islam telah sempurna dan hanya membutuhkan perhatian kepada Allah SWT, kaum Muslim diharapkan mengisi pergantian tahun dengan kegiatan yang bermanfaat (dzikir, tolong-menolong, doa), bukan sekadar ikut-ikutan budaya duniawi tanpa makna keagamaan. 

Dengan demikian, perayaan Tahun Baru Masehi bagi umat Islam bukanlah kewajiban agama, melainkan pilihan budaya yang sebaiknya dikawal ketat agar tidak menggerus nilai-nilai Islam.[]Adm

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.