GAM, Bukti Negara Nir Riayah
Oleh: Yuli Mariyam*)
IndonesiaNeo, OPINI - Sudah satu bulan lamanya pasca terjadinya banjir dan tanah longsor yang melanda wilayah Sumatra Utara, Sumatra Barat dan Aceh. Korban jiwa tembus 1.138 jiwa, sedang yang masih dalam pencarian menurut tim SAR adalah 163 jiwa (detik.com, 27-12-2025). Rakyat harus bahu membahu membangun fasilitas umum dan hunian dengan tenaga dan peralatan seadanya, sedang untuk kebutuhan pangan, warga masih ada yang harus berjalan puluhan kilometer demi mengambil bantuan yang tidak sampai ke wilayah pedalaman akibat jembatan putus dan jalan yang tertimbun lumpur. Hal ini memunculkan protes dari kalangan muda yang menamakan dirinya Gerakan Aceh Mendesak (GAM), dalam aksi damainya ormas ini mendesak agar pemerintah menjadikan status bencana menjadi bencana nasional.
Hal tersebut dikarenakan fakta di lapangan yang sangat memprihatikan, jika disesuaikan dengan UU no 24 tahun 2007 ketika negara menetapkan status bencana nasional maka negara mengaktifkan prosedur khusus untuk mobilisasi sumber daya besar-besaran, mengkoordinasikan lintas kementerian/lembaga, serta mengalihkan komando penanganan ke tingkat pusat melalui BNPB, fokus pada penyelamatan, pemenuhan kebutuhan dasar (pangan, sandang, kesehatan), perlindungan kelompok rentan, dan pemulihan infrastruktur, dengan tujuan pemulihan yang lebih cepat dan komprehensif. Undang-undang inilah yang diharapkan bisa mengetuk hati penguasa pusat agar menjalankan amanahnya agar Aceh dan sekitarnya bisa segera hidup normal.
Rakyat Bantu Rakyat
Slogan yang muncul di tengah-tengah kekecewaan terhadap pemerintah yang terkesan meninggalkan rakyat dalam penderitaan, juga menjadi penyemangat diri untuk bangkit dari keterpurukan. Siapapun manusianya, ketika terjadi musibah sudah barang tentu akan saling bahu membahu dan bergotong royong dalam perbaikan, tanpa memandang ras, suku atau agama, hanya hati nurani lah yang berbicara atas nama kemanusiaan. Namun, kemampuan manusia tentu ada batasnya. Sebatas tenaga dan isi kantong mereka, apalagi dengan kondisi perut yang sama-sama kosong. Pengerahan alat-alat berat seperti eskafator sangat diperlukan untuk mempercepat efakuasi dan membuka jalan agar bisa segera dilalui kendaraan. Namun sebelum itu bantuan pangan dan obat-obatan beserta tenaga medis harus segera sampai pada wilayah yang terputus, maka kebutuhan helicopter sangat diperlukan. Dan semua itu hanya negara yang mampu menyediakan dan mengalokasi dengan baik karena negara mempunyai alusista dan datannya. Kembali lagi hal ini belum sepenuhnya dilakukan negara tersebab status bencana yang bukan bencana nasional.
Dana Penanggulangan Bencana
Indonesia sebenarnya mempunyai dana darurat untuk penanggulan bencana. DDTC news.com pada tanggal 6 Desember 2025 menuliskan bahwa Ketua Banggar DPR Said Abdullah menyatakan Indonesia bisa menggunakan dana on call sebesar 4 Triliyun rupiah untuk menangani bencana di Aceh dan Sumatra. Dana ini jika dialokasikan dengan tepat sasaran maka akan mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana, semua pelaporannya harus transparan untuk menghindari adanya tindak pidana korupsi terhadap dana bantuan. Namun hal tersebut akan sulit dilakukan apabila negri ini masih memakai sistem rusak buatan manusia. Sistem yang menjauhkan agama dari kehidupan ini merubah manusia dari ketaatan kepada Allah menjadi berpandangan untung dan rugi terhadap semua aktifitas. Penanganan bencana yang harusnya dilakukan oleh negara dikembalikan ke daerah karena dianggap sebagai penambah beban negara.
Islam Totalitas Dalam Mencegah Dan Menanggulangi Bencana
Hutan dalam perspektif islam adalah kepemilikan umum atau milik umat, negara berperan penting dalam melestarikannya, hutan sangat berpengaruh terhadap keseimbangan alam. Akar-akar pohon yang berlapis-lapis akan menahan tanah dan bebatuan sehingga tidak mudah untuk longsor. Hutan sebagai paru-paru dunia akan dilindungi untuk kelangsungan hidup makhluk di bumi. Allah berfirman di dalam surat Ar Rum 41, yang artinya “Telah terjadi kerusakan di darat dan di laut akibat dari ulah tangan manusia…”. Alam memang diciptakan untuk dimanfaatkan, namun pemanfaatannya pun harus diperhatikan dengan tidak merusak ekosistem yang ada.
Islam juga mengatur status tanah, apakah tanah tersebut termasuk tanah hunian, pertanian/Perkebunan, pertambangan atau justru tanah himmah yang tidak di ubah fungsinya karena biota yang ada didalamnya lebih bermanfaat ketika dibiarkan, seperti terumbu karang, padang safana dan hutan. Keberadaannya sebagai tanah himmah akan dikelola oleh negara bukan diserahkan kepada individu atau swasta terlebih swasta asing. Negara akan senantiasa mengawasi tiap-tiap wilayah apalagi jika wilayah tersebut berbatasan dengan wilayah negara lain, memberikan sanksi kepada pelaku pembalakan liar dengan hukuman yang memberikan efek jera sehingga pelaku tidak akan mengulangi perbuatan tersebut atau minimal membuat orang lain takut untuk melakukan hal serupa.
Jika pencegahan sudah dilakukan tetapi bencana tetap menimpa, maka Daulah Islam sebagai institusi yang melindungi nyawa warga negaranya akan bertindak cepat dan tanggap layaknya Ayah terhadap anaknya. Mengefakuasi dan memobilisasi bantuan agar tepat sasaran, mengawasi agar tak terjadi penyelewengan atau korupsi.
Daulah mempunyai mekanisme keuangan yang baik, pemasukan dari zakat yang berada di Baitul mal bisa segera digunakan pagi para korban karena dampak bencana bisa saja merubah kondisi aghniya menjadi fakir miskin dan layak mendapatkan zakat. Infrastruktur akan segera dibangun dengan dana lain seperti Ghanimah, Fai’ dan Kharaj, jika dana tersebut tidak ada maka negara bisa memberlakukan pajak bagi muslim aghniya yang sudah mencukupi kebutuhan orang-orang yang dalam tanggungannya, dan pengambilan pajak ini hanya sampai kas negara atau Baitul mal terisi kembali. Islam mengatur riayah su'unil ummah atau penyelesian permasalahan umat hanya dengan aturan syariat, karena dengan syariat manusia akan mulia dan sejahtera.
Wallahu a’lam bishowab.[]
*) Pendidik Generasi Tangguh


Post a Comment